Ditemukan 1 data
18 — 10
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I ( La Ode Duluki) dengan Pemohon II ( Siti Marsita binti Eman) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2004 di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada KUA Kecamatan Abeli, Kota Kendari;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah).
PENETAPANNomor 0426/Pdt.P/2016/PA.KdiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama dalam sidang Hakim telah menjatuhkan penetapan perkaraPengesahan Nikah yang diajukan oleh :La Ode Duluki bin La Ode Amanu, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SMP, pekerjaan tukang kayu, bertempat tinggal di RT.002RW.002 Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,selanjutnya disebut Pemohon ;Siti Marsita binti
Menyatakan sah pernikahan Pemohon ( La Ode Duluki bin La OdeAmanu ) dengan Pemohon II (Siti Marsita binti Eman) yang dilaksanakanpada tahun 2004 ;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon ( La Ode Duluki bin LaOde Amanu ), dengan Pemohon Il (Siti Marsita binti Eman), yangdilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2004 di Kelurahan Abeli, KecamatanAbeli, Kota Kendari;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Abeli, Kota Kendari di tempat tinggal Pemohon danPemohon Il ;3.