Ditemukan 17 data
68 — 44
Menyatakan gugatan perlawanan Sita Eksekuti Para Pelawan ( PEMBANDING I dan PEMBANDING II ) tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);2. Menghukum Para Pelawan Sita Eksekusi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466.000.00 (empat ratus enem puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng.- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejunlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupaiah) secara tanggung renteng
Menyatakan gugatan perlawanan Sita Eksekuti Para Pelawan (PEMBANDING dan PEMBANDING Il ) tidak dapat diterima (Nietonvankelijk verklaard);2.
33 — 20
pertimbanganpertimbangan tersebut ditas tebh nyata bahwaupaya dari Para Pemohon untuk melkukan pengangkatan anak adalh sungguhsungguh, tulus danpenuh kerelan hati seperti anak kandungnya sendii, hal mam memberkan gambaran bahwaperbuatan para pemohon hanya demi kepentingan dan masa depan si anak tersebut ;Menmmbang, bahwa fingsi badan peradian dalam perkara permohonan adalah sekadarmenjustiikasi apa yang sudah menjadi fakta hukum di antara pihak karena sebenarnya hal tersebutmerupakan domain badan eksekuti
130 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 695 K/Pdt.SusBPSK/2017serta merta telah mengeksekusi obyek yaitu kKendaraan merk Toyota, typeE, model J M/T, jenis Yaris, Tahun 2010 warna merah, Nomor Polisi: N 996XC Nomor Rangka: MRO54NY91A4656808 dan Nomor Mesin: INZY243937dimaka saat itu dirampas ditengah jalan, mengapa saat PemohonKasasi/Tergugat wansprestasi Penggugat/Termohon Kasasi tidakmengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatansebagaimana yang telah ada di kontratual, namun langsung eksekuti obyekMenimbang
96 — 66
mengajukan permohonan eksekusi kepadaKetua Pengadilan Negeri Bitung atas Putusan Mahkamah Agung RI No.3984K/Pdt2002 tanggal 19 Pebruari 2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi ManadoNo.213/Pdt2000/PT.Mdo tanggal 31 Oktober 2001 jo Putusan Pengadilan NegeriBitung No.56/Pdt.G/1998/PNBtg tanggal 10 Oktober 1999 yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap, atas permohonan Terlawan tersebut, Ketua PengadilanNegeri Bitung telah mengeluarkan Penetapan Nomor 01/Pen.Pdt.Eks/2013 tanggal06 Maret 2013 untuk melaksanakan eksekuti
251 — 121
kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensiyang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat sertasetelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup InformasiPublik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripadamembuka atau sebaliknya ; === 222222Bahwa Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana surat NomorB5346/Kemensetneg/D2/Humas/HM.01.00.03/11/2015 tanggal 30November 2015 hal tanggapan atas Keberatan Penolakan PermohonanData Tentang Grasi kepada Direktur Eksekuti
58 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahasa Belandadan kata judgement dari bahasa Inggris ;Bahwa UndangUndang RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang KekuasaanKehakiman Pasal 2. ayat (1) Peradilan dilakukan DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Oleh karenanya berdasarkan uraian di atas, Tergugat Ilsebagai Lembaga Eksekutif dan merupakan bagian dariKomisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu( BAWASLU), tidak boleh menggunakan katakata PUTUSAN /VONNIS, melainkan dengan sebutan KEPUTUSAN, saja; Contoh produk hukum Lembaga Eksekuti
257 — 185 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan padapengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasidiberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengansaksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungikepentingan yang lebih besar daripada membuka atau sebaliknya;Bahwa Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana surat NomorB5346/Kemensetneg/D2/Humas/HM.01.00.03/11/2015 tanggal 30November 2015 hal Tanggapan atas Keberatan PenolakanPermohonan Data Tentang Grasi kepada Direktur Eksekuti
99 — 38
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yangmengeluarkannya;b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu; danc. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya.Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atauPejabat di pusat dan daerah yang melakukan kegiatan yangbersifat eksekuti;Tindakan hukum Tata Usaha Negara adalah perbuatan hukumBadan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber padasuatu. ketentuan hukum Tata Usaha Negara yang dapatmenimbulkan hak atau kewajiban
