Ditemukan 1 data
32 — 18
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Omik Sagita bin Dursuk) terhadap Penggugat (Pitri Susanti binti Mayor);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);