Ditemukan 1 data
12 — 4
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama (Khoiroh Ummah Binti Wujud) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (Mohammad Fu'at Ubaidillah Bin Khoiron) ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);