Ditemukan 1 data
Junjung Simbolon, SH
Terdakwa:
ELISMEN PADANG
67 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ELISMEN PADANG ALIAS LISMEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Junjung Simbolon, SH
Terdakwa:
ELISMEN PADANG