Ditemukan 1 data
PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa:
1.DOSRINA BR BARUTU
2.KARTINI BR SEBAYANG
42 — 13
- Menyatakan Terdakwa I Dosrina Br Barutu dan Terdakwa II Kartini Br Sebayang tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu
tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) karung berondolan kelapa sawit;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X tanpa nopol warna hitam;
Dikembalikan kepada PT Ivomas Tunggal melalui saksi Gunawan Sitohang;
Dikembalikan kepada terdakwa I Dosrina Br Barutu;
5.
Penyidik Atas Kuasa PU:
PEBSIDO JABASER SIAHAAN
Terdakwa:
1.DOSRINA BR BARUTU
2.KARTINI BR SEBAYANG