Ditemukan 2 data
198 — 117
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah sweater berwarna merah muda ditengah bertuliskan OH YES; 1 (satu) buah kaos oblong berwarna merah muda, di tengahnya bertuliskan Dior; 1 (satu) buah celana Jeans panjang berwarna Hitam; 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda;Dikembalikan kepada anak korban Anak Korban PATRICIA EVANJE
Terdakwa RUNTU YUDA PRATAMAUSMAN lalu memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelaminAnak Korban PATRICIA EVANJE CHRISTI WALUJAN selama sekitar 10(sepuluh) menit dan mengeluarkan sperma di atas alat kelamin AnakKorban;Bahwa Terdakwa RUNTU YUDA PRATAMA USMAN melakukan hubunganbadan dengan Anak Korban PATRICIA EVANJE CHRISTI WALUJAN sekitar3 (tiga) kali yakni pada tanggal 1 Februari 2020, pada tanggal 9 Februari2020 dan pada tanggal 12 Februari 2020;Bahwa pada tanggal 12 Februari 2020, Saksi
Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 26 Maret2020 dimana Terdakwa mau bertanggung jawab dan keluarga Anak KorbanPATRICIA EVANJE CHRISTI WALUJAN serta keluarga Terdakwa RUNTUYUDA PRATAMA USMAN sudah sepakat akan menikahkan Terdakwa danAnak Korban untuk menghindari kejadian yang sama agar tidak terulang lagi;Bahwa berdasarkan bukti surat yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor454/U/JP/2004 atas nama PATRICIA EVANJE CHRISTI WALUYANdiketahui anak korban PATRICIA EVANJE CHRISTI WALUJAN lahir diJakarta pada
badan dengan Anak Korban PATRICIA EVANJE CHRISTIWALUJAN.
Setelah lewat Pukul 12.00 Wita atau tengah malam dan telah masuktanggal 2 Februari 2020, Terdakwa RUNTU YUDA PRATAMA USMANmenyampaikan kepada Anak Korban PATRICIA EVANJE CHRISTI WALUJANakan bertanggung jawab jika hamil dan setelah Anak Korban mengiyakanHalaman 17 dari 27 Putusan Nomor 87/Pid.Sus/2020/PN Armajakan Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa RUNTU YUDA PRATAMAUSMAN mencium bibir Anak Korban PATRICIA EVANJE CHRISTI WALUJANlalu membuka baju Terdakwa dan selanjutnya membuka celana milik AnakKorban
Selanjutnya di rumah SaksiYOSEP LENGKONG tersebut Terdakwa RUNTU YUDA PRATAMA USMANmengajak Anak Korban PATRICIA EVANJE CHRISTI WALUJAN untukberpacaran dan setelah Anak Korban mau berpacaran, Terdakwa lalu mengajakAnak Korban untuk berhubungan badan. Terdakwa RUNTU YUDA PRATAMAUSMAN kemudian mencium bibir Anak Korban PATRICIA EVANJE CHRISTIWALUJAN lalu membuka baju Terdakwa dan selanjutnya membuka celana milikAnak Korban.
Terbanding/Terdakwa : RUNTU YUDA PRATAMA USMAN Alias UDA
61 — 43
Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sweater berwarna merah muda ditengah bertuliskan Oh Yes ;
- 1 (satu) buah kaos oblong berwarna merah muda, di tengahnya bertuliskan Dior;
- 1 (satu) buah celana Jeans panjang berwarna Hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda;
Dikembalikan kepada anak korban Anak Korban Patricia Evanje
setidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Airmadidi yangberwenang mengadili perkara ini, telan melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu anak PatriciaEvanje Christi Walujan alias Cia untuk melakukan persetubuhandengannya, melakukan beberapa perbuatan perhubungan sehinggademikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa anak korban Patricia Evanje
Negeri Airmadidi yangberwenang mengadili perkara ini, telan melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukanserangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu anak PatriciaEvanje Christi Walujan alias Cia untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul, melakukan beberapa perbuatanperhubungan sehingga demikian harus dipandang sebagai satuperbuatan yang diteruskan, perbuatan mana dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut : Bahwa anak korban Patricia Evanje
Barang Bukti berupa :1 (satu) buah sweater berwarna merah muda ditengahbertuliskan Oh Yes ; 1 (satu) buah kaos oblong berwarna merah muda, di tengahnyabertuliskan Dior; 1 (Satu) buah celana jeans panjang berwarna Hitam; 1 (satu) buah celana dalam berwarna merah muda;Dikembalikan kepada anak korban Patricia Evanje ChristyWalujan;4.