Ditemukan 2 data
16 — 7
Menetapkan Pemohon (Gahisa) sebagai ahli waris dari Sengge bin Maami (almarhum); 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 166.000,- (seratus enam puluih enam ribu rupiah);
Menetapkan Pemohon (Gahisa, lahir tanggal 15 November 1955), sebagaiahli waris dari Sengge bin Maami;4.
, tertanggal 28November 2012 No.NIK 7471014107530021 diberi tanda P1;Fotokopi Akta Kelahiran atas nama Gahisa yang dikeluarkan oleh CatatanSipil Daerah Tingkat Il Kendari Nomor 2182/U/1980 tanggal 1 Maret 1980,diberi kode P2;Fotokopi Kartu Keluarga atas nama Maami (kepala keluarga), Sunaeni(sebagai istri), Gahisa dan Sengge (sebagai anak) dari Camat MandongaNomor 205002/03/00919 tanggal 14 Desember 2003, diberi kode P3Fotikopi Kartu Keluarga atas nama Jamaluddin (kepala keluarga), Gahisa(sebagai
Sabili bin Wula, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS,tempat tinggal Kelurahan Mataiwoi Kecamatan WuaWua Kota Kendari,selanjutnya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal Pemohon bernama Gahisa karena sejak kecil saksiselalu ke rumah orangtua Pemohon (Sunaeni);Bahwa pemohon (gahisa) adalah kakak dari Sengge bin Maami, seibutetapi tidak sebapak;Bahwa Pemohon (gahisa) dan Sengge dibesarkan oleh Sunaeni danMaami, dimana Maami telah menganggap Pemohon (gahisa) sebagaianak
Tahir, umur 59 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani,tempat tinggal Desa Awila Kecamatan Mulawe Kabupaten Konawe Utara,selanjutnya memberikan keterangan sebagai berikuit :Bahwa saksi kenal Pemohon bernama Gahisa, saksi kenal sejak tahun1971 karena saksi sering ke rumah Pemohon;Bahwa pemohon (Gahisa) adalah kakak dari Sengge bin Maami yangseibu namun tidak sebapak;Bahwa Pemohon (gahisa) dan Sengge dibesarkan oleh Sunaeni danMaami, dimana Maami telah menganggap Pemohon (gahisa) sebagaianak kandungnya
Menetapkan Pemohon (Gahisa) sebagai ahli waris dari Sengge bin Maami(almarhum);4.
15 — 10
juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Mutah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
- Nafkah iddah seluruhnya sebesar Rp.5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) ;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Satria Indra Dwika dan Yusuf Indra Gahisa
berada dalam hadlanah Penggugat Rekonpensi, dengan memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut ;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi memberi kepada Penggugat Rekonpensi nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Satria Indra Dwika dan Yusuf Indra Gahisa minimal sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan yang dibayarkan minimal setiap enam bulan sekali diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10 % dalam
Yang dibayarkan sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi menjatuhkan talaknya kepada Penggugat Rekonpensi di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya ;