Ditemukan 1 data
9 — 3
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Kirono bin Palal ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Embreh Sumarni binti Saridjo ) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;