Ditemukan 1 data
MEGA
14 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan nama Anak yang asalnya bernama MUHAMMAD RAYYAN, lahir di Kuningan tanggal 10 Juni 2017 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3275-LU-10072017-0081 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi diubah/diganti menjadi IHFAZILLAH YAHFAZKA FIKHAIR;
- Memerintahkan dan mengijinkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Bekasi untuk mencatatkan perubahan/penggantian nama MUHAMMAD RAYYAN menjadi IHFAZILLAH YAHFAZKA FIKHAIR sesuai ketentuan hukum;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);