Ditemukan 8714 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dwangsom
Register : 05-09-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 34/PDT/2012/PT.PR
Tanggal 11 Desember 2012 — PT. DUTA NURCAHYA lawan KUANG, dkk.
5923
  • - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 30/Pdt.G/2011/PN.Mtw tanggal 22 Mei 2012, sepanjang mengenai uang paksa (dwangsoom) sehingga berbunyi sebagai berikut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak dilakukan tegoran guna pelaksanaan isi putusan (aanmaning) hingga putusan ini dilaksanakan;- Menguatkan
    bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari dan mencermatidengan seksama berkas perkara dan uraian turunan resmi putusan Pengadilan NegeriMuara Teweh tanggal 22 Mei 2012 Nomor : 30/Pdt.G/2011/PN.Mtw, dan telah pulamempelajari dan memcermati uraian memori banding yang diajukan oleh Pembandingsemula Tergugat I serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbandingsemula Penggugat dan berpendapat sebagai berikut dibawah ini ;Menimbang, bahwa terhadap dikabulkannya pentitum gugatan tentang uangpaksa (dwangsoom
    dalam kedua tingkatperadilan ;Memperhatikan ketentuan UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan keduaatas UndangUndang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, RBg dan RV sertaPeraturan Perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 30/Pdt.G/2011/PN.Mtw tanggal 22 Mei 2012, sepanjang mengenai uang paksa (dwangsoom
    )sehingga berbunyi sebagai berikut ; Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejakdilakukan tegoran guna pelaksanaan isi putusan (aanmaning) hingga putusan inidilaksanakan;Hal. 7 dari 9 Hal.
Register : 05-09-2012 — Putus : 26-11-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 33/PDT/2012/PT.PR
Tanggal 26 Nopember 2012 — PT. DUTA NURCAHAYA lawan RANIUM Als. MANGKOK Bin TARMUM (Alm), dkk
7125
  • - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN.Mtw tanggal 22 Mei 2012 dengan perbaikan sepanjang mengenai penetapan titik awal pembayaran uang paksa (dwangsoom) sehingga berbunyi sebagai berikut ; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari tunai dan kontan sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugat memenuhi
    dan atau menikmati darihasil buah durian sebanyak 10 pohon, buah nangka 15 pohon dan buahrambutan 10 untuk selamalamanya, serta kerusakan tanah a.quo danterganggunya kenyaman Penggugat secara fsikologis;Jadi total kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah kerugianmateril sebesar Rp. 65.000.000, + kerugian Imateril adalah sebesarRp. 100.000.000, jadi total Kerugian Penggugat adalah sebesar Rp.165.000.000,(seratus enam puluh lima juta rupiah);10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom
    Pembanding serta kontra memori bandingyang diajukan oleh Terbanding dan berpendapat sebagai berikut dibawah ini ;11Menimbang, bahwa pertimbangan Hakim pertama baik mengenaieksepsi, provisi dan pokok perkara yang mengabulkan sebagian gugatanPenggugat/Terbanding menurut Pengadilan Tinggi telah berdasarkan alasanhukum yang tepat dan benar, oleh karenanya diambil alih dan dijadikanpertimbangan oleh Pengadilan Tinggi dan putusan Hakim pertama dapatdikuatkan, kecuali tentang penghukuman pembayaran uang paksa(dwangsoom
    ) menurut Pengadilan Tinggi dengan didasarkanpada ketentuan Pasal 606 a dan 606 b RV yang hingga saat ini dalam praktekPeradilan masih dipergunakan bahwa tuntutan uang paksa (dwangsoom)adalah tuntutan accessoir agar terhukum memenuhi tuntutan pokok, danpembayarannya adalah sejak tuntutan pokok dalam putusan dinyatakan telahberkekuatan hukum tetap yang apabila tidak dipenuhi maka sejak saat ituterhukum dikenakan membayar uang paksa (dwangsoom), sehingga amarHal. 11 dari 14 Hal.
    ketentuan UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang No. 49 Tahun 2009 tentangperubahan kedua atas UndangUndang No. 2 Tahun 1986 tentang PeradilanUmum, RBg dan RV serta Peraturan Perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 29/Pdt.G/2011/PN.Mtw tanggal 22 Mei 2012 dengan perbaikan sepanjangmengenai penetapan titik awal pembayaran uang paksa (dwangsoom
    )sehingga berbunyi sebagai berikut ; Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom)sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perhari tunai dan kontansejak putusan telah berkekuatan hukum tetap sampai Para Tergugatmemenuhi isi putusan dalam perkara ini ; Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkatbanding ditetapkan sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat
Register : 01-08-2011 — Putus : 18-07-2011 — Upload : 17-04-2012
Putusan PN MANADO Nomor 14/G/2011/PHI.MDO
Tanggal 18 Juli 2011 — FREDDY MARAMIS ,,,,, Penggugat YAYASAN PEMBINAAN ANAK CACAT, beralamat di Jalan Tanawangko Malalayang II, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara ; Selanjutnya disebut ............................................. TERGUGAT ;
1009
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap terjadi kelalaian melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -4.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -5.Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil. - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - --
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugatsebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap terjadi kelalaianmelaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Nihil. Demikianlah telah diputuskan dalan sidang musyarakah Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado pada hari ............. tanggal ...........
