Ditemukan 3 data
53 — 15
HIT ELECRONICS INDONESIAsejak tanggal 1 Maret 2007, bagian HRD & GA, Jabatan Operator, upah September2013 Rp. 2.302.300, dan putus hubungan kerja karena berakhir masa kontrak kerjaterhitung tanggal 14 September 2013;Bahwa, perkara ini telah diupayakan penyelesaian secara Bipartit dan kemudiandilanjutkan pada tingkat Tripartit melalui pegawai mediator Dinas Tenaga KerjaKabupaten Bekasi yang telah mengeluarkan surat anjuran N.565/888/HI Syaker/IH/2014, tanggal 23 Maret 2014;Bahwa, PT.
HIT ELECRONICS INDONESIA berdiri dan beroperasi sekitar 11 tahunlebih maka pekeijaan yang dikerjakan oleh Penggugat adalah bersifat tetap sehinggakontrak kerja terhadap Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (1) UUNo. 13 tahun 2003, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (7), hubungan kerja Penggugatterhadap Tergugat harus berubah menjadi Hubungan Kerja Untuk Waktu TidakTertentu (PKWTT);Bahwa, Penggugat menuntut pembayaran upah bulan Oktober sampai denganDesember tahun 2013 (3 x Rp. 2.302.200,)
463 — 307 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kasasi/Para Penggugat tetap melakukan mogok hingga tanggal27 November 2015;Bahwa pada tanggal 24 November 2015 pada sore harinya terjadipertemuan, dengan tegas karyawan perusahaan termasuk Para TermohonKasasi/Para Penggugat mempersilahkan Pemohon Kasasi/Tergugat untukmemberikan sanksi termasuk PHK;Bahwa ketentuan mengenai instruksi aksi unjuk rasa nasional denganagenda Mogok Kerja Nasional (Monas) sebagaimana bukti P5 berupaSurat Instruksi Organisasi Pimpinan Cabang Unit Kerja PUK FSPMI PTOhsung Elecronics
AYU SUSANTI, SH
Terdakwa:
ABDUL HADI Alias HADI
71 — 10
Sharp Elecronics Indonesia atas nama ABDUL HADI periode bulan September 2018, Oktober 2018 dan November 2018.
Dikembalikan kepada PT. Sharp Electronics Indonesia Cabang Pekanbaru melalui sdri. ARMANELI.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah);