Ditemukan 528 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-08-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372/B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BINA GUNA KIMIA
6240 Berkekuatan Hukum Tetap
  • juga bukan merupakan bukti dokumen atas perjanjian forward sehinggaPemeriksa tidak dapat menyakini kebenaran transaksi forward contract tersebut;Bahwa dalam proses keberatan berkaitan dengan koreksi Exchange Loss, PemohonBanding hanya memberikan data berupa: Copy Transaction Confirmation; General Ledger:Bahwa dari dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding (TransactionConfirmation) tersebut, tidak dapat mencerminkan perhitungan loss yang diakui olehPemohon Banding;Bahwa pada saat proses keberatan
    , Pemohon Banding juga tidak dapat memberikanagreement perjanjian forward tersebut;Bahwa bukti yang diberikan Pemohon Banding berupa Transaction Confirmation jugabukan merupakan bukti atas dokumen atas perjanjian forward sehingga Terbanding tidakdapat menyakini kebenaran transaksi forward contract tersebut;Tanggapan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penelaah keberatan untuk tetapmelakukan koreksi akun Exchange Loss sebesar Rp. 1.955.605.147,00,00 dengan alasansebagai
    Pemohon Banding telah memberikandokumen pendukung berupa Copy Transaction Confirmation, GL dan perhitungan selisihkurs atas forward contract antara Pemohon Banding denganFMC;Bahwa buktibukti tersebut menjelaskan perhitungan loss yang Pemohon Banding akui;Halaman 3 dari 22 halaman Putusan Nomor 372/B/PK/PJK/2014Bahwa Transaction Confirmation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak merupakanbukti kebenaran adanya transaksi forward antara Pemohon Bandindengan FMC Corporation;Bahwa Pemohon Banding
    tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa karenaketiadaan agreement perjanjian forward tersebut akan menghilangkan fakta transaksi yangada dan menyebabkan peneliti keberatan tidak dapat meyakini kebenaran transaksiforward contract tersebut;Bahwa disamping itu, Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu persetujuanadalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadapsatu orang dan lebih;Bahwa dalam masalah forward contract tersebut adalah telah terjadi perjanjian
    Bahwa dalamhal nama yang tercantum dalam bukti perikatan adalah salah maka secarahukum, agreement atau perikatan akan menjadi cacat.Bahwa agreement atau perjanjian atas transaksi forward merupakan buktipenting yang mendasari terjadinya transaksi forward, mengingat transaksitersebut melibatkan jumlah uang yang cukup besar maka ketentuanketentuanyang mendasari perhitungan laba atau rugi dalam transaksi forward harus jelas.Hal ini dipakai sebagai dasar untuk menilai kebenaran perhitungan kerugianatas
Register : 15-10-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 15-04-2020
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 444/Pid.B/2019/PN Gpr
Tanggal 12 Desember 2019 — Penuntut Umum:
1.NOVAN SOFYAN, SH
2.DAVID DARWIS ALBAR, SH
Terdakwa:
WARSETO Bin Alm. SASTRO SUTIKNO
726
  • FORWARD dengan Nomor : 18015101244 tanggal 16 Juli 2018 Kepada Anik 12 Jl. Semeru Pasar Luar Pare dengan nilai Rp. 12.257.982,00;
  • 1 (satu) lembar faktur penjualan CV. FORWARD dengan Nomor : 18015101237 tanggal 16 Juli 2018 Kepada Margi II Pasar Pare dengan nilai Rp. 14.688.027,00;
  • 1 (satu) lembar faktur penjualan CV.
    FORWARD dengan Nomor : 18015101261 tanggal 19 Juli 2018 Kepada Margi I 12 Pasar dalam Blok A:ll dengan nilai Rp. 27.432.050,00;
  • 1 (satu) lembar faktur penjualan CV. FORWARD dengan Nomor : 18015101267 tanggal 19 Juli 2018 Kepada Utomo 9 Jl. Terminal dengan nilai Rp. 11.659.206,00;
  • 1 (satu) lembar faktur penjualan CV. FORWARD dengan Nomor : 18015101286 tanggal 23 Juli 2018 Kepada Mulyo 8 Jl.
    FORWARD dengan Nomor : 18015101293 tanggal 24 Juli 2018 Kepada malik 8 perempatan Bogo dengan nilai Rp. 14.489.959,00
  • 1 (satu) lembar faktur penjualan CV. FORWARD dengan Nomor : 18015101299 tanggal 25Juli 2018 Kepada Slamet 25 pasar dalam Blok A:2 dengan nilai Rp. 22.896.042,00;
  • Uang tunai sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah)

Dikembalikan kepada CV.

FORWARD melalui saksi Billy Kolaan

  • 1 (satu) lembar KARTU UPAH DIMAS Tahun 2018 atas nama Warseto jabatan Salesman tanggal masuk 01 Feb 2000

Dikembalikan kepada Terdakwa Warseto Bin Alm. Sastro Sutikno

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);

Putus : 16-04-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1927 K/Pdt/2013
Tanggal 16 April 2014 — STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA VS PT. TOBU INDONESIA STEEL
151104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1927 K/Pdt/2013(o) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6154649, tanggal 19 Juni 2008, (vide bukti P6b);(c) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6369591, tanggal 9 Juli 2008 (vide bukti P6c);(d) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6432312, tanggal 17 Juli 2008, (vide bukti P6d);(e) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6446573, tanggal 22 Juli 2008, (vide bukti P6e);(f) Structured Forward Currency Option:Our Reference
    Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6369591, tanggal 9 Juli 2008, (Vide Bukti P6c);Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6432312, tanggal 17 Juli 2008, (Vide Bukti P6d) ;Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6446573, tanggal 22 Juli 2008, (Vide Bukti P6e);Structured Forward Currency Option: Our Reference 66669416666988, (Linked Ref: 147436), tanggal 7 Agustus 2008, (Vide Bukti P6f);Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6707015
    Redemption Forward Currency Option: Our Reference6369591, tanggal 9 Juli 2008;Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6432312, tanggal 17 Juli 2008;Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6446573, tanggal 22 Juli 2008;Structured Forward Currency Option: Our Reference 6666941 6666988, (Linked Ref: 147436) tanggal 7 Agustus 2008;Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6707015, tanggal 12 Agustus 2008;Callable Ratio Forward Currency Option : Our Reference69747686974871
    Option: Our Reference 5579651 5579747, (Linked Ref84091) tanggal 14 April 2008;(b) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6154649, tanggal 19 Juni 2008;(c) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6369591, tanggal 9 Juli 2008;(d) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6432312, tanggal 17 Juli 2008;(e) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6446573, tanggal 22 Juli 2008;(f) Structured Forward Currency Option: Our Reference 6666941
    6666988, (Linked Ref: 147436) tanggal 7 Agustus 2008;(g) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6707015, tanggal 12 Agustus 2008;(h) Callable Ratio Forward Currency Option: Our Reference69747686974871, (Linked Ref: 165055), tanggal 9 September2008;(i) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6922995, tanggal 9 September 2008;(j) Target Redemption Forward Currency Option: Our Reference6928282 tanggal 9 September 2008;(k) Target Redemption Forward Currency Option:Our
Putus : 12-09-2001 — Upload : 09-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13PK/N/2001
Tanggal 12 September 2001 — PT. Bank Credit Lyonnais Indonesia
8949 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Transaksi forward tanggal 16 Juli 1997, cdimanaTermohon stuju untuk menjual USD 10,000,000kepada Pemohon pada tanggal jatuh tempo yaitu 21Oktober 1997 dengan kurs 1 USD = Rp 2.526, atausenilai Rp 25.260.000.000, artinya pada saatjatuh tempo (21 Oktober 1997), Termohon wajibmenyerahkan USD 10,000,000 kepada Pemohon danberhak menerima Rp 25.260.000.000, dari Pemohon;Untuk kepastian dan kebenaran tentang terjedinyatransaksi forward tersebut Pemohon telah mengirimkan Surat Konfirmasi (Confirmation Letter
    Cut loss ini dilakukandengan mengadakan transaksi Forward Closed Out(Forward Closed Out Transaction) pada tanggal 2Oktober a Oktober 1997Bahwa transaksi Forward Closed Out yang bertujuan untuk menghindari kerugian yang lebihbesar tersebut, dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemohon Peninjauan Kembalisebagai berikuta) Pada tanggal 2 Oktober 1997 Termohon danPemohon Peninjauan Kembali sepakat untukmengadakan transaksi Forward Closed out;dimana Termohon Peninjauan Kembali setujuuntuk
    Kembali untukmenyerahkan USD 10,000,000 kepada TermohonPeninjauan Kembali berdasarkan transaksi forward tanggal 16 Juli 1997 diperjumpakan (setoff) dengan kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali untuk menyerahkan USD 10,000,000 berdaSarkan transaksi Forward Closed Out tanggal2 Oktober 1997 sehingga menjadi nol, artinyabaik Pemohon Peninjauan Kembali maupun Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kewajiban lagi untuk menyerahkan dollar Amerika;Selanjutnya kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali untuk
    , atau sama dengan sebesar RpG.270.000.000, ;b) Terhadap transaksi forward tanggal 18 Juli1997 dan transaksi Forward Closed Out tanggal 2 Oktober 1997 yang keduanya jatuh tempobersamaan pada tanggal 22 Oktober 1997, makakewajiban Termohon Peninjauan Kembali untukmenyerahkan USD 10,000,000 kepada Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan transaksi forward tanggal 18 Juli 1997 diperjumpakan (setoff) dengan kewajiban Pemohon Peninjauan Kem bali untuk menyerahkan USD 10,000,000 kepadaTermohon Peninjauan
    untuk menyerahkan Rupiahsebesar Rp 34.540.000.000, kepada PemohonPeninjauan Kembali berdasarkan Forward Contract Closed Out tanggal 2 Oktober 1997, sehingga Termohon Peninjauan Kembali masih memMiliki kewajiban (hutang) kepada Pemohon Peninjauan ffe) ninjauan Kembali sebesar Rp 34.540.000.000, dikurangi Rp 25.330.000.000, atau sama dengan sebesar Rp 9.210.000.000, ;Terhadap transaksi forward tanggal 21 Julii$S7 dan transaksi Forward Closed out Canggal 2 Oktober 1997 yang keduanya jatuh tempobersamaan
Putus : 24-09-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206/B/PK/PJK/2013
Tanggal 24 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BRINGIN INDOTAMA SEJAHTERA FINANCE
183376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 12.200 75.050.000.00030/06/1998 15.500 62.700.000 .00031/07/1998 13.400 (39.900.000.000)Total Laba Selislh Kurs 166.250.000 .000 Bahwa kemudian Terbanding melakukan perhitungan rugi selisih kurs dari penjualanpiutang SWAP/Forward Contract pada saat jatuh tempo tanggal 20 Juli 1998 sebagaiberikut:Piutang Forward Contract 20 Juli 1998($ 19.000.000 x Rp 13.400Kurs Tengah BI) = 254.600.000.000.Penjualan Piutang Forward Contract 20 Juli 1998($ 19.000.000 x Rp 10.000Kurs realisasi penjualanBRI) = 190.000.000.000
    Putusan Nomor 206/B/PK/PJK/2013bahwa pada tanggal 27 Juli 1998, Pemohon Banding akan membeli valuta asingsebesar US$ 19.000.000 dengan kurs Rp 5.229,83/US$ (total Rp99.367.000.000);Bahwa dalam kondisi normal, pada saat transaksi forward dengan Bank BCAdan Bank Ficorinvest jatuh tempo, Pemohon Banding seharusnya melakukanpenyelesaian Forward Contract dengan Bank BCA dan Ficorinvest yaitu dengancara menjurnal balik antara Piutang Forward (piutang Dealer lainlain) denganHutang Forward (Hutang LainLain
    Contractmenurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagaiberikut:23Bahwa laba/rugi selisih kurs dari penjualan transaksi Forward Contract:.
    Bahwa Forward Contract USD/IDR (dengan Bank Ficorinvest dan BCA)dan Foreign Exchange Contract (dengan BRI) adalah kontrak yang terpisahdan berbeda, sehingga tidak dapat dikatakan merupakan kontrak yangdiperbaharui dari Forward Contract USD/IDR menjadi Foreign ExchangeContract;.
    Seandainya pun dilakukan perhitungan laba/rugi netoff Forward Contractperhitungan laba/rugi netoff Forward Contract, maka tidak diperolehkerugian sebesar Rp. 34.417.000.000,00, melainkan keuntungan sebesar Rp.1.083.230.000 dengan perhitungan sebagai berikut:Hal tersebut disebabkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak menerapkan kurs tunai (spot rate), yaitu kurs padatanggal transaksi, melainkan menerapkan kurs sesuai Forward ContractUSD/IDR dengan Bank Ficorinvest dan
Register : 15-11-2022 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1465/Pid.B/2022/PN Mks
Tanggal 1 Februari 2023 — NASSA
2.FORWARD WAHANEY ALIAS CULLI BIN SUPRIADI
4911
  • NASSA
    2.FORWARD WAHANEY ALIAS CULLI BIN SUPRIADI
Register : 02-05-2016 — Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 484 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SAMSUNG ELECTRONICS INDONESIA;
9891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Atas Beban Rugi Selisin Kurs Forward sebesar Rp29.031.715.067,00Menurut TerbandingBahwa koreksi positif beban rugi atas beban /oss on forward transaction atastransaksi derivatif yaitu: No Account Akun Jumlah73963301 Other Non Op. Valuation Gain Currency Forward 3.090.056.39774963301 Miscella NonOp Valuation Loss Currency Forward 25.941 .656.670Total Rp 29.031.713.067 Bahwa dasar dan alasan koreksi Terbanding, yaitu:a.
    kurs yang dipakai untuk transaksi forward yangdigunakan Pemohon Banding.
    Mencatat laba/rugi selisih kurs transaksi forward;Bahwa pada tiap akhir bulan, Pemohon Banding akan menghitunglaba/rugi selisih kurs transaksi forward;Bahwa dalam contoh ini, pada tanggal 31 Desember 2008 PemohonBanding mencatat rugi selisih kurs sebesar Rp23.760.112.124 denganpenghitungan sebagai berikut: Mata eeiutang Forward Forward Market Gain/(Loss) Gain/(Loss)Uang EURO Rate USD Rate USD IDREUR 17.779.174,16 1,287000 22.881.797,14 1,409046 (2.169.877,09) (23.760.154.130) SAP Rate = 10.950Bahwa
    Koreksi atas Beban Rugi Selisin Kurs Forward sebesarRp29.031.715.067,00;B.
    Koreksi atas Beban Rugi Selisin Kurs Forward sebesar Rp29.031.715.067,001.
Register : 14-10-2011 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44073/PP/M.IV/15/2013
Tanggal 19 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19279
  • ; bahwa oleh karena kontrak forward dan atau SWAP valuta terdiri dari banyak kontrakdengan nilai dan periode berbedabeda, maka periode penghitungan kursnya dilakukansecara ratarata (average).
    Transaksi derivatif forward diperlukankarena hasil penjualan Pemohon Banding berupa rupiah sementara hutang yang harusdibayarkan berupa USD.
    Transaksi forward yang dilakukan berjangka waktu 1 3 minggu.Ketika Jatuh tempo maka Bank harus memberikan USD sementara pemohon bandingmemberikan Rupiah;Contoh dalam menghitung selisih kurs akibat transaksi derivatif forward:Tanggal Februari 2009 menutup kontrak forward sebesar US $ 1,000,000 sampai dengantanggal 27 Februari 2009 dengan spot rate jual Rp 8.900 per 1 dolar dan premi Rp 100.Dengan premi sebesar Rp 100 per dolar US maka forward ratenya adalah Rp 8.900 + Rp100 = Rp 9.000 per 1 dolar
    transaksi forward adalahkurs forward dan telah dilakukan penghitungan laba/rugi selisih kurs pada saat jatuh tempokontrak forward tersebut.
    Dilain pihak,Pemohon Banding juga telah melakukan pencatatan atas transaksi forward dan SWAPdimana atas tiap transaksi tersebut telah diakui laba atau rugi selisih kurs pada saat telahterealisasi.
Putus : 26-09-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1343 K/Pdt/2013
Tanggal 26 September 2013 — STANDARD CHARTERED BANK Melawan PT NUBIKA JAYA
162128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Target RedemptionForward merupakan instrument investasi yang dilakukan denganmelakukan kombinasi transaksi forward dan option untuk memperolehharga yang lebih baik dari harga pasar dengan menetapkan kurs padanilai tertentu;Target Redemption Forward merupakan salah satu bentuk StructuredPoduct, karena merupakan produk yang dikeluarkan oleh Bank yangmerupakan kombinasi suatu aset dengan derivatif dari mata uang valutaasing terhadap mata uang rupiah;Bahwa atas bujukan dan rayuan karyawan Tergugat tersebut
    , padatanggal 15 Agustus 2008 Penggugat akhirnya terpedaya dan terbujukuntuk melakukan transaksi Target Redemption Forward sebagaimanayang ditawarkan tersebut;Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2008 Tergugat mengirimkan suratTarget Redemption Forward Currency Option (selanjutnya disebutKontrak Target Redemption Forward) kepada Penggugat yangdianggap sebagai perjanjian antara Penggugat dan Tergugat untukmelakukan transaksi Target Redemption Forward.
    Causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang olehundangundang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dankesusilaan;Bahwa Kontrak Target Redemption Forward mengandung causa yangtidak halal karena merupakan transaksi spekulatif yang dilarang olehBank Indonesia sebagaimana akan Penggugat uraikan pada butirbutirberikutnya, sehingga Kontrak Target Redemption Forward melanggarsyarat obyektif suatu perjanjian berdasarkan ketentuan Pasal 1320KUHPerdata yang mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi
    nasabah, bank wajib menyediakan informasimengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungandengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank"Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah memberikan informasi yangdan jelas mengenai resikoresiko yang dapat terjadi berkaitan dengantransaksi Target Redemption Forward ini, maka Kontrak TargetRedemption Forward antara Penggugat dan Tergugat ini cacat hukumsedari awal;Bahwa Tergugat juga telah menyembunyikan fakta atau keadaan yangada dimana Tergugat
    Namun Tergugat justru telah memanfaatkanketidaktahuan Penggugat dan masyarakat Indonesia pada umumnya,untuk melakukan transaksi Target Redemption Forward;38.
Register : 08-07-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 17-09-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 122/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 8 September 2014 — SYAIFUL RAHMAN Bin FITRIADI;
232
  • IRFANI lalu mengamankan saksi RAHIMAHberserta barang bukti;Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa adalah kupon putih;Bahwa cara terdakwa melakukan tindak pidana tersebut adalah pembeli langsung datangke rumah terdakwa untuk memberitahukan angka tebakannya atau pembeli mengirimkanangka tebakannya melalui sms ke handphone milik terdakwa, selanjutnya nomor tebakandari pembeli yang datang ke rumah serta nomor tebakan lewat sms tersebut diteruskan lagi(forward) oleh terdakwa kepada saudara
    AMATBahwa terdakwa juga menerima sms dari saksi RAHIMAH yang berisi angka tebakan daripembeli yang membeli lewat saksi RAHIMAH, sms tersebut diteruskan lagi (forward) olehterdakwa kepada saudara AMAT; Bahwa para pembeli membeli angka tebakan seharga Rp. 1000, (seribu rupiah) per satuangka tebakan, dengan ketentuan satu angka tebakan bisa terdiri dari 4 (empat) angka, 3(tiga) angka atau 2 (dua) angka yang berbeda;Bahwa pembeli boleh membeli lebih dari satu angka tebakan; Bahwa permainan judi kupon
    putih tersebut dibuka lima kali dalam seminggu yaitu padahari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu, sedangkan hari Selasa dan Jumat libur,terdakwa menjual kupon putih dari jam 08.00 sampai jam 15.00 wita;Bahwa angka yang keluar akan diketahui sekitar pukul 18.15 wita dari sms yang dikirimsaudara AMAT, sms dari saudara AMAT ini diteruskan lagi (forward) oleh terdakwakepada saksi RAHIMAHjBahwa apabila angka yang dipasang oleh pemasang nomor kena atau keluar maka akansejumlah uang akan diterima oleh
Putus : 18-12-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 667 B/PK/PJK/2013
Tanggal 18 Desember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SELALANG PRIMA INTERNATIONAL
7048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ltd.sebagai arus kas keluar sebagai bukti pendukung transaksi BTX;Forward Contract dengan Mineral Marketing Limited sebesar Rp9.096.400.000,00Bahwa dalam Forward Contract dengan Mineral Marketing Limited, Pemohon Bandingmemutuskan untuk mengambil posisi sebagai trader penjual (seller) dalam transaksiperdagangan produk BTX ini;Bahwa Forward Contract adalah perjanjian antara dua pihak untuk membeli ataumenjual aktiva atau barang (dalam bentuk apapun) di masa akan datang berdasarkanperjanjian yang telah
    Hal ini adalahuntuk mengontrol dan mengurangi resiko (hedge), seperti resiko valuta asing atau hargakomoditas ;Bahwa di dalam Forward Contract, satu pihak setuju (dan berkewajiban) untuk menjual,dan pihak lainnya untuk membeli, dengan harga yang telah disetujui dimuka pada awalperjanjian, dalam forward transaction, tidak ada perpindahan uang kas yang terjadi,perbedaan antara forward contract dan sales contract lainnya adalah, dalam forwardcontract pengiriman dan pembayaran atas komoditas yang diperdagangkan
    terjadi padatanggal spesifik di masa yang akan datang, dan tidak terjadi dalam waktu dekat;Bahwa dari penjelasan di atas Pemohon Banding dan Mineral Marketing Limited,terlibat Forward Contract, Pemohon Banding sebagai seller dan Mineral MarketingLimited sebagai buyer.
    Dalam Forward Contract kedua perusahaan terikat perjanjianyang tertanggal 30 Oktober 2006 akan adanya transaksi jual beli produk Orthoxylenedengan harga yang sudah disepakati senilai USD1,000/metric ton dengan kuantitassenilai 20,000 metrik ton, Pemohon Banding berkewajiban menjual Orthoxylene kepadaMineral Marketing Limited pada harga USD1,000.00;Bahwa karena transaksi ini berdasarkan Forward Contract, maka Pemohon Bandingtidak berkewajiban melakukan penyerahan barang ke Mineral Marketing Limited
    Jadi selisih antara harga ratarata pasardengan harga yang disepakati adalah USD50/metrik ton;Bahwa berdasarkan Forward Execution Confirmation Pemohon Banding berkewajibanmelakukan pembayaran senilai USD1,000,000 yaitu US5O x 20,000 metrik ton kepadaMineral Marketing Ltd.
Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 859 K/Pdt/2013
Tanggal 24 Juli 2013 — STANDARD CHARTERED BANK VS PT. NUBIKA JAYA
156117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 12 September 2008 Tergugat mengirimkan suratCallable Ratio Forward Currency Option (selanjutnya disebut "KontrakCallable Forward") kepada karyawan Penggugat tersebut yang dianggapsebagai perjanjian antara Penggugat dan Tergugat untuk melakukantransaksi derivatif Callable Forward. Kontrak Callable Forward tersebut berisikondisi dan syaratsyarat yang berlaku dalam transaksi Callable Forward;.
    Forward tersebut;48.Bahwa oleh karena Kontrak Callable Forward termasuk bentuk transaksiyang dilarang oleh Bank Indonesia, maka telah juga memenuhi ketentuan1337 KUHPerdata yang menyatakan:"Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undangundang, atauapabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum".49.Bahwa selain oleh karena Kontrak Callable Forward dibuat oleh sebab yangterlarang, maka kontrak tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum, artinyaharus dinyatakan batal demi hukum
    Menyatakan Callable Ratio Forward Currency Option tanggal 12September2008 yang dibuat Tergugat batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya;4. Menyatakan batal demi hukum seluruh transaksi Callable Forward antaraPenggugat dan Tergugat berdasarkan Callable Ratio Forward CurrencyOption tanggal 12 September 2008;5.
    No. 859 K/Pdt/2013283.4.Bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi menandatanganiPerjanjian Callable Ratio Forward ("Perjanjian CRF") tertanggal 12September 2008. Berdasarkan Perjanjian CRF, Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi telah sepakat melaksanakan transaksi lindung nilai(hedging) dengan format transaksi Callable Ratio Forward;Transaksi hedging lazim dilakukan perusahaanperusahaan eksportir yangmemperoleh penghasilan dalam mata uang asing.
    Menyatakan Callable Ratio Forward Currenty Option tanggal 12 September2008 yang dibuat Tergugat batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat dengan segala konsekuensi hukumnya ;4. Menyatakan batal demi hukum seluruh transaksi Callable Forward antaraPenggugat dan Tergugat berdasarkan Callable Ratio Forward CurrentyOption tanggal 12 September 2008 ;5.
Putus : 18-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 730 K/Pdt/2012
Tanggal 18 Juni 2013 — SUJONO, PT. TOBU INDONESIA STEEL, ; THE HONGKONG SHANGHAI BANKING CORPORATION LIMITED
10574 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Transaksi forward, swap, option, currency futures, dan transaksi dengan valutatoday dan tomorrow yang disintetiskan sebagai Transaksi Derivatif dan atau;b.
    JAK/080511/U/080701, tanggal 9 Juli 2008 lanjutnyadisebut sebagai "Corporate Facility Agreement") (Vide Bukti T2 2);FX Netting Agreement, tertanggal 16 Juli 2008 (selanjutnya disebut sebagai "FX NettingAgreement") (Vide Bukti T2 3);Confirmation of Structured Forward (Ref: JAKRD10418(1) to 10418(52), tanggal 212008; (selanjutnya disebut sebagai "Konfirmasi 21 Juli 2008") (Vide Bukti T2 danConfirmation of Structured Forward (Ref.
    (Ref: JAKRD10418(1) to 10418 (52),tanggal 21 Juli 2008; dan;(b) Confirmation of Structured Forward (Ref: JAKRD10693(1) to 10693 (26),tanggal 4 September 2008;4.
    Confirmation of Structured Forward (Ref: JAKRD10418(1) to 10418 (52),tanggal 21 Juli 2008;dan2. Confirmation of Structured Forward (Ref: JAKRD10693(1) to 10693 (26),tanggal 4 September 2008;5.
    Confirmation of Structured Forward (Ref JAKRD10418(1) to 1 0418(52),tanggal 21 Juli 2008; danb. Confirmation of Structured Forward (Ref: JAKRD10693(1) to 10693(26),tanggal 4 September 2008;3. Mengembalikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalam Konvensi seluruhuang yang sudah dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat II dalamKonvensi kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi berdasarkan:Hal. 25 dari 64 Hal. Put. No. 730 K/Pdt/2012a. Confirmation of Structured Forward (Ref.
Putus : 28-11-2013 — Upload : 29-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 911 K/Pdt/2012
Tanggal 28 Nopember 2013 — PT. Citro Putra Indoprima, vs PT. Cimb Niaga Tbk (dahulu PT. Bank Lippo Tbk),
10161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dari uraian fakta hukum angka romawi Il diatas dapat disimpulkan bahwadalam pelaksanaan transaksi produk derivatif CFT serta penandatanganan kontrak:a.Confirmation for Collable forward transaction No. CFWD/009A/290808 (CFT1) tertanggal 29 Agustus 2010;Confirmation For Callable Forward Transaction No.CFWD/012A/080908 (CFT2) tertanggal 8 September 2008.
    No. 911 K/Pdt/2012Tindakan Tergugat sebagai bank dengan tidak memberikaninformasi kepada Penggugat sebagai nasabah mengenai seluruhresiko kerugian yang melekat dalam pelaksanaantransaksiConfirmation For Callable Forward Transaction No. CFWD/009A/290808 (CFT1) tertanggal 29 Agustus 2008, dan ConfirmationForcallable Forward Transaction No. CFDW/012A/080908 (CFT2)tertanggal 8 September 2008.
