Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2023 — Putus : 30-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PA Bintuhan Nomor 171/Pdt.G/2023/PA.Bhn
Tanggal 30 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3218
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Omik Sagita bin Dursuk) terhadap Penggugat (Pitri Susanti binti Mayor);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);