Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN BONTANG Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Bon
Tanggal 30 Nopember 2023 —
Terdakwa:
ENOST DUMA Anak dari PETRUS DUMA (alm)
800
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Enost Duma Anak dari Petrus Duma (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penutut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penutut Umum tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Enost
    li>
  • 1 (satu) buah bong atau alat hisap;
  • 1 (satu) buah pipet kaca;
  • 1 (satu) buah alat hisap rokok;
  • 1 (satu) unit handphone bertuliskan merek VIVO warna biru hitam dengan No IMEI 1: 865511045113776, IMEI 2: 865511045113768;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit motor beat warna hitam Nopol KT-6735-QB dengan nomor rangka MII1JM911OMK744626, nomor mesin JM91E1746964;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Enost


Terdakwa:
ENOST DUMA Anak dari PETRUS DUMA (alm)