Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PA PURBALINGGA Nomor 419/Pdt.G/2021/PA.Pbg
Tanggal 24 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
152
  • Nafkah selama dalam masa idah 3 (tiga) bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);

    3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah dan nafkah selama dalam masa iddah tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum mengucapkan talak;

    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak untuk anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rajna Valiska Elqiran