Ditemukan 2 data
10 — 3
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
2. menetapkan sah perkawinan Tergugat(Muhrival bin Marwan) dan Penggugat (Hamidah binti Dungas);3. menolak untuk selain dan selebihnya
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
68 — 7
diatur dalam PeraturanMahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut,Majelis Hakim perlu untuk mengingatkan kembali tujuan perkawinansebagaimana tersebut dalam pasal 1 Undangundang Nomor 1 tahun1974 jo. pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, dan sebagaimana Firman AllahSWT. dalam surat ArRum ayat 21 yang berbunyi:Bd pa ASE Jag Upallt pict Lit 5h aSeadll Gye ash GIS Si aa dungas