Register : 11-02-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 13/PDT/2014/PT.JPR
Tanggal 17 Maret 2014 — Drs. Bonefasius Huby vs Jantuah Benyamin Saragih
2520
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.50.000, ( lima puluh ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yangtimbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 9.491.000,( sembilan juta empat ratus sembilan puluh satu rupiah) ; 8.
    resmi putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor :07/Pdt.G/2012/PN.WMN,tanggal 19 Juni 2013, serta memori banding dari Pembanding/semula Tergugat Imaupun Kontra memori banding dari Terbanding/semula Penggugat, sebagaimana telahdipertimbangkan terdahulu, maka majelis Pengadilan Tinggi dapat menyetujui danmembenarkan putusan hakim tingkat pertama yang mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian, telah berdasarkan atas alasan dan pertimbangan yang benar dan tepat,kecuali terhadap pertimbangan mengenai Dwangsoom
    ;wonn Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum hakimtingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan hukummajelis hakim Pengadilan Tinggi sendiri sehingga dengan demikian putusan PengadilanNegeri Wamena Nomor : 07/Pdt.G/2012/ PN.WMN tanggal 19 Juni 2013 tersebutdapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding dan oleh karena itu haruslahdikuatkan, kecuali mengenai Dwangsoom, Pengadilan Tinggi mempertimbangkansebagai berikut: Menimbang, bahwa dari
    Jadi suatu Dwangsoom tidak mungkinada apabila dalam suatu putusan tidak ada hukuman pokok. (DR. HARIFIN. A.TUMPA, SH, MH dalam bukunya Memahami Eksestensi uang paksa (Dwangsoom)dan implementasinya di Indonesia hal 4). Dan penerapan Dwangsoom ini hanyadimungkinkan pada hukuman yang bersifat Komdemnatur yang bukan merupakanpembayaran sejumlah uang;w Menimbang, bahwa suatu putusan yang bersifat Komdemnatur/menghu kumadalah dapat berupa : a. Menyerahkan sesuatu; b.
    Oleh karena itu petitum ke 7 dari gugatan Penggugatagar menghukum Tergugat I II untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) ; sebesarRp 50.000, (lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung putusan ini berkekuatan hukumtetap adalah tidak berasalasan dan karenanya harus ditolak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka amar putusanPengadilan Negeri Wamena No. 07/Pdt.G/2013/PN.WMN tanggal 19 Juni 2013 tentangDwangsoom perlu diperbaiki sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;~ Menimbang
Putus : 12-02-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 45 PK/Pdt/2019
Tanggal 12 Februari 2019 — M.A. ALY MACHSUN VA MUSTAIN, dk
308 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiaphari keterlambatan Tergugat dan Tergugat II melaksanakan isi PutusanPengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;6.
    Menghukum kepada Tergugat apabila tidak bisa membayar hutangnyadan uang dwangsoom kepada Penggugat agar harta milik Tergugat dan Tergugat II yang telah disita tersebut dijual dimuka umum/dilelangdan uang hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk membayarhutangnya dan membayar uang dwangsoom kepada Penggugat;7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahuluwalaupun ada upaya hukum, misal verzet, banding maupun kasasi;8.
    hukum pencemaran nama baikterhadap Penggugat Rekonvensi (Tergugat Konvensi) ;Menghukum Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) membayarganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi (Tergugat Konvensi) sebesarRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara kontan dan sekaligus;Menghukum Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) membayarganti rugi imaterial sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)secara kontan dan sekaligus;Menghukum Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) untukmembayar uang paksa (dwangsoom
Putus : 23-03-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt/2020
Tanggal 23 Maret 2020 — BACHTIAR LAWAN HENNERY HARAHAP, DKK
14940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerugian moril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatannya melaksanakankeputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalamperkara ini;11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, bandingatau kasasi:12.
    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp5.000.000,00(lima juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatannya melaksanakankeputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalamperkara ini;9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayarsegala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp11.769.500,00(sebelas juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);10.
    Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat secara tanggung rentenguntuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugatsebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari atas setiapketerlambatannya melaksanakan keputusan Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan denganserta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan,banding atau kasasi:;12.
    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untukmembayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesarRp5.000.000,00 (lima juta rupian) per hari atas setiapketerlambatannya melaksanakan keputusan Pengadilan yangtelah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;9.
Register : 21-12-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 17-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 176/PDT/2018/PT SMR
Tanggal 14 Februari 2019 — Pembanding/Penggugat : INDRA HERIANTO Als INDRA Bin RONI RORING Alias ABDURRAHMAN Diwakili Oleh : Alex Chandra
Terbanding/Tergugat III : KAPOLRI cq KAPOLDA KALTIM cq KAPOLRES MALINAU
Terbanding/Tergugat IV : KEJAGUNG RI cq KEJATI KALTIM cq KEJARI MALINAU
Terbanding/Turut Tergugat : KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
24039
  • Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 791 K/Sip/1972 padapokoknya menyatakan dwangsoom hanya berlaku terhadapperkara Tergugat yang telah melaksanakan perbuatan tertentukarena wanprestasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1224BW, dan dwangsoom tidak bisa diterapkan dalam perkara perbutanmelawan hukum (PMH) maupun perjanjian hutang piutang mapunperkara menyangkut masalah warisan.3.
    Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 8 Februari 1970 No.146/1970/Perd/PTB:Tuntutan ganti rugi yang tidak disertai perincian kerugian harusditolak.13.Bahwa Turut Tergugat juga menolak dengan tegas permohonan uangpaksa (dwangsoom) pada butir 9 posita dan butir 5 petitum gugatan,yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menghukumPara Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakanputusan ini sejak putusan telah
    berkekuatan hukum tetap, dengan alasanbahwa permintaan uang paksa (dwangsoom) dimaksud bertentangandengan Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai berikut:a.
    Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Sip/1972 menyatakan:Halaman 29 dari 44 Putusan Nomor 176/PDT/2018/PT SMR1) Dwangsoom hanya bisa berlaku terhadap perkara tergugat yangtelah melaksanakan perbuatan tertentu. karena wanprestasisebagaimana ditentukan di dalam pasal 1234 BW;2) Dwangsoom tidak bisa diterapkan dalam perkara perbuatanmelawan hukum (PMH) ataupun perjanjian hutang piutangmaupun perkara menyangkut masalah warisan.b.
Register : 18-12-2015 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 230/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 7 Maret 2016 — EDI SUSILO LAWAN PT. BELAWAN INDAH ( BI )
25791
  • BendaBenda yang bergerak yang akan kami ajukan dalamperkara ini ;18.Bahwa Penggugat khawatir setelah perkara ini diputus Tergugat tetaptidak bersedia atau lalai melaksanakan putusan tersebut olehkarenanya patut dan layak menurut Hukum apabila Tergugat dihukumuntuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugatsebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) untuk setiap hari secaratunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatanHukum Tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara
    ARB) ; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Pulau Sumatera ;e Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah dan Bangunan PT.Growth Asia;BendaBenda yang bergerak yang akan kami ajukan dalam perkaraini;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom)kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) untuksetiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkaraini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan PutusanPerkara ini dengan baik, seketika dan sempurna ;Menghukum
    hak diskresiHalaman 21bagi hakim, maka gugatan Penggugat agar Majelis Hakim menghukumTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) pada prinsipnyadikabulkan, akan tetapi besarnya uang paksa (dwangsoom) yang dikabulkantersebut adalah sebesar Rp. 250.000.
    (Tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh dua ribuenam ratus rupiah), maka pada prinsipnya tuntutan Penggugat pada petitum4 (empat) dan 5 (lima) dinyatakan dikabulkan ;22Menimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan terdahulu sitajaminan (conservatoir beslaag) yang diajukan Penggugat telahdipertimbangkan ditolak, maka konsekuensinya tuntutan Penggugat padapetitum 6 (enam) juga haruslah dinyatakan ditolak ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan bahwa uangpaksa (dwangsoom) merupakan
    bentuk proteksi terhadap pekerja/ buruhyang secara ekonomi, sosial dan politik sangat lemah dibanding pengusahajuga merupakan hak diskresi bagi hakim, maka atas dasar dan pertimbanganitu tuntutan Penggugat agar menghukum Tergugat untuk membayar uangpaksa (dwangsoom) pada pokoknya dikabulkan, akan tetapi setelahdipertimbangan secara adil, bahwa uang paksa (dwangsoom) hanyadikabulkan sebesar Rp. 250.000.
Putus : 08-11-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2516 K/Pdt/2018
Tanggal 8 Nopember 2018 — ALFIYAH sebagai Pemohon Kasasi I, TUMAJI sebagai Pemohon Kasasi II VS IWAN MAHYUDIN, S.E.
