Ditemukan 8 data
66 — 3
DENI FARUKA
Berkas perkara atas nama Terdakwa DENI FARUKA beserta seluruhlampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa di persidangan;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama proses persidanganperkara ini;Telah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknyamohon supaya majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.
Menyatakan terdakwa DENI FARUKA bersalah melakukan Tindak PidanaPencunan SEBAGAIMANA DIATUR DALAM Pasal 362 KUHP dalam dakwaantunggal.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DENI FARUKA dengan pidana penjaraselama 6 (ENAM) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) unit sepeda angin warna putih dengan velg warna biruDikembalikan kepada pemiliknya, yaitu saksi WAHYU ADITYA RAHMAN4.
Reg.Perkara : PDM43/MLANG/ 01/2013, tertanggal 12Pebruari 2013, yang selengkapnya berbunyi sbb:Bahwa ia terdakwa DENI FARUKA pada hari Selasa tanggal 04 Desember2012 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidaktidaknya pada kurun waktu dalam tahun2012, bertempat di halaman teras sebuah rumah di jalan Muharto gang 07 Nomor 63RT.01/RW.10 Kel. Kotalama KEc.
Kedungkandang Kota Malang, TerdakwaDENI FARUKA melihat sebuah sepeda angin warna putih dengan velg warna biruyang sebagian atau seluruhnya milik saksi WAHYU ADITYA RAHMAN tersebutdengan menggunakan tangan kosong dan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Setelahdapat menguasainya, Terdakwa DENI FARUKA membawa sepeda angin warna putihdengan velg warna biru berkeliling seputaran kota Malang.
Menyatakan Terdakwa DENI FARUKA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;5.
64 — 12
ALIF NEHRU FARUKA Bin IHSANUDIN
PUTUSAN Nomor : 469/Pid.B/2012/PN.Kdi.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa,telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ALIF NEHRU FARUKA Bin IHSANUDIN .Tempat lahir : Ponorogo.Umur/Tanggallahir : 28 Tahun/ 29 Maret 1983.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia/ jawa.Tempat tinggal : Dusun Boro, Desa Banjaranyar,
Menyatakan Terdakwa ALIF NEHRU FARUKA Bin IHSANUDIN telahterbukti secara sh dn meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telahmengambil barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum padawaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang adarumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya ataubertentangan dengan keamanan orang yang berhak (yang punya) yangdilakukan oleh tersalah dengan masuk
Perk : PDM227/NGSM/11/2012,tertanggal 05 Nopember 2012 sebagai berikut :DAKWAAN.Bahwa terdakwa ALIF NEHRU FARUKA Bin IHSANUDIN pada hariMinggu tanggal 09 September 2012 sekitar jam 03.00 Wib. atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2012 bertempat di rumah saksie 4 ENIK SUMIATI Binti Alm.MARJUKI di Desa Kras, Kecamatan Kras, KabupatenKediri atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasukwilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, telah mengambil
Bin IHSANUDIN dalam mengambil1 (satu) unit Hand Phone merk Nokia type 1202 warna hitam ; 1 (satu) unit HandPhone Nokia Radio Ekspres warna hitam merah ; 1 (satu) unit Hand PhoneBlackberry type Gemini warna putih ; Uang tunai Rp.200.000, (dua ratus riburupiah) dilakukan tanpa izin dari saksi ENIK SUMIATI Binti Alm.MARJUKIdan berniat untuk memilikinya secara melawan hukum ;Bahwa Terdakwa ALIF NEHRU FARUKA Bin IHSANUDIN telah menikmatihasil perbuatannya yang telah mengambil barang yaitu Hand Phone
Menyatakan Terdakwa ALIF NEHRU FARUKA Bin IHSANUDINtersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 5 (Lima) bulan ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhya dari pidana yang dijatuhkan ;e 13 4. Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;5.
FRIHESTI PUTRI GINA, SH
Terdakwa:
RIAN FARUKA Bin HABRI
35 — 26
- Menyatakan terdakwa Rian Faruka bin Habri tersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan Isebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Faruka bin Habri dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan
Penuntut Umum:
FRIHESTI PUTRI GINA, SH
Terdakwa:
RIAN FARUKA Bin HABRIPUTUSANNomor 246/Pid.Sus /2021/PNBitmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Rian Faruka bin Habri;Tempat lahir : Palembang;Umur/tanggal lahir : 31 tahun/ 26 Agustus 1989Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Bengkong Langit Gang CempedakBlok nomor 4 Kec.
tentang penunjukan Majelis Hakim;Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN BtmPenetapan Majelis Hakim Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Btm 22 April2021tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelahn mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa RIAN FARUKA
Bungkusan kedua terdakwa buat menjadi 2 (dua) bungkus / paket siapedar, yaitu shabu yang kami temukan atau sita dari laci dalam lemaripakaian milik terdakwa tersebut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dantidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa Rian Faruka bin Habri dipersidangan telahmemberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa terdakwa ditangkap Pada Hari Selasa, Tanggal 02 Februari 2021,sekira Jam 20.45 Wib di Jalan Kav.
