Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2015 — Putus : 08-06-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 23/Pdt.P/2015/PN.Amp
Tanggal 8 Juni 2015 — -I KETUT DURIADA Selanjutnya disebut sebagai : --------------------------------------------------------------PEMOHON
1710
  • -I KETUT DURIADASelanjutnya disebut sebagai : --------------------------------------------------------------PEMOHON
    PENETAPANNOMOR : 23/Pdt.P/2015/PN.AmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAKami Hakim Pengadilan Negeri Amlapura;Membaca surat permohonan Pemohon tertanggal 19 Mei 2015 Nomor : 23/Pdt.P/2015/PN.Amp dalam permohonan:I KETUT DURIADA, Lakilaki, Umur : 26 tahun, Agama Hindu, Alamat: Br.
Register : 24-04-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 17-12-2013
Putusan PN BANGLI Nomor 25/PID.B/2013/PN.BLI
Tanggal 27 Juni 2013 — PIDANA : I WAYAN SUWETRA Als. JANA
3116
  • Menetapkan barang bukti berupa:e 2 (dua) buah kampil beras ukuran 25 Kg;e 2 (dua) buah kampil beras ukuran 25 Kg;Dikembalikan kepada saksi I Nengah Bunbun dan saksi I Wayane 2 (dua) buah kampil ukuran 50 Kg;e 2 (dua) buah kampil ukuran 50 Kg;e 2 (dua) buah kampil ukuran 50 Kg;Dikembalikan kepada saksi I Nyoman Duriada, Saksi Dewa NyomanKarji dan saksi Sang Ayu Nyoman Sri Juli Wahyuni;5.
    gudang lalu terdakwa melihattumpukan beras yang telah dibungkus dengan kampil lalu denganmenggunakan kedua tangan terdakwa mengambil beras tersebut satupersatu sebanyak 6 (enam) kampil lalu dimasukkan ke dalam mobilkemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat penggilingan paditersebut; Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2011 mulamula terdakwadengan mengendarai mobil Expass berangkat menuju Br.Selat Peken,Ds.Selat, Kec.Susut, Kab.Bangli lalu sesampainya di penggilingan padimilik saksi I Nyoman Duriada
    gabah dan beras yang telah diambil oleh terdakwa lalu dijualkepada saksi IMade Domplong di Br.Samuan, Ds.Carangsari, Kec.Petang, Kab.Badung denganharga keseluruhan Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah) dan hasil penjualan tersebutterdakwa pergunakan untuk kebutuhannya sendiri;Bahwa Terdakwa mengambil gabah dan beras tersebut tanpa ijin daripemiliknya sehingga mengakibatkan saksi I Nengah Bunbun mengalamikerugian sebesar + Rp.1.200.000, (lebih kurang satu juta dua ratus riburupiah), saksi I Nyoman Duriada
    Saksi INYOMAN DURIADA, di bawah sumpah menerangkan pada pokoknyasebagai berikut:bahwa saksi telah kehilangan beras dan gabah di tempat penggilinganpadi yang berlokasi di Banjar Selat Peken, Desa Selat, Kecamatan Susut,Kabupaten Bangli pada tanggal 21 Desember 2011, pukul 06.00bahwa beras yang diambil seluruhnya sekitar 180 kg (seratus delapankilogram) sedangkan gabah yang diambilnya 30 (tiga puluh) kampil yangisinya masingmasing 35 kg (tiga puluh limakilogram );bahwa saksi mengalami kerugian waktu
    , ternyata gabah dan berasyang disimpan ditempat tersebut sudah tidak ada/sudahhilang.Kemudian saksi melaporkan hal tersebut kepada I NYOMANDURIADA 32 222222 nnn nnn nnn nnn nnn ncn nnn nen cennneeee bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengambil beras dan gabah milik INYOMANDURIADA 22 222 2n nnn nnn nnn nnn nnn nnn cnn ccennnenee bahwa saksi adalah pegawai dari INYOMAN DURIADA yang bertugasmenjemur dan menyosohe bahwa gabah yang hilang sejumlah 30 kampil dan beras 180e bahwa saksi tidak tahu berapa
Register : 09-01-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA JAKARTA BARAT Nomor 109/Pdt.G/2019/PA.JB
Tanggal 23 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
110
  • Toing) terhadap Penggugat (Sunarwati binti I Ketut Duriada) ;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);

Register : 02-11-2023 — Putus : 17-11-2023 — Upload : 17-11-2023
Putusan PA TANGERANG Nomor 398/Pdt.P/2023/PA.Tng
Tanggal 17 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
370
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan Pewaris (Priyo Utomo bin Sayo) telah meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2022;
    3. Menetapkan ahli waris Pewaris sebagai berikut:
      1. Wayan Deni Kurniawati binti I Ketut Duriada sebagai istri Pewaris;
      2. Amalia Rachmawati binti Priyo Utomo sebagai anak Pewaris;
      3. Muhammad Rafi Utomo bin Priyo Utomo sebagai
    anak Pewaris
  • Menetapkan istri Pewaris yang juga sebagai Ahli Waris dan Pewaris (Wayan Deni Kurniawati binti I Ketut Duriada) telah meninggal dunia pada tanggal 20 Januari 2023;
  • Menetapkan ahli waris istri Pewaris sebagai berikut:
    1. Amalia Rachmawati binti Priyo Utomo (Pemohon) sebagai anak Pewaris;
    2. Muhammad Rafi Utomo bin Priyo Utomo sebagai anak Pewaris;