Ditemukan 1 data
9 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Gadiono bin Tohet ) dengan Pemohon II ( Nisma binti Hawi ) yang dilaksanakan pada tanggal 06-06-1984 di Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 316000.- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);