Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2023 — Putus : 24-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 24/Pid.B/2023/PN Sdk
Tanggal 24 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Junjung Simbolon, SH
Terdakwa:
ELISMEN PADANG
671
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ELISMEN PADANG ALIAS LISMEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    Junjung Simbolon, SH
    Terdakwa:
    ELISMEN PADANG