Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 866/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon:
TUNGGUL B. SIHOTANG
68
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah Tunggul B Sihotang pada akta kelahiran anak pemohon yang bernama Elhanna Anson Sihotang Nomor 1271-LU-13042012-0015 tertanggal 13 April 2012 dari Tunggul B Sihotang menjadi Tunggul B.
    Sihotang, adalah orang yang sama;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Akta Kelahiran Elhanna Anson Sihotang Nomor 1271-LU-13042012-0015 tertanggal 13 April 2012 kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Medan;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp 150.000,00 (seratus