    Confirmation For Callable Forward Transaction No. CFWD/009A/290808 (CFT1) tertanggal 29 Agustus 2008, danb. Confirmation For Callable Forward Transaction No.
    Confirmation For Callable Forward Transaction No.CFWD/009A/290808 (CFT1) tertanggal 29 Agustus 2008;b. Confirmation Fer Callable Forward Transaction No. CFWD/012A/080908 (CFT2) tertanggal 8 September 2008;Hal. 30 dari 49 hal. Put.
    Confirmation For Callable Forward Transaction No.CFWD/009A/290808 (CFT1) tertanggal 29 Agustus 2008;b. Confirmation For Callable Forward Transaction No.CFWD/012A/080908 (CFT2) tertanggal 8 September 2008;c. Perjanjian Gadai (atas tagihan tunai) Nomor : 001/Gadai Tunai/RO.JTGKDS/VIII/2008 tertanggal 29 Agustus 2008;d.
Putus : 20-11-2009 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT BANDUNG Nomor 270/PDT/2009/PT.Bdg
Tanggal 20 Nopember 2009 — PT. DANAMON INDONESIA, Tbk. Lawan BENJAMIN WIDJAJA, DKK.
186117
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I baik dengan maupuntanpa persetujuan dari Tergugat II melakukan kegiatanusaha penjualan valuta asing yang dituangkan dalam TargetRedemption Forward (Confirmation Letter) Nomor262218DR, tanggal 5 September 2008 dengan Tergugattanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT NecisIndah Cemerlang adalah bertentangan dengan Anggaran DasarPT Necis Indah Cemerlang :4.
    Target Redemption Forward (Confirmation Letter) Nomor262218DR, tanggal 5 September 2008 (vide P5, T.I.II 6,T5)c. Pemberian Fasilitas Kredit (pre settlementexposure/settlement exposure) No. B.OL/399/1X/08tanggal 1 September 2008 ;6. Menghukum Tergugat III untuk mengganti kerugian kepada PTNecis Indah Cemerlang sebesar Rp. 328.000.000. (tigaratus dua puluh delapan juta rupiah) ;7.
    (tiga ratus duapuluh delapan juta rupiah), dengan pertimbangan sebagaiberikutMenimbang, bahwa Tergugat III/Pembanding selain telahmengajukan surat surat bukti pada persidangan tingkat pertamaberupa bukti : TIII.1 s/d TIII.14, juga telah mengirimkantambahan surat bukti T.IIIT.5A berupa terjemahan resmi dariTarget Redemption Forward (Confirmation Letter) number 262218DR tanggal 5 September 2008 (TIII.5A) sebagaimana berdasarsurat Panitera/Sekertaris Pengadilan Negeri Bale Bandungtangggal 16 September
    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I baikdengan maupun tanpa persetujuan dari Tergugat IImelakukan kegiatan usaha penjualan valuta asing10yang dituangkan dalam Target Redemption Forward(Confirmation Letter) Nomor : 262218DR, tanggal5 September 2008 dengan Tergugat III, tanpapersetujuan Rapat Umum Pemegang Saham PT NecisIndah Cemerlang adalah bertentangan denganAnggaran Dasar PT Necis Indah Cemerlang ;.
    Target Redemption Forward (ConfirmationLetter) Nomor : 262218DR, tanggal 5 Septemebr2008 (vide P5, T.I.II 6, T5) ;c. Pemberian Fasilitas Kredit (pre settlementexposure/settlement exposure ) No.B.OL/399/1IX/08 tanggal 1 September 2008 ;.
Register : 26-08-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 423/Pid/2021/PT SMG
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Terdakwa : ENY MUHAYATI Binti SUBAKIR Alm.
Terbanding/Penuntut Umum : I WAYAN AGUS WILAYANA, SH. MH.
7232
  • Handi ARTS terdakwa lakukandengan caracara sebagai berikut:TOTALTAHUN HILANG KEMBALI HILANG /BULAN201828 Maret 2018 tarik cek (CC 325872) 15.000.000 tanpa1 keterangan, dan tidak masuk ke kasbook maupun arts 15,000,000furniture15,000,15,000,000 0006 April 2018 Carry forward saldo kasbook penambahan2 10,00010.00019 April 2018 tarik cek (CC 325873) 14.000.000 tanpa3 keterangan, dan tidak masuk ke kasbook maupun arts 14,000,000furniture28 April 2018 Carry forward saldo kasbook, kurang4 306.770 306,7705
    ) 53,00028 Februari 2019 saldo kasbook harusnya 1.329.620, tertulis57 1.154.620. hilang 175.000 (Carry Forward) 175,00058,273,939 26,000,000 32,273,93901 Maret 2019 Transfer ke Eny Pribadi 2.000.000, tarik tunaiatm arts furniture 8.250.000. tanggal 02 Maret 2019 Transfer58 ke Eny Pribadi 2.100.000. total penarikan 12.350.000 350,000 Masuk kas 12.000.000 (hilang 350.000)02 Maret 2019 saldo kasbook harusnya 7.181.433, tertulis59 6.281.433. hilang 900.000 (Carry Forward) 900,00002 Maret 2019 saldo kasbook
    harusnya 1.536.202, tertulis60 1.411.202. hilang 125.000 (Carry Forward) 125,00004 Maret 2019 saldo kasbook harusnya 2.959.202, tertulis61 2.834.202. hilang 125.000 (Carry Forward) 125,00004 Maret 2019 tarik atm arts furniture 1.750.000, masuk kas62 3.000.000 (kembalikan 1.250.000) 1,250,00005 Maret 2019 Transfer ke 32160671 Eny M (PRIBADI)63 2.000.000, tanpa catatan 2,000,00006 Maret 2019 tarik atm arts furniture 1.000.000, masuk kas64 2.000.000 (kembalikan 1.000.000) 1,000,00008 Maret 2019 tertulis
    ) 1,073,56720 Agustus 2019 saldo kasbook seharusnya 1.704.924 tertulis213 1.720.003. kembalikan 15.079 (carry forward) 15,07920 Agustus 2019 saldo kasbook seharusnya (328.887) tertulis214 618.402. kembalikan 947.289 (carry forward) 947,28922 Agustus 2019 Tarik tunai atm arts furniture 4.750.000,215 masuk kas 6.000.000 (kembalikan 1.250.000) 1,250,00023 Agustus 2019 Transfer ke 32160671 Eny M (PRIBADI)216 3.200.000, tanpa catatan 3,200,00024 Agustus 2019 Tarik tunai atm arts furniture 6.000.000,217
    hilang 900.000 (Carry Forward) 900,00002 Maret 2019 saldo kasbook harusnya 1.536.202, tertulis 1.411.202.60 hilang 125.000 (Carry Forward) 125,00004 Maret 2019 saldo kasbook harusnya 2.959.202, tertulis 2.834.202.61 hilang 125.000 (Carry Forward) 125,00004 Maret 2019 tarik atm arts furniture 1.750.000, masuk kas62 3.000.000 (kembalikan 1.250.000) 1,250,00005 Maret 2019 Transfer ke 32160671 Eny M (PRIBADI) 2.000.000,63 tanpa catatan 2,000,00006 Maret 2019 tarik atm arts furniture 1.000.000, masuk
Register : 24-05-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 319/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Juni 2021 — Penggugat:
PT CAPITAL TURBINES INDONESIA
Tergugat:
1.OL MASTER SINGAPORE FUND I PTE LIMITED
2.ORCHARD LANDMARK II SINGAPORE FUND I Pte Limited
3.MADISON PACIFIC TRUST LIMITED
17547
  • Bahwa dengan adanya pemberitahuan pengalihan tagihan tersebut,PENGGUGAT, TERGUGAT , TERGUGAT II telah sepakat dengan BapakRizal Risjad (Pihak Lain Dalam Perjanjian Forward) untuk membuatdan menandatangani perjanjianperjanjian sebagai berikut:a. Forward Sale Agreement Perjanjian Penjualan Forwardtertanggal 22 Desember 2017;b. Amendment and Restatement Amendemen dan PernyataanKembali tertanggal 7 Juni 2018;Cc.
    Amendment Agreement Perjanjian Perubahan tertanggal 21Januari 2020;(perjanjianperjanjian tersebut untuk selanjutnya secara bersamasamadisebut dengan Perjanjian Penjualan Forward).Perjanjian Penjualan Forward tersebut pada intinya menyatakan bahwadalam hal PENGGUGAT dianggap cidera janji atas Perjanjian KreditMaybankCTI (yang telah dialinkan kepada TERGUGAT dan TERGUGATIl), maka TERGUGAT I dan TERGUGAT II akan menjual piutang kepadaPihak Lain dalam Perjanjian Forward sebagai bentuk restrukturisasiatau
    Bahwa sebagai tindak lanjut atas pengalihan piutang dariMaybank kepada TERGUGAT dan TERGUGAT Il, selanjutnyaPENGGUGAT, Pihak Lain Dalam Perjanjian Forward, TERGUGAT danTERGUGAT II juga telah membuat perjanjian berupa Perjanjian PenjualanForward. Perjanjian Penjualan Forward tersebut mengatur bahwa tagihantagihan yang dimiliki oleh TERGUGAT dan TERGUGAT Il terhadapPENGGUGAT akan dibeli oleh Pihak Lain Dalam Perjanjian Forward dalamwaktu yang telah disepakati;21.
    Bahwa sampai saat ini, TERGUGAT I, TERGUGAT Il sertaPihak Lain Dalam Perjanjian Forward tidak kunjung melaksanakan jual bellipiutang.
    Bahwa merujuk pada Perjanjian Penjualan Forward,seharusnya pemilik piutang dari PENGGUGAT sudah berganti dariTERGUGAT dan TERGUGAT II menjadi Pihak Lain Dalam PerjanjianForward. Fakta tersebut membuktikan bahwa TERGUGAT danTERGUGAT Il masih terikat dengan kewajibannya untuk melaksanakanjual beli kepada Pihak Lain Dalam Perjanjian Forward. Dengan demikian,TERGUGAT dan TERGUGAT II bukanlah pihakpihak yang memilikihak dan kewenangan untuk melakukan penagihan kewajiban kepadaPENGGUGAT;:23.
Putus : 28-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3747/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — PT SAUDARA SEJATI LUHUR VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
26966 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Termohon Peninjauan Kembali(dahulu Terbanding) atas Akun Forward Exchange (Hedging) sebesarRp19.652.685.018,00; yang tetap dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafaktadan melemahkan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupaKoreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas AkunForward Exchange (Hedging) sebesar Rp19.652.685.018,00; yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum sertadiputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakimternyata terdapat kekeliruan dalam menilai, data, fakta dan bukti sertapenerapan hukum, karena koreksi atas Akun Forward Exchange(Hedging) sebesar Rp19.652.685.018,00; dapat dibenarkan karenatransaksi
    hedging yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali adalah dengan menggunakaninstrument NDF (Non Delivered Forward), yang merupakan instrumentderivative yang dilakukan dengan cara menetapkan kontrak pertukarandua mata uang pada tingkat harga tertentu, dengan jumlah tertentuyang akan dinilai lagi pada tanggal spesifik di masa yang akan datang,dan bahwa kontrak NDF tidak melibatkan uang kas secara langsungdan akan jatuh tempo dalam jangka pendek, dan bahwa industrikeuangan
    NDF lazim digunakan oleh pemain di pasar uang untukmencetak laba jangka pendek atau dapat dikatakan bahwa NDFmerupakan instrumen yang dapat digunakan untuk tujuan spekulasi.Sedangkan dalam kegiatan bisnis perusahaan yang tidak bergerakdibidang valuta asing yang akan melakukan transaksi forward harusmemiliki Underlying baik asset maupun kewajiban yang jelas, danbahwa pada proposal Hedging tanggal 11 Oktober 2008 yang dibuatoleh Asian Agri tidak menegaskan adanya Underlying yang jelasmelainkan hanya
    Di sisi yang lain bahwa Hedging merupakan suatu langkakebijakan atas estimasi konversi yang diperlukan dalam rangkaperlindungan atas mata uang Rupiah terhadap Valas khususnya USD.Bahwa dalam kaitan in casu FORWARD pada dasarnya merupakantransaksi pembelian atau penjualan devisa yang penyerahannyadilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua hari kerja setelah tanggaltransaksi.
