Ditemukan 10913 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2022 — Putus : 11-07-2022 — Upload : 11-07-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 883/Pid.Sus/2022/PN Sby
Tanggal 11 Juli 2022 — Penuntut Umum:
RINY NT , SH
Terdakwa:
GAME ENDRIYONO BIN SOETJONO
3012
    1. Menyatakan Terdakwa GAME ENDRIYONO Bin SOETJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GAME ENDRIYONO Bin SOETJONO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (
      Penuntut Umum:
      RINY NT , SH
      Terdakwa:
      GAME ENDRIYONO BIN SOETJONO
Register : 25-10-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-11-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 637/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat:
Padlansyah (Direktur PT Graha Game Utama)
Tergugat:
Bank Mandiri (Persero)Tbk
138126
  • Penggugat:
    Padlansyah (Direktur PT Graha Game Utama)
    Tergugat:
    Bank Mandiri (Persero)Tbk
Register : 10-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN BATURAJA Nomor 554/PID.B/2015/PN.Bta
Tanggal 15 Desember 2015 — VICKY FERNANDO PUTRA Als MICKY Bin HARI PRASOJO
584
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :1 (satu) unit PSP game jenis PVP warna hitam merk WlSHGAME, 1 (satu) unit PSP game warna putih merk ADVANCE, 1 (satu) unit HP merk MAXTRON warna 'putih No Imei: 357877031737836, 1 (satu) buah charge,1 (satu) unit HP Samsung warna putih Nomor imei : 3553570546622266, 4 (empat) buah kartu perdana AXIS, 3 (tiga) unit PSP game merk ADVANCE masing-masing warna merah, biru dan hijau, 1 (satu )unit HP Nokia warna putih nomor imei : 359956/05/742626/4, 2 (dua) buah
    charge warna hitam, 5 (lima) buah kartu perdana Axis, 3 (tiga) buah kartu perdana indosat, 1 (satu) unit PSP Game merk ADVANCE warna putih, 1 (satu) charge warn a hitam, 3 (tiga) unit PSP Game warna biru, 1(satu) unit PSP game warna merah, 3 (tiga) buah charge warna hitam, 1(satu) unit PSP Game merk ADVANCE warna biru tua, 1 (satu) charge warna hitam, 1(satu) unit HP Nokia warna hitam type6300 no imey : 355714028856299,6 (enam) buah kartu perdana as dan 1 (satu) keping CD yang berisikan rekaman
    hitam, 5 (lima) buah kartu perdana Axis, 3 (tiga) buah kartuperdana indosat, 1 (satu) unit PSP Game merk ADVANCE warna putih, 1 (Satu) chargewarn a hitam, 3 (tiga) unit PSP Game warna biru, 1(satu) unit PSP game warna merah, 3(tiga) buah charge warna hitam, 1(satu) unit PSP Game merk ADVANCE warna biru tua,1 (satu) charge warna hitam, 1(satu) unit HP Nokia warna hitam type6300 no imey :355714028856299,6 (enam) buah kartu perdana as dan 1 (satu) keping CD yangberisikan rekaman hasil CCTV waktu terjadinya
    : 3553570546622266, 4(empat) buah kartu perdana AXIS, 3 (tiga) unit PSP gamemerk ADVANCE masingmasing merah, biru dan hijau, 1 (satu) unit HP Nokia warna putih nomor imei359956/05/742626/4, 2 (dua) buah charge warn a hitam, 5 (lima) buah kartuperdana Axis, 3 (tiga) buah kartu perdana indosat, 1 (satu) unit PSP Game merkADVANCE warna putih, (satu) charge warna hitam, 3 (tiga) unit PSP Game warnabiru,1 (satu) unit PSP game warna merah,3 (tiga) buah charge warna hitam, 1(satu)unit PSP Game merk ADVANCE
    : 3553570546622266, 4(empat) buah kartu perdana AXIS, 3 (tiga) unit PSP gamemerk ADVANCE masingmasing merah, biru dan hijau, 1 (satu) unit HP Nokia warna putih nomor imei359956/05/742626/4, 2 (dua) buah charge warn a hitam, 5 (lima) buah kartuperdana Axis, 3 (tiga) buah kartu perdana indosat, 1 (satu) unit PSP Game merkADVANCE warna putih,(satu) charge warna hitam, 3 (tiga) unit PSP Game warnabiru,1 (satu) unit PSP game warna merah,3 (tiga) buah charge warna hitam, 1(satu)unit PSP Game merk ADVANCE
    3 (tiga) unit PSP gamemerk ADVANCE masingmasing merah, biru dan hijau, 1 (satu) unit HP Nokia warna putih nomor imei359956/05/742626/4, 2 (dua) buah charge warn a hitam, 5 (lima) buah kartuperdana Axis, 3 (tiga) buah kartu perdana indosat, 1 (satu) unit PSP Game merkADVANCE warna putih,(satu) charge warna hitam, 3 (tiga) unit PSP Game warnabiru,1 (satu) unit PSP game warna merah,3 (tiga) buah charge warna hitam, 1(satu)unit PSP Game merk ADVANCE warna biru tua,1 (satu) charge warnahitam, 1 (Satu
    kartu perdana AXIS, 3 (tiga) unit PSP gamemerk ADVANCE masingmasing merah, biru dan hijau, 1 (satu) unit HP Nokia warna putih nomor imei359956/05/742626/4, 2 (dua) buah charge warn a hitam, 5 (lima) buah kartuperdana Axis, 3 (tiga) buah kartu perdana indosat, 1 (satu) unit PSP Game merkADVANCE warna putih,(satu) charge warna hitam, 3 (tiga) unit PSP Game warnabiru,1 (satu) unit PSP game warna merah,3 (tiga) buah charge warna hitam, 1(satu)unit PSP Game merk ADVANCE warna biru tua,1 (satu) charge
Register : 25-10-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 18-12-2019
Putusan MS LANGSA Nomor 11/JN/2017/MS.LGS
Tanggal 23 Nopember 2017 — Firman Junaidi, SE.SH melawan 1.Nurdiwen Bin Muhammad Nur 2.MUHAMMAD IQBAL Bin SYAHPUTRA 3.MUHAMMAD FADIL Bin ISMAIL 4.JEFRIADI Bin RANI HARUN
12833
  • Terdakwa (Jefriadi bin Rani Harun) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir (perjudian) melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Nurdiwen bin M.Nur) dan Terdakwa (Jefriadi bin Rani Harun) dengan 'uqubat cambuk sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali cambuk di depan umum dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa; Menyatakan barang bukti berupa:9 (sembilan) lembar kartu Voucher Game
    Station / ID Card 500;10 (sepuluh) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 450;9 (sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 400;10 (sepuluh) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 350;8 (delapan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 300;10 (sepuluh) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 250;8 (delapan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 200;9 (sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 150;6 (enam) lembar kartu Voucher Game Station
    / ID Card 100;8 (delapan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 50;2 (dua) lembar kertas rekapan Voucher;1 (satu) unit mesin permainan Game Zone;Dirampas untuk dimusnahkan;Uang tunai sejumlah Rp3.282.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);Dirampas untuk diserahkan ke Kas Baitul Mal Kota Langsa; Menyatakan para Terdakwa tetap dalam tahanan; Menghukum para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);E-Doc Putusan Unduh
    ) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 500;10 (sepuluh) lembarkartu Voucher Game Station / ID Card 450;9 (Sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 400;10 (sepuluh) lembarkartu Voucher Game Station / ID Card 350;8 (delapan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 300;10 (sepuluh) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 250;8 (delapan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 200;9 (Sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 150;6 (enam) lembar kartu Voucher
    Station/ID Card 1000; 9(sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 500; 10 (sepuluh)lembarkartu Voucher Game Station / ID Card 450; 9(sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 400; 10 (sepuluh)lembarkartu Voucher Game Station / ID Card 350; 8 (delapan)lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 300; 10 (sepuluh)lembarkartu Voucher Game Station / ID Card 250; 8 (delapan)lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 200;9 (Sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card
    Game Station / ID Card 300;10 (sepuluh) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 250;8 (delapan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 200;9 (Sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 150;6 (enam) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 100;8 (delapan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 50;2 (dua) lembar kertas rekapan Voucher;1 (satu) unitmesin permainan Game Zone;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
    Station/ID Card 1000;9 (Sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 500;10 (sepuluh) lembarkartu Voucher Game Station / ID Card 450;9 (Sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 400;10 (sepuluh) lembarkartu Voucher Game Station / ID Card 350;8 (delapan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 300;10 (sepuluh) lembarkartu Voucher Game Station / ID Card 250;8 (delapan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card 200;9 (Sembilan) lembar kartu Voucher Game Station / ID Card
Register : 23-06-2022 — Putus : 18-08-2022 — Upload : 01-09-2022
Putusan PN SEKAYU Nomor 250/Pid.B/LH/2022/PN Sky
Tanggal 18 Agustus 2022 —
Terdakwa:
1.I Ketut Artame Bin Game
2.Rismanto Bin Mas Kendar
3.Yulianto Bin Mujadi
9627

  • Terdakwa:
    1.I Ketut Artame Bin Game
    2.Rismanto Bin Mas Kendar
    3.Yulianto Bin Mujadi
Register : 14-02-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 262/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Januari 2019 — Penuntut Umum:
WENDY, SH
Terdakwa:
TJOE CIN CIEN, S.Kom als ACIEN
21180
  • sejumlah Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam Bulan);
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 2 (dua) lembar foto copy sertifikat Merek "PVP", yang sah terdaftar pada
      Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI tetap terlampir dalam berkas perkara

    Sedangkan terhadap barang bukti berupa

    • 2 (dua) pcs permainan/game
      Merek "PVP" dan "WISH GAME" yang Asli/sah terdaftar pada Ditjen HKI Kemenkum dan Ham RI;
    • 2 (dua) pcs permainan/game Merek "PVP" dan "WISH GAME" yang diduga hasil pelanggaran merek.
      Bahwa terdakwa memperdagangkan game tangan merek "PVP"dan "WISH GAME" tersebut mempunyai persamaan dan perbedaanpada pokoknya yakni:Hal. 8 dari 34 Halaman, Put. No. 262/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt.Persamaan :Pada Dus Luar : Tulisan dan Gambar terang .Pada barang (permainan game) : Tulisan PVP DW777 64 bit dan WISH GAME hologram. Tulisan PVP2 DW888 128 bit dan WISH GAME hologram. Layar LCD warna hitam. Jika dinyalakan tampilan Masha and The Bear.
      Bahwa untuk melakukan pembayaran pembelian game player(permainan game tangan) cari ShenZhen Nanjing Technology, Co, LTDHal. 22 dari 34 Halaman, Put.
      Bahwa terdakwa TJOE CIN CIEN alias ACIEN sebelummelakukan pembelian Game pada culan April 2016 tersebut tidakmenanyakan kepada saksi terlebih dahulu tentang Game Player(permainan game tangan) tersebut adalah pesanan orang lain. Bahwa saksi tidak pernah menanyakan Game Player (permainangame tangan) kepada pihak ShenZhen Nanjing Technology, Co, LTDmengapa Game Player (permainan game :angan) pesanan orang laindijual kepada terdakwaTJOE CIN CIEN alias ACIEN.
      Bahwa benar sekitar bulan Juli 2016 selain barang Speaker danAksesoris Komputer terdakwa juga menjual barang berupa permainangame tangan bermerek PVP dan WISH GAME dengan menggunakanMerek "PVP" dan merek "WISH GAME". Bahwa benar mendapatkan barang berupa permainan game tangandengan menggunakan Merek "PVP" dan merek "WISH GAME" tersebut dariShenzhen Nanjing Technology co.ltd China selaku pembuat atau produsengame tangan merek PVP dan WISH GAME.
      dan HAM RI;2. 2 (dua) Pes permainan/game Merek "PVP" dan "WISH GAME"yang Asli/sah terdaftar pada Ditjen HKI Kemenkum dan Ham RI;2. 2 (dua) Pes permainan/game Merek "PVP" dan "WISH GAME"yangdiduga hasil pelanggaran merek yang dibeli oleh TAN RUDITANSANIA dan JIMMY BUDIMAN dari toko Izumi Accessories yangberalamat di Glodok City Lt.
Register : 24-10-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 2448/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
LORITA T PANE.SH
Terdakwa:
HERI KUSNADI
504
  • Heri Kusnadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit mesin judi game
      tembak ikan
    • 1 (satu) kunci game judi tembak ikan
    • 1 (satu) buah chip mesin judi game tembak ikan

    Dirampas untuk dimusnahkan

    • Uang tunai sejumlah Rp. 785.000 (tujuh ratus delapan ribu lima ratus rupiah).
Register : 26-03-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 145/Pid.B/2019/PN Sim
Tanggal 16 April 2019 — Toni Parulian Panjaitan
354
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) unit Mesin Judi Game Tembak Ikan Casing warna Kuning;- 1 (satu) buah Remote Control Layar Mesin Judi Game Tembak Ikan; - 2 (dua) buah Chip pengisian dan pengeluaran saldo koin Mesin Judi Jackpot Game Tembak Ikan;Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi;- 1 (satu) buah Buku Notes catatan keuangan kasir judi setiap hari dalam pelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (satu) buah Pulpen untuk menulis/mencatat;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang
    Menyatakan barang bukti berupa :2 (Dua) unit mesin judi game tembak ikan casing warna kuning;1 (Satu) buah remote control layar mesin judi game tembak ikan2 (Dua) buah chip pengisian dan pengeluaran saldo koin mesin judijackpot game tembak ikan;1 (Satu) buah buku notes catatan keuangan kasir judi setiap hari dalampelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (Satu) buah pulpen untukmenulis/mencatat;Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sebesar Rp. 2.466.000, (Dua juta empat ratus enam puluhenam ribu
    Bahwa adapun sifat permainan judi game tembak ikan tersebut adalahbersifat untunguntungan. Bahwa saksi tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk bermainjudi game tembak ikan tersebut. Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang buktiyang ditemukan pada saat melakukan perjudian game tembak ikantersebut.
    tembak ikan tembak tersebut adalah milikTAMAN SURBAKTI alias TAMAN.Bahwa terdakwa mendapat persenan sebesar Rp. 500.000, (ima ratus riburupiah) per minggu dari penyediaan tempat untuk mesin game tembak ikantersebut.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untukmenyediakan tempat untuk permainan judi game tembak ikan tersebut.Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan danditemukan barang bukti berupa 2 (dua) unit mesin Judi game tembak ikanCassing warna kuning
    tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:2 (dua) unit Mesin Judi Game Tembak Ikan Casing warna Kuning;1 (satu) buah Remote Control Layar Mesin Judi Game Tembak Ikan;2 (dua) buah Chip pengisian dan pengeluaran saldo koin Mesin Judi JackpotGame Tembak Ikan;1 (satu) buah Buku Notes catatan keuangan kasir judi setiap hari dalampelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (satu) buah Pulpen untukmenulis/mencatat;Uang tunai
    Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) unit Mesin Judi Game Tembak Ikan Casing warna Kuning; 1 (satu) buah Remote Control Layar Mesin Judi Game Tembak Ikan; 2 (dua) buah Chip pengisian dan pengeluaran saldo koin Mesin JudiJackpot Game Tembak Ikan;Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; 1 (satu) buah Buku Notes catatan keuangan kasir judi setiap hari dalampelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (satu) buah Pulpenuntuk menulis/mencatat;Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai sejumlah Rp
Register : 26-03-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 11-06-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 143/Pid.B/2019/PN Sim
Tanggal 16 April 2019 — Jesika Hutapea
3411
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) unit Mesin Judi Game Tembak Ikan Casing warna Kuning;- 1 (satu) buah Remote Control Layar Mesin Judi Game Tembak Ikan; - 2 (dua) buah Chip pengisian dan pengeluaran saldo koin Mesin Judi Jackpot Game Tembak Ikan;- 1 (satu) buah Buku Notes catatan keuangan kasir judi setiap hari dalam pelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (satu) buah Pulpen untuk menulis/mencatat;- Uang tunai sejumlah Rp 2.466.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh enam ribu
    Menyatakan barang bukti berupa: 2 (dua) unitmesin judi game tembak ika casing warna kuning; 1 (satu) buah remote control layar mesin judi game tembak ikan; 2 (dua) buah chip pengisian dan pengeluaran saldo koin mesin judi jackpotgame tembak ikan; 1 (satu) buah buku notes catatan keuangan kasir judi setiap ahri dalampelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (Satu) buah pulpen untukmenulis/mencatat; Uang tunai sebesar Rp 2.466.000,00 (dua juta empat ratus enam puluhenam ribu rupiah) yang terdiri
    Bahwa adapun sifat permainan judi game tembak ikan tersebut adalahbersifat untunguntungan. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untukbermain judi game tembak ikan tersebut.
    Saksi yangmeringankan (ade charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:2 (dua) unit Mesin Judi Game Tembak Ikan Casing warna Kuning;1 (satu) buah Remote Control Layar Mesin Judi Game Tembak Ikan;2 (dua) buah Chip pengisian dan pengeluaran saldo koin Mesin Judi JackpotGame Tembak Ikan;1 (satu) buah Buku Notes catatan keuangan kasir judi setiap hari dalampelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (satu) buah Pulpen untukmenulis/mencatat;Uang tunai sejumlah Rp 2.466.000,00
    tembak ikan Cassing warna kuning, 1 (Satu) buahRemote control layar mesin judi game tembak ikan, 2 (dua) buah chippengisian dan pengeluaran Saldo koin mesin judi game tembak ikan, 1(satu) buah buku notes catatan keuangan Kasir Judi setiap hari dalampelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (satu) buah pulpen untukmenulis/mencatat, dan Uang tunai sejumlah Rp 2.466.000,00 (dua jutaempat ratus enam puluh enam ribu rupiah) dibawa ke Polres Simalungununtuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
    Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) unit Mesin Judi Game Tembak Ikan Casing warna Kuning; 1 (satu) buah Remote Control Layar Mesin Judi Game Tembak Ikan; 2 (dua) buah Chip pengisian dan pengeluaran saldo koin Mesin JudiJackpot Game Tembak Ikan; 1 (satu) buah Buku Notes catatan keuangan kasir judi setiap hari dalampelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (satu) buah Pulpenuntuk menulis/mencatat; Uang tunai sejumlah Rp 2.466.000,00 (dua juta empat ratus enam puluhenam ribu rupiah) yang terdiri
Register : 21-11-2012 — Putus : 13-12-2012 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN PADANG Nomor 636/Pid.B/2012/PN.Pdg
Tanggal 13 Desember 2012 — PALITO HANDA Pgl LITO
525
  • Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) Buah Kotak PS3 (Play Station) Merk Sony;- 1 (satu) Buah Penutup kepala (Jail Break/Pembaca Data Permainan ) ;- 1 (satu) lembar Nota Pembelian Cosmic Game Shop ;- 1 (satu) Unit JB (Jail Break/Pembaca Data Permainan);- 1 (satu) lembar Nota Toko Victor Game Center berwarna kuning pada tanggal 31 Juli 2012;- 1 (satu) lembar Nota Toko Victor Game Certer berwarna merah Jambu pada tanggal 31 Juli 2012;- l(satu) Unit PS3 (Play Station) dengan n omor Seri
    , dan 1 JB telah dijualterdakwa ditoko victor game center seharga Rp.250.000.
    yang dicuri) dan bertemu dengan pegawai toko victor game centeryang bernama LINA dan menanyakan apakah benar ada PS 3 milik saksi yang sedang diperbaikidan memperlihatkan 1 lembar pembelian cosmic game shop kepada Lina dan Lina memeriksanota tanda terima reparasi play station yang ada di toko victor game center dan mencocokkannomor seri mesin play station 08274539732266687 yang tertera di lembar nota pembeliancosmic game shop dan ternyata memmang benar.e Bahwa benar yang mengantar unit PS 3 dan
    saksi yang memebelinya di toko Cosmic game shopyang beralamat di jl.
    Bahwa benar nota pembelian cosmic game shop dengan buah kotak PS 3 merk sonydengan buah penutup kepala JB milik saksi.e Bahwa benar nota pembelian cosmic game shop dengan buah kotak PS 3 merk sonydengan buah penutup kepala JB milik saksi.* Bahwa benar barangbarang tersebut saksi yang memebelinya di toko Cosmic game shopyang beralamat di jl. S.
    benar saksi pada hari Sabtu tanggal 15 September 2012 jam 14.00 pergi ketokovictor game center dengan membawa lembar nota pembelian cosmic game shop (buktipembelian barangbarang yang dicuri) dan bertemu dengan pegawai toko victor game centeryang bernama LINA dan menanyakan apakah benar ada PS 3 milik saksi yang sedang diperbaikidan memperlihatkan 1 lembar pembelian cosmic game shop kepada Lina dan Lina memeriksanota tanda terima reparasi play station yang ada di toko victor game center dan mencocokkannomor
Register : 26-03-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 144/Pid.B/2019/PN Sim
Tanggal 16 April 2019 — Suhunan Simanjuntak alias Oppung Natalia; Darson Girsang; Juffrendi Pernando Hot Parulian Girsang; Jasim Sinulingga; Elvis Girsang; Jekson Saragih alias Jek;
355
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) unit Mesin Judi Game Tembak Ikan Casing warna Kuning;- 1 (satu) buah Remote Control Layar Mesin Judi Game Tembak Ikan; - 2 (dua) buah Chip pengisian dan pengeluaran saldo koin Mesin Judi Jackpot Game Tembak Ikan;- 1 (satu) buah Buku Notes catatan keuangan kasir judi setiap hari dalam pelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (satu) buah Pulpen untuk menulis/mencatat;- Uang tunai sejumlah Rp 2.466.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh enam ribu
    Menyatakan barang bukti berupa : 2 (Dua) unit mesin judi game tembak ikan casing warna kuning; 1 (Satu) buah remote control layar mesin judi game tembak ikanHalaman 5 dari 39 Putusan Nomor 144/Pid.B/2019/PN Sim 2 (Dua) buah chip pengisian dan pengeluaran saldo koin mesin judijackpot game tembak ikan; 1 (Satu) buah buku notes catatan keuangan kasir judi setiap ahri dalampelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (Satu) buah pulpen untukmenulis/mencatat; Uang tunai sebesar Rp. 2.466.000, (Dua juta
    tembak ikan tersebut adalahbersifat untunguntungan.Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untukbermain judi game tembak ikan tersebut.Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yangditemukan pada saat melakukan perjudian game tembak ikan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa II.
    Bahwa adapun sifat permainan judi game tembak ikan tersebut adalahbersifat untunguntungan. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untukbermain judi game tembak ikan tersebut. Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yangditemukan pada saat melakukan perjudian game tembak ikan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa Ill.
    Bahwa adapun sifat permainan judi game tembak ikan tersebut adalahbersifat untunguntungan. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untukbermain judi game tembak ikan tersebut. Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan adalah barang bukti yangditemukan pada saat melakukan perjudian game tembak ikan tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa V.
    :2 (dua) unit Mesin Judi Game Tembak Ikan Casing warna Kuning;1 (satu) buah Remote Control Layar Mesin Judi Game Tembak Ikan;2 (dua) buah Chip pengisian dan pengeluaran saldo koin Mesin Judi JackpotGame Tembak Ikan;1 (satu) buah Buku Notes catatan keuangan kasir judi setiap hari dalampelaksanaan perjudian game tembak ikan dan 1 (satu) buah Pulpen untukmenulis/mencatat;Uang tunai sejumlah Rp 2.466.000,00 (dua juta empat ratus enam puluhenam ribu rupiah) yang terdiri dari uang tukaran Rp 100.000,00
Register : 24-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 382/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
PT PATRON APTIKA UTAMA
322631
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon PT Patron Aptika Utama untuk seluruhnya ;
    2. Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama adalah Perseroan Terbatas yang sah dan berhak secara hukum mengkoordinir, mengawasi, mengamankan dan mengarahkan kegiatan usaha pertaruhan game online dengan memakai ISP (internet service provide) yang ada di Indonesia dengan sasaran pemain di luar negeri, sebagaimana tersebut dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor
    Perizinan Komersial/Operasional, Izin Lokasi, Profil Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Surat Keterangan Domisili Badan Usaha Kantor Bersama, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendaftaran Kesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ;
  • Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama adalah Perseroan Terbatas yang sah secara hukum berhak memberikan verifikasi dan sertivikasi produk game
    online yang dipasarkan agar memenuhi syarat-syarat kelayakan untuk tidak menimbulkan kecurangan dalam sebuah pertaruhan game online ;
  • Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama adalah Perseroan Terbatas yang sah secara hukum yang dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online berhak bekerjasama dengan Warga Negara Asing untuk memasarkan pertaruhan game online di Luar Negeri dan bertugas menyiapkan domain, server, internet yang dipakai untuk memasarkan domain tersebut yang bukan
    berasal/tidak berada di negara Indonesia, serta bank untuk transaksi pertaruhan
  • Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak memonitor setiap internet protocol yang dipakai dalam kegiatan transaksi pemasaran game online oleh Warga Negara Asing yang bekerjasama dengan Pemohon ;
  • Menyatakan Pemohon PT Patron Aptika Utama sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum
    Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan kegiatan usaha Pemohon yang bekerjasama dengan Warga Negara Asing dan perusahaan mitra usaha Pemohon dalam melakukan pertaruhan game online di Luar Negeri yang kegiatan operasionalnya dilakukan di Indonesia guna mendapatkan perlindungan keamana
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah)
  • Rencana Kegiatan:Pengembangan Video Game, Seperti Kegiatan Desain, Konsep game,Piranti Lunak Video Game, Pembuatan Aset Grafis, Animation, Suara,Musik, yang Berkaitan dengan Video Game, pengujian hasilnya baikdalam video game maupun bentuk dukungan Virtual Game.
    Penjualan Point/Voucher dalam Game Online, KegiatanOperasional Mesin Perjudian yang dioperasikan melalui Web Portal,Virtual Game, Site Perjudian Virtual, Penyelenggaraan Pertaruhan. Pengembangan Web Dan/ Platform Digital Tujuan Non Komersialdan Komersial.
    untuk tidak menimbulkankecurangan dalam sebuah pertaruhan game online.8.
    Rencana Kegiatan: Pengembangan Video Game, SepertiKegiatan Desain, Konsep game, Piranti Lunak Video Game, PembuatanAset Grafis, Animation, Suara, Musik, yang Berkaitan dengan Video Game,pengujian hasilnya baik dalam video game maupun bentuk dukungan VirtualGame.> Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan Pasal32 ayat (2) Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang PelayananHalaman 25 dari 37 Penetapan Nomor
    Penjualan Point/Voucher dalam Game = Online, KegiatanOperasional Mesin Perjudian yang dioperasikan melalui Web Portal,Virtual Game, Site Perjudian Virtual, Penyelenggaraan Pertaruhan. Pengembangan Web Dan/ Platform Digital Tujuan Non Komersialdan Komersial.
Register : 24-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 13-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 383/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Mei 2019 — Pemohon:
PT VALUE CIPTA GEMILANG
14275
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut diatas;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG untuk seluruhnya;
    3. Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG adalah Perseroan Terbatas yang sah secara hukum berhak melaksanakan kegiatan usaha melayani dan memfasilitasi serta mengkoordinir aktifitas manajemen pertaruhan game online dengan memakai ISP (internet service provide) yang ada di Indonesia dengan sasaran pemain di Indonesia, antara
    dalam lampiran, Izin Usaha (Surat Izin Usaha Perdagangan), Izin Komersial/Operasional, Izin Lokasi, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, Profil Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pendaftaran Kesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ;
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum berhak melakukan transaksi pembayaran pertaruhan game
    game online yang menang dan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak ;
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai badan usaha yang sah berhak secara hukum mengiklankan domain-domain dan produk-produk pertaruhan game online yang terdaftar dalam sistem pembayaran online PT GATEWAY GUNA SELARAS melalui media-media iklan baik elektronik maupun cetak.
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan.
  • Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online di Indonesia ;
  • Membebankan biaya perkara kepada pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 262.000.- ( DUA RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH);
  • kepastian pembayaran bagipara pelaku/pengguna pertaruhan game online yang menang dan untukjaminan kepastian pembayaran pajak ; Menyatakan para Penggugat Intervensi sebagai badan usaha yangsah berhak secara hukum mengiklankan domaindomain dan produkproduk pertaruhan game online yang terdaftar dalam sistem pembayaranonline Penggugat Intervensi melalui mediamedia iklan baik elektronikmaupun cetak ; Menyatakan para Penggugat Intervensi sebagai Perseroan Terbatasyang dalam melaksanakan kegiatan usahanya
    Bahwa Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai badanusaha yang sah dalam penyelenggara pertaruhan game online di Indonesiawajid menaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminan kepastianpembayaran bagi para pelaku/pengguna pertaruhan game online yangmenang dan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak ;10.
    Bahwa Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai PerseroanTerbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanyaberhak bekerjasama dengan pihakpihak lain dalam menjalankan kegiatanusaha pertaruhan game online di Indonesia16.
    Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai badanusaha yang sah dalam penyelenggara pertaruhan game online di Indonesiawajid menaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminan kepastianpembayaran bagi para pelaku/pengguna pertaruhan game online yangmenang dan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak ;5.
