Putus : 27-07-2015 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 161/Pdt.G/2014/PN Lbp Tanggal 27 Juli 2015 — DAME ERIKA Br. TAMPUBOLON, Ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Amal Nomor 46 Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Petisah Kota Medan (dalam hal ini bertindak selaku salah satu ahli waris dari Alm. Saborang Epraim Tampobolon atau disebut juga SE Tampubolon dan Almh. Gusta Br. Hutagaol), dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya yaitu H. PETRUS SIHOMBING, SH., MAKMUR MALAU, SH., FRIEDDY SIRINGO-RINGO, SH., dan MAULIZA, SH., yang merupakan Advokad/Penasehat Hukum/Pengacara/Konsultan Hukum/Advokad Magang/Para Legal, yang berkantor pada LBH MARHAENIS SUMATERA UTARA yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 tanggal 28 November 2011 jo. Akta Perubahan Nomor 10 tanggal 29 Juni 2012 Jo Surat Keputusan Menkuham RI Nomor AHU/2247.AHA.01.04 tahun 2012 dan telah lulus Verifikasi Akredasi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 tahun 2013 tertanggal 31 Mei 2013, beralamat di Jalan Pelita IV Kucica II Nomor 5C Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 31 Juli 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di bawah Register No.W2-U4/403/Hkm 01.10/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
M E L A W A N
Ahli waris dari MARISI TAMPUBOLON (atau disebut juga GURU MARISI TAMPUBOLON atau disebut juga M. TAMPUBOLON) dan Almh. DEMSI Br. SIANIPAR (atau disebut juga D. Br. SIANIPAR), yang masing-masing sebagai berikut :
1. SAUT TAMPUBOLON, dahulu beralamat di Jalan Bah Kuliat Lingkungan I Nomor 9 Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara, sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya di Wilayah Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
2. PAHALA DARMAN TAMPUBOLON, dahulu beralamat di Jalan Bah Kuliat Lingkungan I Nomor 9 Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara, sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya di Wilayah Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
3. MINARIA EKANITA TAMPUBOLON, Ibu rumah tangga, beralamat di Jalan Bah Kuliat Lingkungan I Nomor 9 Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;
39 — 2
Br Simamora ;Bahwa untuk menjamin Tergugat , Il dan Ill memahami isi Putusan dalamPerkara ini, maka Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim supayaTergugat , Il dan Ill dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesarRp. 2.000.000, (duajata rupiah) perhari jikalau lalai mematuhi PutusanPengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap ;Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan buktibukti yaug kuat,maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar dapat menjalankan Putusanserta merta