Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PA TARAKAN Nomor 98/Pdt.P/2019/PA.Tar
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
251
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada Pemohon (Samsuddin bin Ambo Lala) untuk menikahkan anaknya yang bernama Elisa Ramadaniah binti Samsuddin dengan calon suaminya yang bernama Eggis Selvianto bin Akuwan;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp206.000,00 ( dua ratus enam ribu rupiah );
    Tarhubungannya dengan lakilaki bernama Eggis Selvianto, namun terlahirpremature sehingga anak tersebut meninggal dunia; Bahwa, keinginan untuk menikah ini tidak ada paksaan dari siapapundan saya sudah siap menjadi seorang istri sekaligus ibu rumah tangga,begitupun dengan calon suami saya bernama Eggis Selvianto juga telahSiap menjadi kepala rumah tangga dan saat ini calon suami saya telahbekerja sebagai karyawan toko dengan penghasilan per bulannya Rp.1.700.000, (Satu juta tujuh ratus ribu rupiah
    ); Bahwa, benar antara saya dengan calon suami bernama Eggis Selviantotersebut tidak ada halangan hukum untuk menikah, kecuali halangan umuryang belum mencapai usia 19 tahun; Bahwa pihak keluarga Pemohon dan keluarga calon suami Pemohonsudah menyetujui dan merestui pernikahan kami.Bahwa Pemohon juga telah menghadirkan calon suami dari anakPemohon yang bernama Eggis Selvianto bin Gassing yang telah memberikanketerangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Bahwa benar Pemohon adalah ayah kandung
    Selvianto, namun ditolak oleh KUAKecamatan Tarakan Timur karena usia anak Pemohon belummencukupi untuk menikah yaitu 19 tahun; Bahwa antara Eggis Selvianto dan Elisa Ramadaniah telah salingkenal dan telah menjalin hubungan pacaran selama 3 (tiga) tahun,mereka sering berada di dalam rumah berduaan karena pada saat ituPemohon dan istrinya sedang di penjara, dan mengetahui juga jikaanak Pemohon pernah hamil hingga melahirkan anak yangmerupakan hasil hubungannya dengan Eggis Selvianto, dan sekaranganak
    Bahwa anak Pemohon yang bernama Elisa Ramadaniah telahSiap menjadi seorang istri dan ibu rumah tangga, begitupun dengancalon suami dari anak Pemohon yang bernama Eggis Selvianto telahSiap menjadi kepala rumah tangga dan telah bekerja sebagaikaryawan toko namun saksi tidak mengetahui penghasilannya; Bahwa antara Eggis Selvianto dan Elisa Ramadaniah tidak adahalangan untuk menikah menurut hukum Islam dan peraturanperundangan, serta tidak ada ikatan pertunangan dengan orang lain; Bahwa seluruh keluarga
    Memberi dispensasi kepada Pemohon (Pemohon) untuk menikahkananaknya yang bernama Elisa Ramadaniah binti Samsuddin dengan calonSuaminya yang bernama Eggis Selvianto bin Akuwan;3.