Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 15-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 112/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal 17 Februari 2022 — Pemohon:
RHOMIATI AZIZAH
132
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan memberikan ijin kepada Pemohon untukmemperbaikinama Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon dengan Nomor 3505030610060904 yang semula ibu Pemohon tertulis bernama Kusnidiperbaiki menjadi Kusmi Embres;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agardicatat mengenai perbaikan