Ditemukan 2 data
Ardi Herliansyah SH
Terdakwa:
PATNA GADION SIMANJORANG Anak dari PARDOMOAN SIMANJORANG
52 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Patna Gadion Simanjorang Anak Dari Pardomoan Simanjorang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan
Penuntut Umum:
Ardi Herliansyah SH
Terdakwa:
PATNA GADION SIMANJORANG Anak dari PARDOMOAN SIMANJORANG
48 — 25
Tolitoli dibuatoleh Keplada Desa (TAMRINP.SUGANTINA);11.Saksi GADION MUNTIA, dibawah sumpah memberikanketerangan yang pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :e Bahwa saksi diperiksa sehubungan denganpenyalahgunaan Dana Bantuan StimulanBahan Bangunan Rumah (BBR) tahunanggaran 2013 di Desa Anggasan Kec.Dondo Kab.