Ditemukan 8 data
66 — 16
.; Melawan; PT FASIC INDONESIA;
67 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT FASIC INDONESIA tersebut;
PT FASIC INDONESIA VS 1. DENI FURKON, DKK
PUTUSANNomor 34 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT FASIC INDONESIA, berkedudukan di Kampung Pasir ManikRT.01/RW.05 Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, KabupatenCianjur, Jawa Barat, diwakili oleh Mr.
terhadapTergugat;Pada tanggal 20 Januari 2016 sebelum terlaksananya aksi, Dinas TenagaKerja Kabupaten Cianjur mengadakan mediasi di Kantor Disnaker denganmenghasilkan pihak Tergugat membuat pernyataan akan melaksanakannormatif dan Mediator akan mengeluarkan Anjuran;Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten serta MediatorDinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan Anjuran Nomor560/75/DSTKT/2016, tanggal 27 Januari 2016 yang isinya sebagai berikut:MenganjurkanAgar Pengusaha PT Fasic
52 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
DENI FURKON, DK VS PT FASIC INDONESIA
., dan kawankawan, Para Advokat, pada Kantor Hukumlwan Kartiwa & Rekan berkantor di Jalan Joyodikromo Nomor287 RT 09/RW, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan,Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, berdasarkanSurat Kuas Khusus tanggal 13 Juli 2017;Para Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT FASIC INDONESIA, berkedudukan di Kp. Pasir Manik RT01/RW 05, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, KabupatenCianjur Jawa Barat, diwakili olen Mr.
165 — 107
FASIC INDONESIA
FASIC INDONESIA, alamat Kp.
FASIC INDONESIA yang tergabung dalam wadah serikatpekerja/serikat buruh Persaudaraan Pekerja Anggota Persaudaraan PekerjaMuslim Indonesia (PPA PPMI) PT. FASIC INDONESIA, yang terdaftardengan No : 32.03.15.01.0001 yakni Serikat Pekerja yang dibentuk padatanggal 11 November 2019 dan telah mendapat Tanda Bukti Pencatatan dariDinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur dengan Nomor Pencatatan :174/PPAPPMI PT. FI/X1I/2019, tanggal 11 November 2019;3.
Bahwa Penggugat sudah mencoba menyelesaikan perselisinan pemutusanhubungan kerja melalui musyawarah dengan mengajukan perundinganBipartit ke1 dengan Nomor : 003.B/PPA PPMI FASIC IND/I/2020 tanggal 23Januari 2020, Permohonan Bipartit KeII Nomor : 004.B/PPA PPMI FAICIND/I/2020 tanggal 28 Januari 2020, Permohonan Bipartit keIII Nomor :005.B/PPA PPMI FASIC IND/I/2020 tanggal 04 Februari 2020, kepadaTERGUGAT, namun TERGUGAT tidak bersedia melakukan Bipartit;6.
Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) buah tiang benang mesin jahitDikembalikan kepada PT Fasic;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 3.000,00 (tigaribu rupiah).
Menetapkan barang bukti berupa: 1(Satu) buah tiang benang mesin jahitDikembalikan kepada PT Fasic;4.
302 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
ATEP MULYANA VS PT FASIC INDONESIA, yang diwakili oleh Direktur Utama, Kim Manhee
Karajan, RT/RW 001/001, Desa Cibatu,Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 8 Juni 2020;Pemohon Kasasi;LawanPT FASIC INDONESIA, yang diwakili olen Direktur Utama, KimManhee, berkedudukan di Kp. Pasir Manik, RT 001/005, DesaSelajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, JawaBarat, dalam hal ini member kuasa kepada Sigit Yulianto, S.H.
Terbanding/Penyidik Atas Kuasa PU : SUGENG WIJIANTO
36 — 39
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah tiang benang mesin jahit
Dikembalikan kepada PT Fasic;
4. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Fasic telah melakukan tindakpidana menghancurkan atau merusak barang milik PT.Fasic dengan caramenepis tiang benang mesin jahit dengan tangan kanan Terdakwa, sehinggatiang benang tersebut terlepas dan terlempar ke seberang Line;Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut pihak perusahaan PT.Fasicmengalami kerugian sebesar Rp.1.151.000, (Satu juta seratus lima puluh saturibu rupiah);Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) KUHP, yaitu tindak pidanamerusak atau menghancurkan barang;Menimbang
Keterangan saksisaksi yang diajukan di depan persidangan yangmenyatakan bahwa Terdakwa merusak tiang benang mesin jahit danHalaman 3 dari 9 halaman Putusan Perkara Nomor 73/PID/2020/PT BDGmengakibatkan kerugian pada PT Fasic adalah tidak benar, karenatanggal 18 Januari 2020 tiang benang mesin jahit tersebut terpasang lagidan mesin jahit dioperasikan kembali oleh saksi Retno serta berfungsisecara normal;Bahwa pada tanggal 21 Januari 2020 pihak Kepolisian Sektor Sukaluyudatang ke PT Fasic untuk melakukan
olah Tempat Kejadian Perkara,ternyata tiang benang mesin jahit terpasang seperti semula, sehinggapihak PT Fasic memanggil seorang mekanik untuk membongkar ulangtiang benang mesin jahit tersebut agar terlinat rusak; Artinya bahwa tiangbenang mesin jahit tersebut tidak rusak apalagi menimbulkan kerugianpada PT Fasic;.
FASIC yangHalaman 4 dari 9 halaman Putusan Perkara Nomor 73/PID/2020/PT BDGberada dalam wilayah tersebut, bahwa tiang benang mesin jahit tersebutdalam keadaan terpasang.Bahwa pada saat proses Terdakwa dimintai keterangan berita acaraperkara (BAP) Terdakwa belum pernah menerima pemanggilan resmidari pihak kepolisian dalam bentuk surat undangan, kemudian pada saathari Persidangan di Pengadilan Negeri Cianjur Terdakwa tidakdiberitahukan sebelumnya, bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari2020 tersebut
Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) buah tiang benang mesin jahitDikembalikan kepada PT Fasic;4. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepadaTerdakwa, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.2.000, ( dua riburupiah ).Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan TinggiBandung pada hari: Selasa, tanggal 31 Maret 2020, oleh DR.Hj. M.D. ElyMariani, S.H., M.Hum.,selaku Hakim Ketua Majelis, Nelson Samosir, S.H.,M.Hdan DR.Hery Supriyono, S.H.,M.Hum, S.H.,M.H.
97 — 38
Fasic Indonesia, PT. Hanyoung ElectricIndonesia, PT. kon Garmindo dan PT. Notos; Bahwa secara spesifik tugas dan tanggungjawab saksi melakukanpelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor (BC 2.0) dan impor (BC 2.3)Perusahaan KB, kedua melakukan pengawasan terhadap pemasukanbarang dari supplier local (BC 4.0), ketiga melakukan pengawasanterhadap pemasukan barang dalam rangka pekerjaan sub kontrak (BC2.6 dan BC 2.7); Bahwa tentang dokumen BC 2.3 PT.
73 — 12
Fasic Indonesia, PT. Hanyoung ElectricIndonesia, PT. Ikon Garmindo dan PT. Notos;Bahwa secara spesifik tugas dan tanggungjawab saksi melakukanpelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor (BC 2.0) dan impor (BC 2.3)Perusahaan KB, kedua melakukan pengawasan terhadap pemasukanbarang dari supplier local (BC 4.0), ketiga melakukan pengawasanterhadap pemasukan barang dalam rangka pekerjaan sub kontrak (BC2.6 dan BC 2.7);Bahwa tentang dokumen BC 2.3 PT.