Ditemukan 9 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-09-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 156/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 10 September 2015 — - MOHAMAD RISKi DULAGE alias KIFLI
277
  • Menyatakan Terdakwa MOHAMAD RISLI DULAGE alias KIFLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN TERANG TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA - LUKA ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    - MOHAMAD RISKi DULAGE alias KIFLI
    RISKI DULAGE alias KIFLI bersalahmelakukan tindak pidana dengan terang terangan dan tenaga bersamamenggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimanayang diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidairkami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. RISKI DULAGE aliasKIFLI dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun penjara dikurangiselama berada dalam tahanan;3.
    Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikutPERTAMAPRIMAIRBahwa Terdakwa MOHAMAD RISKI DULAGE alias KIFLI bersama
    Nomor 156/Pid.B/2015/PN Gtobagian pinggang kiri korban kKemudian ONCOS dan IPUL (daftar pencarianorang) datang dan secara bersama sama langsung menganiaya korbandengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan terkepal sertamemukul korban secara berkali kali selanjutnya korban berlari kearahterminal 42 dan bersembunyi di semak semak dekat terminal 42.Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dandiancam pidana pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP;ATAUKEDUABahwa Terdakwa MOHAMAD RISKI DULAGE
    Jadi unsur barang siapa di sini menunjukpada orang yang melakukan sebuah delik (perbuatan/tindak pidana).Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan saksi saksi danketerangan Terdakwa, maka yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsurini adalah MOHAMAD RISKI DULAGE alias KIFLI yang identitasnya sepertidalam surat dakwaan dan selama dalam persidangan telah dapat menerangkandengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaanyang diajukan kepadanya ;Menimbang, bahwa oleh karenanya
    Menyatakan Terdakwa MOHAMAD RISLI DULAGE alias KIFLI, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDENGAN TERANG TERANGAN DAN TENAGA BERSAMAMELAKUKAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA LUKA2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 04-05-2023 — Putus : 04-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN BITUNG Nomor 54/Pdt.P/2023/PN Bit
Tanggal 4 Mei 2023 — Pemohon:
JEIN YOLA DULAGE
256
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bitung dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini untuk melakukan Perubahan Status pada Akta Kelahiran No. 71037172-LT-13042023-0002 atas nama JASEN ZET LUMAPE yang lahir di Manado tanggal 18 Juni 2022 adalah anak Pemohon yaitu anak kesatu laki-laki dari seorang Ibu Jein Yola Dulage menjadi anak ke satu laki-laki dari Ayah Richardo Gabriel C.
    Lumape dan Ibu Jein Yola Dulage dan Akta Kelahiran Nomor 7172-LT-13042023-0004 atas nama JESEN GENAR LUMAPE LUMAPE yang lahir di Manado tanggal 18 Juni 2022 adalah anak Pemohon yaitu anak anak Pemohon yaitu anak ke dua laki-laki dari seorang Ibu Jein Yola Dulage menjadi anak ke dua laki-laki dari Ayah Richardo Gabriel C. Lumape dan Ibu Jein Yola Dulage;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Pemohon:
JEIN YOLA DULAGE