Ditemukan 2 data
10 — 0
UCOK BIN EMROS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 10 (sepuluh) Bulan.
- Menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
UCOK BIN EMROS
7 — 5
MENGADILI
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Emros Brata Ekas bin Munggah M.) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Uun Hardiyanti, S.Pd. binti Abdul Najib Akhmad) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar