Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-03-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 235/Pid.B/2021/PN Jmb
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
Terdakwa:
VELLA DESTRA EKAVIANO bin BUDI
6018
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin Budi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Vella Destra Ekaviano bin Budi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin Budi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin Budi tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Berlogo Honda
      Warna Hitam;

    Dikembalikan Kepada Saksi Korban Mas Ayu Septiani binti Abdul Aman;

    1. Membebankan kepada Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin Budi membayar baiya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
    Terdakwa:
    VELLA DESTRA EKAVIANO bin BUDI
Register : 31-03-2021 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 235/Pid.B/2021/PN Jmb
Tanggal 2 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
Terdakwa:
VELLA DESTRA EKAVIANO bin BUDI
417
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin Budi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengelapan sebagaimana dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Vella Destra Ekaviano bin Budi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin Budi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin Budi tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Berlogo Honda
      Warna Hitam;

    Dikembalikan Kepada Saksi Korban Mas Ayu Septiani binti Abdul Aman;

    1. Membebankan kepada Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin Budi membayar baiya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
    Terdakwa:
    VELLA DESTRA EKAVIANO bin BUDI
    JmbPerbuatan Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin. Budisebagaimana diuraikan tersebut diatas, diatur dan diancam pidanaPasal 372 KUHPidana;Atau:Kedua:Bahwa Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin.
    lalu Terdakwa VellaDestra Ekaviano bin. Budi menjawab Ado La ;Bahwa Terdakwa Vella Destra Ekaviano' bin. Budi telahmenggadaikan sepeda motor milik Saksi Korban Mas Ayu Septianibinti Abdul Aman tanpa sepengetahuan Saksi Korban Mas Ayu Septianibinti Abdul Aman;Perbuatan Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin.
    Budi sebelumnyasering meminjam sepeda motor milik Saksi;Bahwa Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin. Budi tidak mengetahuidimana Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin. Budi menggadaikansepeda motor milik Saksi tersebut;Bahwa sebab Saksi mau meminjamkan sepeda motor tersebutkepada Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin. Budi karenasebelumnya Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin. Budi sudahsering menggunakan sepeda motor tersebut dan Terdakwa VellaDestra Ekaviano bin.
    Budi merupakan pacar Saksi;Bahwa Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin. Budi tidak adameminta ijin kepada Saksi untuk menggadaikan sepeda motor milikSaksi tersebut;Bahwa akibat toperbuatan Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin.
    Kotabaru Kota Jamb;Bahwa benar kemudian Terdakwa Vella Destra Ekaviano bin.