Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 495/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 28 Juni 2022 — Pemohon:
Heni Suhartini
196
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon sebagai orang tua dari anak-anak yang masih di bawah umur (belum dewasa) yang bernama: Risa Fitria Larasati, Lulu Tri Handayani, Zahratu Sita, Muhammad Faih dan Fajar Dzurohman Ramadana, untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai orang tua dari anak-anaknya
    yang masih di bawah umur (belum dewasa) yang bernama Risa Fitria Larasati, Lulu Tri Handayani, Zahratu Sita, Muhammad Faih dan Fajar Dzurohman Ramadana, untuk menjual tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 799/Jogomerto atas nama Supriyono (03-06-1973) seluas 665 M2 yang terletak di Desa Jogomerta, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu