Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 26-09-2022
Putusan PA Namlea Nomor 104/Pdt.P/2022/PA.Nla
Tanggal 26 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
123
  • MENETAPKAN
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak kandung Pemohon yang bernama Hidya Putri Muhammad binti Armin Muhammad untuk melaksanakan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Ali Topan Fatcey bin Muhamad Djen Fatje.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh puluh ribu rupiah);