67 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Wajib berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris, anggotaDireksi, atau Pejabat Eksekuti f ;(2) Bank wajib menindaklanjuti konsekuensi Tidak Lulus sebagaimanadimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggalpemberitahuan dari Bank Indonesia;Berdasarkan hal tersebut di atas maka jika keputusan TUN Tergugat tidakditangguhkan pelaksanaannya akan sangat merugikan Penggugat sertaBPD SumselBabel karena ;Halaman 21 dari 43 halaman Putusan Nomor 32 K/TUN/2015Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat
79 — 46
Selanjutnya bunyi ketentuan Pasal 40 PBI 12/23/PBI/2010 yang berkaitan denganalasan permohonan penundaan pelaksanaan yang diajukan oleh Penggugat adalahsebagai berikut : 1 Pihakpihak yang dilarang menjadianggota Dewan Komisaris, anggotaDireksi atau Pejabat Eksekutifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 34ayat (2) huruf ba Dilarang untuk melakukan tindakan sebagai anggota Dewan Komisaris,anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif; dan ; b Wajib berhenti sebagai anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,atau Pejabat Eksekuti
122 — 99
anggaranselalu diakhir tahun ;Bahwa untuk anggaran bagian eksekutif proses pembahasan sampaiselesai, sedangkan untuk anggaran Dewan yang disusun oleh sekwandan ketua dewan termasuk didalamnya Dana Asuransi tidak dibahas,pimpinan rapar hanya membacakan totalnya saja lalu minta persetujuandalam rapat terus ketuk palu ;Bahwa Dana Asuransi tahun 2002 saksi tahu sebesar Ro1.410.000.000,dibayarkan akhir tahun dan Dana asuransi tahun 2003 semula diusulkanoleh sekwa bersama Ketua Dewan kepada tim anggara eksekuti
53 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini jika dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun2002 dan Kepmendagri No. 29 Tahun 2002, maka yang harusmempertanggungjawabkan keuangan DPRD ini adalahPengelola Keuangan Daerah atau Pejabat yang ditunjuknya.Dan itu bukan dari Legislatif termasuk Terdakwa/PemohonPeninjauan Kembali , tapi dari eksekuti f ;Bahwa disamping itu memang benar pertimbangan Judex Factidan Judex Juris yang menyatakan *Sesuai KeputusanMendagri No. 29 Tahun 2002 Pasal 55 ayat (2) PenggunaAnggaran dilarang melakukan
123 — 67
anggaranselalu diakhir tahun ;Bahwa untuk anggaran bagian eksekutif proses pembahasan sampaiselesai, sedangkan untuk anggaran Dewan yang disusun oleh sekwandan ketua dewan termasuk didalamnya Dana Asuransi tidak dibahas,pimpinan rapar hanya membacakan totalnya saja lalu minta persetujuandalam rapat terus ketuk palu ;Bahwa Dana Asuransi tahun 2002 saksi tahu sebesar Ro1.410.000.000,dibayarkan akhir tahun dan Dana asuransi tahun 2003 semula diusulkanoleh sekwa bersama Ketua Dewan kepada tim anggara eksekuti
162 — 94
anggaranselalu diakhir tahun ;Bahwa untuk anggaran bagian eksekutif proses pembahasan sampaiselesai, sedangkan untuk anggaran Dewan yang disusun oleh sekwandan ketua dewan termasuk didalamnya Dana Asuransi tidak dibahas,pimpinan rapar hanya membacakan iotalnya saja lalu minta persetujuandalam rapat terus ketuk pallu ;Bahwa Dana Asuransi tahun 2002 saksi tahu sebesar Ro1.410.000.000,dibayarkan akhir tahun dan Dana asuransi tahun 2003 semula diusulkanoleh sekwa bersama Ketua Dewan kepada tim anggara eksekuti
113 — 61
anggaranselalu diakhir tahun ;Bahwa untuk anggaran bagian eksekutif proses pembahasan sampaiselesai, sedangkan untuk anggaran Dewan yang disusun oleh sekwandan ketua dewan termasuk didalamnya Dana Asuransi tidak dibahas,pimpinan rapar hanya membacakan totalnya saja lalu minta persetujuandalam rapat terus ketuk palu ;Bahwa Dana Asuransi tahun 2002 saksi tahu sebesar Rp1.410.000.000, dibayarkan akhir tahun dan Dana asuransi tahun 2003 semula diusulkanoleh sekwa bersama Ketua Dewan kepada tim anggara eksekuti
142 — 86
anggaranselalu diakhir tahun ;Bahwa untuk anggaran bagian eksekutif proses pembahasan sampaiselesai, sedangkan untuk anggaran Dewan yang disusun oleh sekwandan ketua dewan termasuk didalamnya Dana Asuransi tidak dibahas,pimpinan rapar hanya membacakan totalnya saja lalu minta persetujuandalam rapat terus ketuk palu ;Bahwa Dana Asuransi tahun 2002 saksi tahu sebesar Rop1.410.000.000,dibayarkan akhir tahun dan Dana asuransi tahun 2003 semula diusulkanoleh sekwa bersama Ketua Dewan kepada tim anggara eksekuti
619 — 321
Manager kepada Komite Eksekuti danKomite Kredit BPPN.Keputusan Menteri Negara Koordinator BidangEkonomi, Keuangan dan Industri selaku Ketua KomiteKebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP. 20/M.EKUIN/04/2000 tanggal 27 April 2000 tentangKebijakan Penyehatan Perbankan dan RestrukturisasiUtang Perusahaan Berdasarkan Hasil Rapat KomiteKebijakan Sektor Keuangan tanggal 27 April 2000.Surat Badan Penyehatan Perbankan Nasional Nomor:PB1023/BPPN/1100 tanggal 23 Nopember 2000perinal Penyelesaian Kewajiban Pemegang