    Menyatakan Pemohon PT VALUE CIPTA GEMILANG sebagai badanusaha yang sah dalam penyelenggara pertaruhan game online di Indonesiawajid menaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminan kepastianpembayaran bagi para pelaku/pengguna pertaruhan game online yangmenang dan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak ;6.
Register : 01-07-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 17-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 446/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Juli 2019 — Pemohon:
PT PROTOKOL SASANA JINAWI
10956
  • PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai badan usaha yang sah dalam penyelenggara pertaruhan game online di Indonesia wajib menaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminan kepastian pembayaran bagi para pelaku/pengguna pertaruhan game online yang menang dan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai badan usaha yang sah berhak secara hukum mengiklankan domain-domain dan produk-produk pertaruhan game online yang terdaftar dalam sistem pembayaran online PT. GATEWAY GUNA SELARAS melalui media-media iklan baik elektronik maupun cetak ;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkena internet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukan pemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatan operasionalnya dilakukan oleh Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan ;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online di Indonesia ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
  • PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai badan usahayang sah dalam penyelenggara pertaruhan game online di Indonesia wajibmenaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminan kepastianpembayaran bagi para pelaku/pengguna pertaruhan game online yang menangdan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak ;10. Bahwa Pemohon PT.
    pertaruhan game online dimaksud akanmelalui PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagai badanusaha yang sah dalam penyelenggara pertaruhan game online di Indonesia wajibmenaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminan kepastianpembayaran bagi para pelaku/pengguna pertarunan game online yang menangdan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak ;Menimbang, bahwa Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagaiPerseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatanusahanya berhak bekerjasama dengan pihakpihak lain dalam menjalankankegiatan usaha pertaruhan game online di IndonesiaMenimbang, bahwa Pemohon PT.
    PROTEKSI DUNIA EMAS sebagaibadan usaha yang sah dalam penyelenggara pertaruhan gameonline di Indonesia wajib menaruh uang di Bank yang telahditentukan sebagai jaminan kepastian pembayaran bagi parapelaku/pengguna pertaruhan game online yang menang danuntuk jaminan kepastian pembayaran pajak;5. Menyatakan Pemohon PT. PROTEKSI DUNIA EMAS sebagaibadan usaha yang sah berhak secara hukum mengiklankandomaindomain dan produkproduk pertaruhan game online yangterdaftar dalam sistem pembayaran online PT.
Register : 01-07-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 14-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 445/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 4 Juli 2019 — Pemohon:
PT. PROTEKSI DUNIA EMAS
15581
  • PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai badan usaha yang sah dalam penyelenggara pertaruhan game online di Indonesia wajib menaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminan kepastian pembayaran bagi para pelaku/pengguna pertaruhan game online yang menang dan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai badan usaha yang sah berhak secara hukum mengiklankan domain-domain dan produk-produk pertaruhan game online yang terdaftar dalam sistem pembayaran online PT. GATEWAY GUNA SELARAS melalui media-media iklan baik elektronik maupun cetak ;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya agar tidak terkena internet positif, berhak secara hukum memberitahukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk tidak melakukan pemblokiran situs website pertaruhan game online yang kegiatan operasionalnya dilakukan oleh Pemohon PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai Perseroan Terbatas yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak secara hukum memberitahukan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk kepentingan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online yang dioperasionalkan di Indonesia dengan pelaku/pengguna orang Indonesia, guna mendapatkan perlindungan keamanan ;
  • Menyatakan Pemohon PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai Perseroan Terbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya berhak bekerjasama dengan pihak-pihak lain dalam menjalankan kegiatan usaha pertaruhan game online di Indonesia
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah);
  • Utr.Intervensilll, dan Penggugat Intervensi IV sebagai perusahaan mitrakerja; Menyatakan Penggugat Intervensi II, Penggugat Intervensi III danPenggugat Intervensi IV sebagai badan usaha yang sah dalampenyelenggara pertaruhan game online di Indonesia wajid menaruh uangdi Bank yang telah ditentukan sebagai jaminan kepastian pembayaranbagi para pelaku/pengguna pertaruhan game online yang menang danuntuk jaminan kepastian pembayaran pajak ; Menyatakan para Penggugat Intervensi sebagai badan usaha yang
    Bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon PT.PROTOKOL SASANA JINAWI berhak melayani dan memfasilitasi sertamengkoordinir aktifitas manajemen kegiatan usaha pertaruhan game onlinedengan memakai ISP (internet service provide) yang ada di Indonesiadengan sasaran pemain di Indonesia, dimana transaksi pembayaranpertaruhan game online akan melalui PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI, sebagai badanusaha yang sah dalam penyelenggara pertaruhan game online di Indonesiawajid menaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminankepastian pembayaran bagi para pelaku/pengguna pertaruhan game onlineyang menang dan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak ;10. Bahwa Pemohon PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI sebagai PerseroanTerbatas yang sah secara hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanyaberhak bekerjasama dengan pihakpihak lain dalam menjalankan kegiatanusaha pertaruhan game online di Indonesia16. Bahwa Pemohon PT.