Menyatakan terdakwa Rian Faruka bin Habri tersebut diatastelah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, TanpaHak atau Melawan Hukum Melakukan Pemufakatan Jahat menjadiPerantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan Isebagaimana dalamDakwaan Alternatif Kesatu;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rian Faruka bin Habri denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan dendasejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar diganti pidana 3 (tiga) bulan penjara;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
Rib Aniati, SH
Terdakwa:
Rian Faruka als Rian bin Acil
65 — 6
- Menyatakan Terdakwa RIAN FARUKA ALS RIAN BIN ACIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman
Penuntut Umum:
Rib Aniati, SH
Terdakwa:
Rian Faruka als Rian bin Acil
FRIHESTI PUTRI GINA, SH
Terdakwa:
JON HERI Bin MULYADI
35 — 32
satu) buah kaleng permen mentos yang berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal shabu yang dibungkus dengan plastik transparan
- Uang sejumlah Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) helai jaket warna biru merk Lois
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo beserta kartu XL nomor 087834827473
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung beserta kartu Simpati nomor 081373885259
Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RIAN FARUKA
datang saudara GUSTI (DPO) untukmemberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis serbuk Kristal diduga shabuyang dibungkus dengan plastic transparant seharga Rp. 8.000.000,(delapan juta rupiah) yang akan di bayarkan apabila telah berhasil di jual,kemudian terdakwa dan Rian FARUKA langsung membagi 2 (dua)bungkus narkotika jenis serbuk Kristal diduga shabu yang dibungkusdengan plastic transparant menjadi 17 (delapan belas bungkus).Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN BtmBahwa pada hari Selasa
tanggal 02 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wibterdakwa menjual 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal didugashabu kepada saudara ARIF (DPO) di Bengkong Palapa seharga Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), kKemudian sekira pukul 19.15 wibterdakwa menerima 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis serbuk Kristal diduga shabu dari Rian FARUKA di Bengkong Langit Gang Cempedak Blok Nomor 4 Kecamatan Bengkong Kota Batam untuk di jual kepadasaudara JOKER.
Bahwa terdakwa JON HERI Bin MULYADI pada saat menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika Golongan jenis Shabu tidakmemiliki jin dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarPasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa JON HERI Bin MULYADI bersama Rian FARUKA BinHABARI (berkas perkara terpisah) pada hari
Bahwa Narkotika jenis shabu miliknya tersebut diatas terdakwa perolehdengan cara menerimanya dari Rian FARUKA BIN HABRI (ditangkapdalam perkara lain, yang diuraian berikut disebut dengan nama Sdr.RIAN) Pada Hari Selasa Tanggal 02 Februari 2021 sekira Jam 19.15 Wibdi rumah tempat tinggal terdakwa bersama dengan Sdr. RIAN diBengkong Langit, Gang Cempedak, Blok No. 4, Kec. Bengkong, KotaBatam, sebanyak 1 (Satu) bungkus.
Bengkong, KotaBatam karena ditemukan 1 (satu) bungkus shabu yang dibungkus denganplastik transparan dari tangan kanan terdakwa diperoleh dariRian FARUKA padaHari Selasa Tanggal 02 Februari 2021 sekira Jam 19.15 Wib di rumah diBengkong Langit, Gang Cempedak, Blok No. 4, Kec. Bengkong, Kota Batam,sebanyak 1 (Satu) bungkus untuk terdakwa jual kepada Sdr.
8 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Alif Nehru Faruka bin Ihsannudin) terhadap Penggugat (Dian Ratnasari binti Misno);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
31 — 5
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1 FARUKA ELMADZANI Binti MOHAMMAD TOBRONI, pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: e Bahwa saat itu saksi naik mobil sedan Suzuki Baleno yang dikemudikan olehTerdakwa tepatnya pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2014 sekitar pukul01.00 WIB di jalan umum jurusan Jember Surabaya tepatnya di depan masjidSafinatul Jannah Dusun Krajan Kidul Desa Yosorati Kecamatan SumberbaruKabupaten Jember dari arah
Rib Aniati, SH
Terdakwa:
Anang als Nang Bin Burlian
34 — 3
1,660 gram (satu koma enam ratus enam puluh gram), 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih yang berisi 5 (lima) buah sekop, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,063 gram (nol koma nol enam puluh tiga gram) dengan sisa Lab. 0,027gram (nol koma nol dua puluh tujuh gram) dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Rian Faruka