Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2022 — Putus : 25-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 87/Pid.B/2022/PN Ngb
Tanggal 25 Januari 2023 —
Terdakwa:
RIKI ERSELA SAPUTRA Bin SUJITO
5615
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Riky Ersela Saputra Bin Sujito tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang

    Terdakwa:
    RIKI ERSELA SAPUTRA Bin SUJITO