8122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • rupiah) setiap tahunkepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung sejak tahun2012 hingga Tergugat dan Tergugat II benarbenar mengosongkan danmenyerahkan obyek sengketa tersebut di atas kepada Penggugat;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar ganti rugiimmateriil sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepadaPenggugat secara tunai dan sekaligus seketika pada saat putusan atasperkara ini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar uang paksa(dwangsoom
    ,terletak di Jalan Yos Sudarso Nomor 61 RT 15 RW 04 Desa Tulungrejo,Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kepada Penggugat tanpa syaratapapun;Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulanketerlambatan kepada Penggugat apabila Tergugat dan Tergugat Iltidak segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa dalamperkara ini, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar
    Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa dalam tingkat banding putusan PengadilanNegeri tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Surabaya denganPutusan Nomor 789/PDT/2017/PT.SBY tanggal 12 Februari 2018 yang amarsebagai berikut:Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat dan Tergugat II;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor49/Pdt.G/ 2017/PN.Gpr tanggal 24 Oktober 2017 yang dimohonkanbanding tersebut sekedar mengenai pembayaran uang paksa(dwangsoom
    Tulungrejo telah dibalik namamenjadi atas nama lwan Mahyudin, S.E., (Penggugat) sehingga dengandemikian perbuatan Tergugat dan Tergugat II yang tidak mau menyerahkandan mengosongkan objek sengketa kepada Penggugat adalah merupakanperbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi Surabaya yang memperbaiki putusan PengadilanNegeri Kabupaten Kediri harus diperbaiki sepanjang mengenai uang paksa(dwangsoom
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulanketerlambatan kepada Penggugat apabila Tergugat dan Tergugat Iltidak segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa dalamperkara ini, terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap;6.
Register : 28-12-2009 — Putus : 09-03-2010 — Upload : 26-07-2011
Putusan PA MARTAPURA Nomor 567/Pdt.G/2009/PA.Mtp.
Tanggal 9 Maret 2010 — Penggugat Vs Tergugat
382
  • Bahwa Penggugat juga mohon kepada Ketua Pengadilan11Agama Martapura melalui Majelis Hakim yangmemeriksa dan memutus perkara ini untuk menetapkandan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp 50.000 (lima puluh= riburupiah) per hari apabila lalai memenuhikewajibannya sejak putusan ini mempunyai kekuatanhukum tetap;.
    Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk membayaruang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp50.000 (lima puluh riobu rupiah) per hari apabilalalai melaksanakan putusan sejak mempunyai kekuatanhukum tetap;8. Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapatdilaksanakanterlebih dahulu (uitvoerbaar bijjvoorraad) meskipun ada upaya verzet, banding dankasasi dari Tergugat;9.
    ) kepadaPenggugat sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan sejak mempunyaikekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 660 huruf a Rvmenyebutkan bahwa (1) tuntutan tentang dQwangsoom harusdiajukan bersamasama dalam bentuk satu kesatuan dengangugatan pokok, (2) tuntutan dwangsoom harus' didasarkankepada posita yang jelas, (3) besarnya dwangsoom tidakberkenaan dengan gugatan pembayaran sejumlah uang, (4)26tuntutan dwangsoom harus' dicantumkan secara
    jelas dantegas dalam petitum;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dihubungkan dengan posita poin 10 dan petitum poin7 gugatan Penggugat dapat diketahui bahwa tuntutandwangsoom yang diajukan Penggugat' tidak didasarkankepada posita yang jelas, yakni yang memuat alasanalasan hukum diajukannya tuntutan dwangsoom baik berupahal yang telah diperjanjikan sebelumnya antara Penggugatdengan Tergugat, atau. juga dengan alasan adanyakekhawatiran Penggugat kepada Tergugat yang tidakbersedia
    Pasal 611 Rv dwangsoom tidak bisadituntut bersama sama dengan tuntutan pembayaransejumlah uang;Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugattelah tidak memenuhi syarat formil untuk dikabulkannyasebuah tuntutan dwangsoom, oleh karenanya petitumgugatan Penggugat pada poin 7 haruslah ditolak;Menimbang, bahwa Penggugat pada posita poin 11 danpetitum poin 8 memohon agar ditetapkan putusan ini dapatdilaksanakan terlebih dahulu (u/itvoerbaar bij voorraad)meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi
Register : 30-09-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0409/Pdt.G/2019/PA.Pkj
Tanggal 12 Februari 2020 — SAGENA Binti MAKKA, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Umur 61 Tahun, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Jl. Leang Kassi RT.002 RW.002, Kelurahan Minasate’ne, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; atas nama diri sendiri sekaligus sebagai Wali dari anak yang masih dibawah umur bernama ASWANI Binti H. AMBO ENRE, Pekerjaan Pelajar, Umur 17 Tahun 3 Bulan (lahir 31 Mei 2002), Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Jl. Leang Kassi RT.002 RW.002, Kelurahan Minasate’ne, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, selanjutnya disebut PENGGUGAT I; SYAMSIR Bin H. AMBO ENRE, Pekerjaan Wiraswasta, Umur 41 Tahun, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Jl. Leang Kassi RT.002 RW.002, Kelurahan Minasate’ne, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, selanjutnya disebut PENGGUGAT II; MASNIAH Binti H. AMBO ENRE, Pekerjaan Tidak Ada, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Jl. Leang Kassi RT.002 RW.002, Kelurahan Minasate’ne, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, selanjutnya disebut PENGGUGAT III; MAKMUR Bin H. AMBO ENRE, Pekerjaan Karyawan Swasta, Umur 36 Tahun, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Jl. Ulin Gg. 2 RT/RW 020, Desa/Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Kalimantan Timur, selanjutnya disebut PENGGUGAT IV; ARMIN Bin H. AMBO ENRE, Pekerjaan Wiraswasta, Umur 33 Tahun, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Jl. Leang Kassi RT.002 RW.002, Kelurahan Minasate’ne, Kecamatan Minasate’ne, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, selanjutnya disebut PENGGUGAT V; WAHYUNI Binti H. AMBO ENRE, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Umur 28 Tahun, Agama Islam, Warganegara Indonesia, Alamat Cempagae RT.001 RW. 005, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, selanjutnya disebut PENGGUGAT VI; Kesemuanya diwakili oleh kuasa hukumnya atas nama IDA HAMIDAH, ST., SH., dan JAMILAH, SH., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum, berkantor di Bukit Baruga Jalan Kayu Agung 2 No. 1 Antang Manggala Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 September 2019, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Pangkajene nomor 0033/SKA/2019/PA.Pkj., tanggal 30 September 2019. Untuk selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
1030
  • Menyatakan permohonan sita jaminan, dwangsoom dan tuntutan serta merta (uit voorbaar bijvorraad) dari Para Penggugat, tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Penggugat konvensi/Para Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.236.000,00 (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Register : 29-10-2019 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PA PANDAN Nomor 223/Pdt.G/2019/PA.Pdn
Tanggal 11 Maret 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8932
  • Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian atau keterlambatan Tergugat menyerahkan kedua anak tersebutdalam diktum angka 4 kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

    6.

    Bahwa posita poin 14 oleh karena ada indikasi yang kuatTergugat tidak memenuhi ini putusan dalam perkara ini Penggugat mohonkepada Majelis Hakim Yamg Mulia agar dihukum Tergugat membayaruang paksa (Dwangsoom) atas kelalaian Tergugat mematuhi putusan inisebesar Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) perhari sampai Tergugatmenyerahkan kepada Penggugat anak bernama Anak pertama danHavica Inara Sitompul secara sukarela tanpa paksaan, Tergugatkeberatan terhadap Penggugat mengajukan (uang paksa Dwangsoom)kepada
    Jawaban point 10, Tergugat keberatan dengan menghukum Tergugatmembayar uang paksa (Dwangsoom) Rp200.000, perhari atas kelalainTergugat penyerahkan kedua anak tersebut kepada Penggugat, Penggugattetap pada tuntutan Penggugat agar Tergugat dihukum membayar uangpaksa (Dwangsoom);Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat menyampaikan dupliknyasecara tertulis tanggal 29 Januari 2020 pada pokoknya adalah tetap denganJawaban Tergugat;Bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat telahmengajukan
    Ahmad dan Abu Daud dan dishohihkan HakimMenimbang, bahwa disamping Penggugat mohon hak hadhanah,Penggugat juga melihat ada indikasi bahwa Tergugat akan enggan dan tidakbersedia menyerahkan kedua anak Penggugat dan Tergugat yang bawahasuhan Tergugat kepada Penggugat, maka Penggugat mohon agarmenghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesarRp200.000, (dua ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa di persidangan Tergugat telah menyampaikanjawaban keberatan atas dwangsoom Penggugat tersebut, Majelis
    dwangsoon, maka dwangsoomnya dapatdipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa Penerapan lembaga dwangsoom berdasarkan padaketentuan RV.
    Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom sebesarRp200.000, (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas kelalaian atauketerlambatan Tergugat menyerahkan kedua anak tersebut dalam diktumangka 4 kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap;6.
Register : 15-04-2021 — Putus : 19-05-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN Skh
Tanggal 19 Mei 2021 — Penggugat:
PT.REKSA FINANCE Cabang Solo
Tergugat:
MARSUDIYANTO
334
  • Bahwa untuk tercapainya maksut dan tujuandimajukannya gugatan PENGGUGAT ini yaitu supaya TERGUGATmematuhi putusan dalam perkara aquo dan terpenuhinya asas kepastianhukum atas gugatan Wanprestasi inismaka dengan ini PENGGUGATmohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo cqMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili parkara aquo,agar kiranyamemberikan Putusan Provisi menghukum TERGUGAT membayar uangpaksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah)perhariapabila lalai dalam
    mengadili parkara aquo berkenanmenetapkan bahwa dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebihdahulu. meskipun ada perlawanan(Verzet),banding atau kasasi(Uitvoerbaar bij Vorraad);Berdasarkan alasanalasan dan faktafakta yuridis yang telah kami uraikan diatas, maka PENGGUGAT memohon kepada yang terhormat Ketua PengadilanNegeri Sukoharjo cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISL :Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom
    Menghukum TERGUGAT untuk membanyar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah) perhari apabilalalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukumyang tetap;7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun ada perlwanan(verzet),banding atau kasasi ( uitvoerbaarbij vorraad) ;Halaman 6 dari 13 Putusan Gugatan Sederhana Nomor 9/Pdt.G.S/2021/PN.Skh8.
    dengan putusan ini, yang untukmempersingkat putusan segala hal ihwal tersebut, cukup ditunjuk pada BeritaAcara Persidangan;Menimbang, bahwa akhirnya pihak Penggugat menyatakan tidak adahalhal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM PROVISIMenimbang, bahwa adapun maksud tuntutan provisi Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya mengajukan provisitentang aspekaspek sebagai berikut: Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom
    Bahwa terhadap provisi Penggugat yang meminta menghukum Tergugatuntuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp100.000,00 (Seratusribu rupiah) perhari untuk setiap kelalian Tergugat dalam melaksanakanputusan provisi dalam perkara ini, maka Hakim memandang bahwa aspekini telah memasuki pokok perkara (bodem geschill) yang harus dibuktikanoleh para pihak yang berperkara sehingga irrelevant dipertimbangkan dalamprovisi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim berpendirian
Putus : 20-04-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 786 K/Pdt/2016
Tanggal 20 April 2017 — M.A. ALY MACHSUN VS SOLICHAH
2215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Desa;Barat tanah pekarangan milik Bapak ATIM ;Bahwa selain Tergugat dihukum untuk mengembalikan uang pinjamannyasebesar Rp47.000.000, 00( empat puluh tujuh juta rupiah) kepadaPenggugat, juga dihukum pula untuk membayar uang paksa( Qwangsoom)sebesar Rp2.000.000, 00 ( dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatanTergugat dilaksanakan isi putusan perkara ini yang telah mempunyaikekuatan hukum yang pasti;Bahwa apabila Tergugat tidak bisa mengembalikan hutangnya kepadaPenggugat dan membayar uang dwangsoom
    , maka harta milik Tergugat dan Tergugat II yang telah disita tersebut dijual dimuka umum/dilelang danhasil penjualan lelang tersebut untuk melunasi hutang Tergugat dan untukmembayar uang dwangsoom kepada Penggugat:;Halaman 2 dari 14 Hal.
    dilunasibeserta janji Tergugat yang sanggup untuk membayar Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah);Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah yangberdiri diatasnya sebuah rumah, milik Tergugat dan Tergugat II yangterletak di Dusun Tanjung Anom RT 01/RW 08 Desa Bulurejo, KecamatanDiwek, Kabupaten Jombang;Menghukum kepada Tergugat untuk melunasi hutangnya kepadaPenggugat sebesar Rp50.000.0000,00 (lima puluh juta rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar uang paksa(dwangsoom
    ) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hariketerlambatan Tergugat dan Tergugat II melaksanakan isi PutusanPengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;Menghukum kepada Tergugat apabila tidak bisa membayar hutangnya danuang dwangsoom kepada Penggugat agar harta milik Tergugat danTergugat II yang telah disita tersebut dijual dimuka umum/dilelang dan uanghasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk membayar hutangnya danmembayar uang dwangsoom kepada Penggugat;Menyatakan
    Menghukum Tergugat Rekon vensi (Penggugat Kon vensi) untuk membayaruang paksa( dwangsoom) kepada Penggugat Rekon vensi (Tergugat Konvensi) uang sebesar Rp1.000.000, 00( satu juta rupiah) setiap harikarena lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini dengan caraseketika dan sekaligus;8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebin dahulu sebelummempunyai kekuatan hukum tetap walaupun ada upaya hukum banding dankasasi (ult voorbaar bij vorraad),9.
Register : 23-10-2018 — Putus : 28-01-2019 — Upload : 31-01-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 448/PDT/2018/PT MDN
Tanggal 28 Januari 2019 — SENJATA TARIGAN, DKK VS KSATRIA GINTING
6719
  • sertaberkekuatan hukum tetap perlu diadakan Sita Jaminan terlebin dahuluterhadap harta benda milik Tergugat , Il, Ill dan Tergugat IV baik beruparumah, tanah perladangan, hartaharta yang lain yang ada sekarangmaupun yang ada di masa yang akan datang dapat dirampas untukmemenuhi kerugian Penggugat;Bahwa agar Tergugat , Il, Ill dan Tergugat IV patuh melaksanakanputusan dalam perkara ini maka sangat beralasan menurut hukum agarTergugat , Il, Ill dan Tergugat IV secara bersamasama dibebanimembayar uang paksa (dwangsoom
    keadaan baikdan kosong serta tanpa halangan apapun;Membatalkan segala bentuk suratsurat yang timbul di atas tanah objekterperkara sepanjang merugikan Penggugat;Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yangdiletakkan atas tanah terpekara;Menghukum Tergugat , Il, Ill dan Tergugat IV untuk membayarRp.5.000.000.000 (Lima miliar rupiah) kepada Penggugat karena telahmemagar jalan menuju rumah Penggugat;Menghukum Tergugat I, Il, Ill dan Tergugat IV masingmasing untukmembayar uang paksa (dwangsoom
    Menghukum para Tergugat masingmasing untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp.100.000, (seratus riobu Rupiah) per hari setiapkali lalai di dalam menjalankan putusan Pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini yang seluruhnya sejumlah Rp. 3.845.000,00 (tiga jutadelapan ratus empat puluh lima ribu Rupiah);8.
