Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 41/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jmb
Tanggal 20 Desember 2023 — Terdakwa
6229
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak Berhadapan Dengan Hukum Wiwin Galitra Als Galih Bin Bin Awaludin (alm) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dalam dakwan pertama Jaksa Penuntut Umum;
    2. <
    li>Menjatuhkan Pidana kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum Wiwin Galitra Als Galih Bin Bin Awaludin (alm) tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menjatuhkan pula pidana pelatihan kerja kepada Anak Berhadapan Dengan Hukum Wiwin Galitra Als Galih Bin Bin Awaludin (alm) sebagai pengganti pidana denda di Bapas Jambi selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 1 (satu) jam dalam 1 (satu) hari
    pada waktu yang tidak mengganggu jam belajar Anak;
  • Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak Berhadapan Dengan Hukum Wiwin Galitra Als Galih Bin Bin Awaludin (alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Anak Berhadapan Dengan Hukum tetap ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) helai celana Panjang warna Hitam;
    • 1 (satu) helai baju kaos warna Hitam;