Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 14-06-2023
Putusan PN WAMENA Nomor 8/Pdt.P/2023/PN Wmn
Tanggal 12 Juni 2023 — Pemohon:
Yulli Oagai
362
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bernama sah menurut hukum perbaikan ganti nama anak pemohon bernama GABRISON ARDI YIKWA lahir di Wamena tanggal 07 Juni 2020 anak ke tiga dari Ayah PENDI YIKWA dan Ibu YULLI OAGAI sesuai dengan kutipan akta kelahiran anak pemohon No. 9102 LT 22062021 0006 tanggal 22 Juni 2021 adalah salah sehingga diganti agar benar tertulis dan dibaca GABRISON LANNY YIKWA lahir di Wamena tanggal 07 Juni 2020 anak
    ke tiga dari Ayah PENDI YIKWA dan Ibu YULLI OAGAI sesuai dengan nama anak di doakan oleh Ibu Gembala Gereja tempat didoakan nama anak dirumah lokasi 3 Wamena tanggal 01 Juli 2020;
  • Memerintahkan kepada Pegawai kantor catatan Sipil Kabupaten Jayawijaya untuk memperbaiki / ganti nama anak pemohon bernama GABRISON ARDI YIKWA lahir di Wamena tanggal 07 Juni 2020 anak ke tiga dari Ayah PENDI YIKWA dan Ibu YULLI OAGAI sesuai dengan kutuipan akta kelahiran anak pemohon No. 9102 LT
    22062021 0006 tertanggal 22 Juni 2021 adalah salah sehingga diganti agar benar tertulis dan dibaca GABRISON LANNY YIKWA lahir di Wamena, tanggal 07 Juni 2020 anak ketiga dari Ayah PENDI YIKWA dan Ibu YULLI OAGAI sesuai dengan didoakan oleh Ibu Gembala Gereja tempat doakan nama anak dirumah lokasi 3 Wamena tanggal 01 Juli 2020;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);