    beserta suratsurat yangterlampir, salinan putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor41/Pdt.G/2018/PN Kbj tanggal 29 Oktober 2018, Majelis Hakim TingkatBanding tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertamayang telah mengabulkan petitum point 5 (lima) yaitu membatalkan segalabentuk suratsurat yang timbul diatas tanah objek terperkara sepanjangmerugikan Penggugat dan petitum point 8 (delapan) yaitu: menghukumTergugat I,II,IIl, dan Tergugat IV (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa(dwangsoom
Putus : 23-03-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 738 K/Pdt/2010
Tanggal 23 Maret 2011 — Tn. S. PONIMAN ; Ny. Hj. TYTA YUHANA, DKK
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perjanjian Bagi Bangun No. 44, tanggal 27 Mei 2004, yangdibuat dihadapan Rizwansyah, SH, Notaris di Kota Prabumulih telah dinyatakanbatal demi hukum atau demi hukum dapat dibatalkan, maka semua perbuatanhukum atas ruko tersengketa atau yang bersumber dari Akta Perjanjian BagiBangun tersebut, yang telah dilakukan oleh Tergugat dengan pihak ketigaharuslah dinyatakan batal demi hukum atau demi hukum dapat dibatalkan,sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom
    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom), sebesarRp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, manakala Tergugat lalaidalam melaksanakan putusan dalam Perkara ini ;6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu,walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi serta Upaya Hukum lainnya(Uit Voerbarheid bij Voorraad) ;7.
    pembangunan 5 (lima) unit rukotersebut sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam perjanjiantersebut ;Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan kepada Penggugatsebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) per bulan terhitung sejak 1 Januari2006 sampai dengan putusan ini dilaksanakan ;Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ' (setengah) dari hasil penjualan1 (satu) unit ruko kepada Tergugat (minimal % x Rp. 200.000.000, =Rp. 100.000.000, ) ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom)sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalaimelaksanakan putusan ini ;7. Menolak gugatan untuk selebihnya ;8.
Register : 27-02-2017 — Putus : 24-03-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PTA SEMARANG Nomor 50/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Tanggal 24 Maret 2017 — PEMBANDING, umur 29 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat kediaman di Kabupaten Cilacap dalam hal ini memberikan kuasa kepada RABUN EDI ISMANTO, S.H.,M.H., dan TUNGGUL AJI WIDIGDO,S.H. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Mei 2016 Keduanya Advokat, alamat kantor di Jl. Bima No. 78 Kebonmanis Cilacap, semula sebagai Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sekarang Pembanding; melawan TERBANDING, umur 39 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Buruh, tempat kediaman di Kabupaten Cilacap, dalam hal ini menguasakan kepada SAMSOE ARISTIAWAN, S.H. Advokat yang berkantor di Jalan Raya Karangkandri No. 26 Kesugihan, Cilacap berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 April 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cilacap tanggal 11 April 2016 Nomor 1535/KUASA/IV/2016/PA.CLP semula disebut sebagai Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sekarang Terbanding;
2710
  • tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding, dengan cara dilakukan penjualan melalui lelang oleh KantorLelang Negara atas harta Terbanding yang dirasa cukup untuk memenuhipembayaran sejumlah uang tersebut kepada Pembanding;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Pembanding selainnya yangberkaitan dengan pemohonan sita jaminan, telah dipertimbangkan denganbenar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada hal. 28;Menimbang, bahwa tentang tuntutan Pembanding yang berkaitandengan adanya dwangsoom
    /uang paksa, apabila Terbanding ingkar untukmelaksanakan putusan ini, ternyata hal tersebut belum dipertimbangkan olehHalaman 14 dari 20 hal.Salinan Putusan No. 050/Pat.G/2017/PTA.SmgMajelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, maka Majelis HakimBanding akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi terhadap TergugatRekonvensi yang berkaitan dengan uang paksa/dwangsoom sebanyakRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila Tergugat Rekonvensiterlambat
    dalam melaksanakan isi putusan ini, setelah putusan ini berkekuatanhukum tetap, maka terhadap permintaan uang paksa/dwangsoom tersebutadalah tidak dapat diterima, sebab pembebanan uang paksa/dwangsomtersebut tidak berlaku terhadap tindakan pembayaran sejumlah uang, sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung R.I No.2331 K/Pdt./2008, tanggal 23 Juli2009.
    Demikian pula bahwa penghukuman pembayaran sejumlah uang tidakdapat dikenakan uang paksa/dwangsoom sesuai Putusan Mahkamah AgungNo. 791 K /Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973.
    Oleh karenanya tuntutantentang uang paksa/dwangsoom tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makagugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat dikabulkan sebagian,sedangkan selainnya harus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaPutusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 1639/ Pdt.G/2016/PA.Clp tanggal13 Desember 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Awal 1438Hijriyah pada bagian Rekonvensi harus dibatalkan, dan Majelis
Putus : 26-08-2020 — Upload : 27-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 PK/Pdt/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — Hi. ZAINUDDIN HASAN Lawan Prof. Dr. Ir. Hi. NELSON POMALINGO, M.Pd., DK
329137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp6.815.240.766,00 (enam miliar delapanratus lima belas juta dua ratus empat puluh ribu tujuh ratus enam puluhenam rupiah);Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebin dahulu/serta mertameskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad);Menghukum Tergugat dan Tergugat II masingmasing untuk membayaruang paksa (dwangsoom
    Menghukum Tergugat dan Tergugat II masingmasing untuk membayaruang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari terhitung setelan putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukumtetap (inkracht van gewijsde) dan dibayar tunai kepada Penggugat:7. Menghukum Tergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;8.
    Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali Il masingmasing untuk membayar uang paksa(dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhariterhitung setelan putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukumHalaman 5 dari 8 hal. Put. Nomor 557 PK/Pdt/2020tetap (inkracht van gewijsde) dan dibayar tunai kepada Penggugat;8. Menyatakan sita jaminan adalah sah dan berharga;9.
Register : 23-08-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 12-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 140/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 24 Oktober 2017 — PEMERINTAH KOTA DUMAI Sebagai TERGUGAT Lawan MASRI Sebagai PENGGUGAT
6116
  • Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pemenuhan atas isi putusan aquo terhitung sejak perkara aquo ini telah berkekuatan hukum yang tetap;7. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);8.
    diajukannyagugatan aquo guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang telah dialamiPenggugat; ;Bahwa gugatan aquo muncul diakibatkan perobuatan melawan hukumTergugat, dan Turut Tergugat diatas objek perkara aquo milik Penggugatsehingga adalah berdasar hukum apabila Penggugat mohon kepada MajelisHakim pemeriksa perkara aquo untuk menghukum Tergugat selaku InstitusiPenanggungjawab pekerjaan pembuatan jalan beton dengan menggunakanready mix sebagai dimaksud dalam perkara aquo untuk membayar Uangpaksa (Dwangsoom
    Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pembongkaran bangunan jalanbeton ready mix berukuran 5M(lima meter) x 108M(seratus delapan meter)berikut biaya jasa hukum dan biaya perbaikan atas kerusakan tanahPenggugat sebesar Rp.730.900.250, (Tujuh ratus tiga puluh juta Sembilanratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril Penggugat senilaiRp.2.000.000.000,( Dua milyar rupiah );Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom
    Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom)sebesar Rp.200.000,(Dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatanpemenuhan atas isi Putusan aquo terhitung sejak putusan aquo initelah berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang munculdalam perkara aquo yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp2.144.000, (dua juta seratus empat puluh empat ribu rupiah);7.
    Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar uang paksa(Dwangsoom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perhariketerlambatan pemenuhan atas isi putusan aquo terhitung sejak perkaraaquo ini telah berkekuatan hukum yang tetap;7. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruhbiaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkatbanding sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah);8.
Register : 22-06-2020 — Putus : 19-08-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 31/PDT/2020/PT PAL
Tanggal 19 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat : HETTY LIMADHI
Terbanding/Tergugat : SHERLY ROTIKAN
5214
  • Judex Factie terlalu rendah menetapkan uang paksa (Dwangsoom) yanghanya Rp. 50.000, perhari bila lalai melaksanakan putusan ;3.
    Keberatan terhadap Judex Factie karena terlalu rendah menetapkan uangpaksa (dwangsoom) ;Menimbang, bahwa uang paksa (Dwangsoom) adalah merupakanhukuman tambahan bagi pihak yang kalah dalam perkara perdata agarmenjalankan prestasi atau putusan dengan sukarela, sehingga Dwangsoom atauuang paksa merupakan alat eksekusi secara tidak langsung ;Bahwa dari pengertian uang paksa yang dijelaskan diatas, uang paksamerupakan upaya penekan pihak yang kalah dalam suatu putusan perkaraperdata untuk melaksanakan
    putusan itu secara sukarela, karena itu pelaksanaanEksekusi Suatu putusan perkara perdata tidak berada pada kesadaran pihak yangkalah semata, melainkan juga merupakan kewenangan pengadilan (dalam hal inipengadilan Negeri pemutus), Karena itu bila pihak yang kalah tersebut tidak mausecara sukarela melaksanakan putusan tersebut, pihak yang menang dapatmeminta pengadilan yang bersangkutan untuk melaksanakan Eksekusi tersebut,karena itu penetapan besaran uang paksa (Dwangsoom) sebagaimana yang telahdiputuskan