Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan PN TUBAN Nomor 167/Pid.B/2020/PN Tbn
Tanggal 12 Agustus 2020 — AMIN Als GADRAH Bin NGANAM
8714
  • AMIN Alias GADRAH Bin NGANAM tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
  • Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ;
  • Menyatakan terdakwa M.
    AMIN Alias GADRAH Bin NGANAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    AMIN Als GADRAH Bin NGANAM