Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-03-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 11/PID.SUS/2019/PT.MTR
Tanggal 5 Maret 2019 — .Pidana - Nama Terdakwa : Agus Kamarwan,S.H.
200107
  • Dprku mu / XXI / 2018tanggal 22 Desember 2018.Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kerjasama dan sertifikat Surat Markas BesarKomando Rumah Relawan Do,a & Ikhtiar AGUS RINI SARI Nomor : 001 / sertifikat.pileg 2019 / mabes . korum / Agus . Dprkumu / XXI / 2018 tanggal 22 Desember2018 dan penandatanganan Surat Sertifikat Nomor : sertifikat nomor : 0002 /Sertifikat. Pileg 2019 / Mabes . Korum / Agus.
    Dprku mu / XXI / 2018 tanggal 22Desember 2018, yang isinya bahwa kelompok pemegang Piagam (Sertifikat) berhakmendapat program bantuan dari terdakwa AGUS KAMARWAN,SH yaitu KelompokPESANGGARAHAN BERKARYA dengan jumlah kelompok atau sel 10 denganjumlah anggotanya 200 peserta wajib pilin, apabila terdakwa AGUS KAMARWAN, SHterpilin menjadi anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat daerah pemilihan yaituKabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara, selain itu KelompokTAMAN BARU BERKARYA dengan jumlah
    Dprku mu/ XXI / 2018 tanggal 22 Desember 2018, terdakwa AGUS KAMARWAN,SH,menunjuk kelompok pemilih Legeslatif untuk memberikan suara hak pilin dalam 1Kelompok adalah minimal 20 suara Wajib pilin bagi DPRD Kabupaten, DPRDProvinsi dan DPR RI, dari Surat Kesepakatan Bersama tersebut berisi antara lain :. Program Reses, Program Bansos, program Administrasi dan Program Hibah dengancara Kolektif Kolegial (berkelompok)..