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3748/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ERAMAS PERSADA ENERGY
20177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Termohon Peninjauan Kembali(dahulu Terbanding) atas Akun Forward Exchange (Hedging) sebesarRp19.652.685.018,00; yang tetap dipertahankan Majelis HakimPengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan faktafaktadan melemahkan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupaKoreksi Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) atas AkunForward Exchange (Hedging) sebesar Rp19.652.685.018,00; yangtelah dipertimbangkan berdasarkan fakta dan penerapan hukum sertadiputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakimternyata terdapat kekeliruan dalam menilai, data, fakta dan bukti sertapenerapan hukum, karena koreksi atas Akun Forward Exchange(Hedging) sebesar Rp19.652.685.018,00; dapat dibenarkan karenatransaksi
    hedging yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarangPemohon Peninjauan Kembali adalah dengan menggunakaninstrument NDF (Non Delivered Forward), yang merupakan instrumentderivative yang dilakukan dengan cara menetapkan kontrak pertukarandua mata uang pada tingkat harga tertentu, dengan jumlah tertentuyang akan dinilai lagi pada tanggal spesifik di masa yang akan datang,dan bahwa kontrak NDF tidak melibatkan uang kas secara langsungdan akan jatuh tempo dalam jangka pendek, dan bahwa industrikeuangan
    NDF lazim digunakan oleh pemain di pasar uang untukmencetak laba jangka pendek atau dapat dikatakan bahwa NDFmerupakan instrumen yang dapat digunakan untuk tujuan spekulasi.Sedangkan dalam kegiatan bisnis perusahaan yang tidak bergerakdibidang valuta asing yang akan melakukan transaksi forward harusmemiliki Underlying baik asset maupun kewajiban yang jelas, danbahwa pada proposal Hedging tanggal 11 Oktober 2008 yang dibuatoleh Asian Agri tidak menegaskan adanya Underlying yang jelasmelainkan hanya
    Di sisi yang lain bahwa Hedging merupakan suatu langkakebijakan atas estimasi konversi yang diperlukan dalam rangkaperlindungan atas mata uang Rupiah terhadap Valas khususnya USD.Bahwa dalam kaitan in casu FORWARD pada dasarnya merupakantransaksi pembelian atau penjualan devisa yang penyerahannyadilakukan dalam jangka waktu lebih dari dua hari kerja setelah tanggaltransaksi.
Register : 21-05-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 363/Pid.B/2018/PN Bpp
Tanggal 16 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Reyske O. Salindeho, SH.
Terdakwa:
PANJI ISWANTO Als PANJI Bin MUHADJI EFFENDI
4630
  • kepada Terdakwa; Tanggal 21 September 2017 pembayaran Forward Cell sebesarRp 10.000.000,(Sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa; Tanggal 28 November 2017 pembayaran Forward Cell sebesarRp 8.000.000,(delapan juta rupiah) kepada Terdakwa; Tanggal 12 Desember 2017 pembayaran Aldi Cell sebesar Rp20.000.000,(dua puluh juta rupiah) JI.
    Cell sebesarRp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) Tanggal 21 September 2017 pembayaran Forward Cell sebesarRp 10.000.000,(Sepuluh juta rupiah) Tanggal 28 November 2017 pembayaran Forward Cell sebesarHalaman 7 dari 25 Putusan Nomor 363/Pid.B/2018/PN BppRp 8.000.000,(delapan juta rupiah) Tanggal 12 Desember 2017 pembayaran Aldi Cell sebesar Rp20.000.000,(dua puluh juta rupiah) Jl.Penegak No.09 Rt.35Kel.Damai Kec.Balikpapan Selatan Tanggal 14 Desember 2017 pembayaran Simpang Cell sebesarRp.28.000.000
    DIK : 345581, yang dicairkan denganmeminjam KTP saksi Faisal Akbar Bin Anjas; Tangal 9 September 2017 pembayaran Forward Cell sebesarRp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa; Tanggal 21 September 2017 pembayaran Forward Cell sebesarRp 10.000.000,(Sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa; Tanggal 28 November 2017 pembayaran Forward Cell sebesarRp 8.000.000,(delapan juta rupiah) kepada Terdakwa; Tanggal 12 Desember 2017 pembayaran Aldi Cell sebesar Rp20.000.000,(dua puluh juta rupiah) JI.
    Cell sebesarRp 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa;Halaman 21 dari 25 Putusan Nomor 363/Pid.B/2018/PN Bpp Tanggal 21 September 2017 pembayaran Forward Cell sebesarRp 10.000.000,(Sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa; Tanggal 28 November 2017 pembayaran Forward Cell sebesarRp 8.000.000,(delapan juta rupiah) kepada Terdakwa; Tanggal 12 Desember 2017 pembayaran Aldi Cell sebesar Rp20.000.000,(dua puluh juta rupiah) Jl.