Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 20-05-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 174/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal 20 Mei 2024 — Pemohon:
MEGA
140
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan nama Anak yang asalnya bernama MUHAMMAD RAYYAN, lahir di Kuningan tanggal 10 Juni 2017 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3275-LU-10072017-0081 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi diubah/diganti menjadi IHFAZILLAH YAHFAZKA FIKHAIR;
    3. Memerintahkan dan mengijinkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
    Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan perubahan/penggantian nama MUHAMMAD RAYYAN menjadi IHFAZILLAH YAHFAZKA FIKHAIR sesuai ketentuan hukum;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);