Ditemukan 1 data
Heri Ikbal, SH
Terdakwa:
Evardi Bin Aji Ibnu Hasyim
155 — 10
- Menyatakan Terdakwa EVARDI BIN AJI IBNU HASYIM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum Terdakwa EVARDI BIN AJI IBNU HASYIM dengan Uqubat tazir berupa cambuk di depan umum sebanyak 20 (dua puluh) kali cambuk dengan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Heri Ikbal, SH
Terdakwa:
Evardi Bin Aji Ibnu Hasyim