Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 02-06-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Bks
Tanggal 29 April 2021 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA, SH
Terdakwa:
ELPRAN ORLANDO MARBUN Als ELPRAN
3713
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ELPRAN ORLANDO MARBUN Als ELPRAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana Dakwaan Primair ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada
    Terdakwa ELPRAN ORLANDO MARBUN Als ELPRAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan
    Penuntut Umum:
    SATRIYA SUKMANA, SH
    Terdakwa:
    ELPRAN ORLANDO MARBUN Als ELPRAN
Register : 23-08-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 500/Pid.B/2023/PN Bkn
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS
Terdakwa:
1.DWI PUTRA BASUKI alias DWI Bin SUMBANI (Alm)
2.RIO RIVALDO alias RIO Bin ELPRAN
3.HARIANTO alias UCOK Bin TUKUL (Alm)
4535
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Dwi Putra Basuki alias Dwi bin Sumbani (Alm), Terdakwa II Rio Rivaldo alias Rio bin Elpran dan Terdakwa III Harianto alias Ucok bin Tukul (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
    3. Penuntut Umum:
      TITIEK INDRIAS
      Terdakwa:
      1.DWI PUTRA BASUKI alias DWI Bin SUMBANI (Alm)
      2.RIO RIVALDO alias RIO Bin ELPRAN
      3.HARIANTO alias UCOK Bin TUKUL (Alm)