Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PN SAMBAS Nomor 186/Pid.B/LH/2021/PN Sbs
Tanggal 28 September 2021 —
Terdakwa:
YULYADI EXBERTUS Alias KUYOL Anak DONATUS KUYUNG
7323
    1. Menyatakan Terdakwa YULYADI EXBERTUS Alias KUYOL Anak DONATUS KUYUNG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan usaha pertambangan tanpa izin,
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.

    Terdakwa:
    YULYADI EXBERTUS Alias KUYOL Anak DONATUS KUYUNG
    Saksi ANDRIANTONI Alias ANDRI Anak YULYADI EXBERTUS yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Anak Saksi menerangkan bahwa Anak Saksi mengetahui mengenai telahdiamankan aktifitas peti karena saat itu Anak Saksi bersama SUGIANTO,IRFAN, JOP PRATAMA PUTRA, ESRA sedang bekerja di pertambanganemas milik ayah Anak Saksi yaitu YULYADI EXBERTUS yang diamankanoleh Petugas dari Polres Sambas.
    YULYADI EXBERTUS membuka pertambangan emasdiatas yang terletak di Dsn. Pengapit Ds, Madak Kec. Subah Kab.
    Saksi menerangkan bahwa Sebelumnya saksi Sudah mengenali Sdr.YULYADI EXBERTUS yang merupakan adik dari ibu saksi. Saksi menerangkan bahwa YULYADI EXBERTUS adalah bos saksi danorang yang menyuruh saksi, dkk melakukan kegiatan penambangan dilokasi tersebut dan orang mengaji atau mengupah saksi dan rekan rekanadalah Sdr.
    ANDRIANTONI Als ANDRE Anak YULYADI EXBERTUS,sedang bersiap untuk pulang setelah selesai melakukan penambanganemas yang lokasinya tidak jauh dari tempat Sdr. IRFAN DKK melakukanpenambangan.Saksi menerangkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan oleh petugasKepolisian Resor Sambas, sdr. IRFAN Anak KIO KU, Sdr. SUDIANTO AlsANTO Anak UCEK, Sdr.
    ANDRIANTONI Als ANDRE Anak YULYADI EXBERTUS,sedang bersiap untuk pulang setelah selesai melakukan penambanganemas yang lokasinya tidak jauh dari tempat Sdr. IRFAN DKK melakukanpenambangan. Saksi menerangkan bahwa sebelum dilakukan penangkapan oleh petugasKepolisian Resor Sambas, sdr. IRFAN Anak KIO KU, Sdr. SUDIANTO AlsANTO Anak UCEK, Sdr.