Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MASAMBA Nomor 90/Pid.B/2019/PN Msb
Tanggal 19 September 2019 —
Terdakwa:
SARMAN Bin DUERMAN
509
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Sarman Bin Duerman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;

    Terdakwa:
    SARMAN Bin DUERMAN
    Nama lengkap : Sarman Bin Duerman. Tempat lahir : Masamba. Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/26 Juni 1970. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JIn. Lamaranginang, Kelurahan Bone Tua,Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Agama : Islam.
    Pekerjaan : ASN/PNSTerdakwa Sarman Bin Duerman ditangkap pada tanggal 19 Mei 2019Terdakwa Sarman Bin Duerman ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai dengan tanggal 8 Juni 2019Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juni 2019 sampaidengan tanggal 18 Juli 2019. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan tanggal23 Juli 2019Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan tanggal14 Agustus 2019.
    Menyatakan Terdakwa SARMAN Bin DUERMAN secara sah danmeyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yakni melanggar Pasal351 Ayat (1) KUH Pidana.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARMAN Bin DUERMANdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    ARI Bin PALLAMPA) sedangkan pelakunya TerdakwaSarman Bin Duerman ; Bahwa Kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekitar pukul18.45 Wita, bertempat di JIn. Lamaranginang Kel. Bone Kec. MasambaKab. Luwu Utara;Bahwa Berawal dari saksi ABD. KARIM, SP Als. ARI Bin PALLAMPA(korban) bertempat di JIn. Lamaranginang Kel. Bone Kec.
    ARI Bin PALLAMPA) sedangkan pelakunya yakni sendiri Terdakwa(Sarman Bin Duerman) Bahwa Kejadiannya, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 sekitar pukul18.45 Wita, bertempat di JIn. Lamaranginang Kel. Bone Kec. MasambaKab. Luwu Utara;Bahwa Berawal dari saksi ABD. KARIM, SP Als. ARI Bin PALLAMPA(korban) bertempat di JIn. Lamaranginang Kel. Bone Kec.