Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-07-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 334/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pembanding/Tergugat IV : Drs. H. AHMAD JAUHARI, M.Si, Diwakili Oleh : Drs. H. AHMAD JAUHARI, M.Si,
Terbanding/Penggugat : Yayasan Mutiara Bangsa Nusantara
Terbanding/Turut Tergugat : PT. ALIGA INTERNASIONAL PRATAMA,
Turut Terbanding/Tergugat VIII : BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN JAWA BARAT Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK
Turut Terbanding/Tergugat VI : Hj. YANI SURYANI, SH.MKn.,
Turut Terbanding/Tergugat II : WOLLY JONATHAN
Turut Terbanding/Tergugat VII : PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT , BANTEN. Tbk bank BJB Kantor Cabang Bekasi
Turut Terbanding/Tergugat V : ARRY SUPRATNO, SH,
Turut Terbanding/Tergugat III : Drs. UMAR ALI YANTO, SH,
Turut Terbanding/Tergugat I : Drs. ADING SUTARNO
7546
  • Penggugat untuk sebagian ;

    2. Menyatakan kelompok Pengajian Bina Umat yang kemudian menamakan dirinya dengan nama Lembaga Bina Umat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa dengan Akta Notaris No.19 tanggal 18 September 2006, yang kemudian berubah menjadi Yayasan Mutiara Bangsa Nusantara dengan Akta Notaris No.16 tanggal 20 Agustus 2015 adalah nama yang sama dan sah untuk Terbanding semula Penggugat ;

    3. Menyatakan akta Jual Beli (SJB) No.739 tanggal 29 Juli 2004 antara Ny.Marni dengan Drs.Ading

    Sutarno yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT syamsul Faryeti,SH adalah sah dan mengikat ;

    4. Menyatakan Drs.Ading Sutarno selaku pembeli tanah dalam Akta Jual Beli (AJB) N0.739 tanggal 29 Juli 2004 bertindak untuk dan atas nama kelompok Pengajian Bina Umat yang kemudian menamakan dirinya dengan nama Lembaga Bina Umat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa dengan Akta Notaris No.19 tanggal 18 September 2006, yang kemudian berubah menjadi Yayasan Mutiara Bangsa Nusantara dengan Akta Notaris No.16

    Menyatakan balik nama yang dilakukan oleh Turut Terbanding VII semula Tergugat VIII atas Sertifikat Hak Milik No.01196/Kukusan atas nama Drs.Ading Sutarno menjadi atas nama Drs.Umar Ali Yanto,SH (Turut Terbanding III semula Tergugat III tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;

    13. Menghukum Turut Terbanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding VI semula Tergugat VIII untuk mengembalikan Sertifikat Hak miLIK No.01196/Kukusan kepada Terbanding semula Penggugat

    Bahwa pada tanggal 1 Maret 2004 Tergugat IV menyerahkan uang titipansejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk Pembayaran TransaksiJual Beli Tanah untuk lokasi pembangunan pesantren tersebut kepada Drs.ADING SUTARNO (Tergugat I), karena diharapkan Tergugat yang akanmewakili Pengurus (Penggugat) dalam transaksi jual beli atas tanah tersebutkarena Kelompok Pengajian Bina Umat belum berbadan hukum;8.
    Menyatakan balik nama yang dilakukan oleh Tergugat VIII atas Sertifikat HakMilik No.01196/kukusan atas nama Drs.Ading Sutarno menjadi atas namaDrs.Umar ali Yanto,SH (Tergugat III) tidak sah dan tidak memiliki kekuatanhukum yang mengikat ;14. Menghukum Tergugat III dan Tergugat VII untuk mengembalikan Sertifikat HakMilik No.01196/Kukusan kepada Penggugat dalam keadaan kosong danterletpas dari segala ikatan apapun ;15.
    Walaupun Sertifikat Hak Milik terdaftar atas nama Drs.Ading Sutarno (TurutTerbanding semula Tergugat I) sesungguhnya adalah milik atau kepunyaanLembaga Bina Umat (Pesantren Luhur Mutiara sebelumnya kelompokpengajian dan telah ada perjanjian dengan Turut Terbanding semula Tergugat untuk mencegah penyalahgunaan olehnya yaitu :1. Surat Perjanjian No.43 tanggal 22 Januari 2008 dibuat dihadapan NotarisSuhardi Hadi Santoso,SH, yang pada pokokn ya berisi :1.
    Menyatakan akta Jual Beli (SJB) No.739 tanggal 29 Juli 2004 antara Ny.Marnidengan Drs.Ading Sutarno yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT syamsulFaryeti,SH adalah sah dan mengikat ;4.
    Menyatakan Drs.Ading Sutarno selaku pembeli tanah dalam Akta Jual Beli (AJB)NO.739 tanggal 29 Juli 2004 bertindak untuk dan atas nama kelompok PengajianBina Umat yang kemudian menamakan dirinya dengan nama Lembaga BinaUmat/Pesantren Luhur Mutiara Bangsa dengan Akta Notaris No.19 tanggal 18September 2006, yang kemudian berubah menjadi Yayasan Mutiara BangsaNusantara dengan Akta Notaris No.16 tanggal 20 Agustus 2015 ;5.
Register : 13-03-2017 — Putus : 25-01-2018 — Upload : 11-04-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 47/Pdt.G/2017/PN.Dpk
Tanggal 25 Januari 2018 — Sartono, S.Ag., M.Si melawan 1. Drs Ading Sutarno 2. Wolly Jonathan., Dkk
13788
  • harga tanah yang harus dibayar oleh PengurusPengajian Bina Umat kepada MARNI sejumlah Rp. 634.700.000, (enam ratustiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) dan mewakafkan bangunan rumahyang ada di objek perkara yang kemudian dipergunakan untuk Masjid di dalamPondok sampai sekarang ini;Bahwa pada tanggal 1 Maret 2004 Tergugat IV menyerahkan uang titipansejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk Pembayaran TransaksiJual Beli Tanah untuk lokasi pembangunan pesantren tersebut kepada Drs.ADING
    Sertifikat Hak milik PENGGUGAT No.01196/Kukusan berikut tanah dan bangunan pondok pesantren kepadaTERGUGAT Il sebagai mana yang tertulis dalam Akta Pengakuan HutangNo.192 tanggal 28 November 2006 yang dibuat dihadapan Notaris ARRYSUPRATNO, SH (TERGUGAT V) padahal TERGUGAT mengetahui denganjelas bahwa tanah dan Bangunan Pondok Pesantren yang terletak di KampungKukusan RT.002/RW.07 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji Kota Depok,dengan Sertifikat Hak milik No. 01196/ Kukusan, luas 2.308 m2 atas nama Drs.ADING
    Sertifikat Hak milik PENGGUGAT No.01196/Kukusan berikut tanah dan bangunan pondok pesantren kepadaTERGUGAT Il sebagai mana yang tertulis dalam Akta Pengakuan HutangNo.192 tanggal 28 November 2006 yang dibuat dihadapan Notaris ARRYSUPRATNO, SH (TERGUGAT V) padahal TERGUGAT mengetahui denganjelas bahwa tanah dan Bangunan Pondok Pesantren yang terletak di KampungKukusan RT.002/RW.07 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji Kota Depok,dengan Sertifikat Hak milik No. 01196/ Kukusan, luas 2.308 M2 atas nama Drs.ADING
    ADING SUTARNOtertanggal 1 Maret 2004, diberitanda P4 (sesuai aslinya) ;Fotocopy Salinan Waarmerking, Nomor : 7/W/2008, Pernyataan dari Drs.ADING SUTARNO tanggal 13 Desember 2007 yang telah dicatatkan padaNotaris SUHARDI HADI SANTOSO, SH., pada tanggal 22 Januari 2008, diberitanda P5 (sesuai aslinya) ;Fotocopy Salinan Perjanjian No. 43 tanggal 22 Januari 2008, yang dibuatdihadapan Notaris SUHARDI HADI SANTOSO SH., diberi tanda P6 (sesuaiaslinya);Fotocopy Salinan Waarmerking, Nomor : 6/W/2008, Pernyataan
    dari Drs.ADING SUTARNO tanggal 13 Desember 2007 yang telah dicatatkan padaNotaris SUHARDI HADI SANTOSO, SH., pada tanggal 22 Januari 2008, diberitanda P7 (sesuai aslinya) ;Fotocopy Surat Perjanjian Perencanaan Asrama Pesantren Nomor002/SPK/03/2005 yang dibuat di Jakarta tanggal 2 Juni 2005, antara TergugatIV dengan HANGGA PRAMUDYANTO, ST., diberi tanda P8 (sesuai aslinya);Fotocopy Surat Penawaran Harga dari HANGGA PRAMUDYANTO, ST.