    PROTOKOL SASANA JINAWI, sebagaibadan usaha yang sah dalam penyelenggara pertarunan game online diIndonesia wajid menaruh uang di Bank yang telah ditentukan sebagai jaminankepastian pembayaran bagi para pelaku/pengguna pertaruhan game onlineyang menang dan untuk jaminan kepastian pembayaran pajak ;Menimbang, bahwa Pemohon PT.
Register : 17-05-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 902/Pid.B/2023/PN Mdn
Tanggal 13 Juli 2023 — Penuntut Umum:
SILVIA PRATIWI YUNISARI
Terdakwa:
SUCI MUSTIKA BINTI SAMIK NASUTION
126
  • Menetapkan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) unit mesin judi game tembak ikan dan 1 (satu) buah chip judi game tembak ikan, dimusnahkan;

    - Uang tunai sejumlah Rp. 270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), dirampas untuk negara;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

Register : 21-02-2017 — Putus : 04-05-2017 — Upload : 16-06-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 157/Pid.B/2017/PN Pbr
Tanggal 4 Mei 2017 — Parlaungan Saragih
336
  • Menyatakan barang bukti berupa :- 6 (enam) unit mesin Game Paman /Poker dengan nomor unit M03,M17,M26,M38,M39 dan M40.- 4 (empat) unit mesin game ikan.- 1 (satu) unit mesin game buaya / bubble whirlwind.
    Putusan No. 157/Pid.B/2017/PN.Pbr.perolehan kredit poin yang ada didalam mesin menjadi Voucher sedangkandari pemain Arifin Als Hasan ditemukan barang bukti 4 ( Empat ) LembarVoucher City game dari Hendra Als Aheng 6 ( Enam ) Lembar Voucher Citygame, dari Yulizar 2 (dua) Lembar Voucher City game, dari Yulius Als Apuiditemukan 2 ( Dua ) Lembar Voucher City game, dari Marjono Als Lisuikditemukan , 1 ( satu ) Lembar Voucher City game, dari Herman Als Kam Kieditemukan 1 ( satu ) Lembar Voucher City game
    Zobit sebagai Wasit Cancel yangmempunyai peran mengcancel perolehan kredit poin yang ada didalam mesinmenjadi Voucher sedangkan dari pemain Arifin Als Hasan ditemukan barangbukti 4 (Empat) Lembar Voucher City game dari Hendra Als Aheng 6 (Enam)Lembar Voucher City game, dari Yulizar 2 (dua) Lembar Voucher City game,dari Yulius Als Apui ditemukan 2 (Dua) Lembar Voucher City game, dariMarjono Als Lisuik ditemukan , 1 (satu) Lembar Voucher City game, dariHerman Als Kam Kie ditemukan 1 (satu) Lembar Voucher
    City game,Hal. 21 dari 26 hal.
    Zobit sebagai Wasit Cancel yang mempunyaiperan mengcancel perolehan kredit poin yang ada didalam mesin menjadi Vouchersedangkan dari pemain Arifin Als Hasan ditemukan barang bukti 4 (Empat) LembarVoucher City game dari Hendra Als Aheng 6 (Enam) Lembar Voucher City game,dari Yulizar 2 (dua) Lembar Voucher City game, dari Yulius Als Apui ditemukan 2(Dua) Lembar Voucher City game, dari Marjono Als Lisuik ditemukan , 1 (satu)Lembar Voucher City game, dari Herman Als Kam Kie ditemukan 1 (satu) LembarVoucher
    City game, sedangkan Seng Li Als Aan ditemukan 4 Empat) LembarVoucher City game ;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur initelah terpenuhi ;Hal. 24 dari 26 hal.
Register : 03-04-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 28-09-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 1/PID.S/2014/PN.NGJK
Tanggal 15 April 2014 — Jaksa Penuntut:
TEGUH ANANTO, SH.
Terdakwa:
EKO YULIANTO YUSUF Bin ACHMAD RIMALI
543
  • Joko Sukarno, 20 lembar Voucer Game Internet, Uang Tunai Rp 250.000,-, 1 Hp merk Nokia Warna Merah, 14 Voucer game online, Dikembalikan kepada Joko Sukarno ;
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Register : 13-10-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2378/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 20 Desember 2022 — Penuntut Umum:
RAHMI SHAFRINA,SH.MH
Terdakwa:
TOK SU KEE
128
  • menjadikannya pencaharian;, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) unit meja mesin ketangkasan tambak game
    • 6 (enam) unit meja mesin ketangkasan game Slot.
    • 1 (satu) unit meja mesin ketangkasan game piala.
    • 1 (satu) unit meja mesin ketangkasan game Gokong.
    • 1 (satu) unit TV monitor CCTV merek SAMSUNG warna hitam model : S24R350FZE dengan seri S/N : 4PWJH4TR3013335X.
    • 1 (satu) buah buku catatan omset pemain judi mesin ketangkasan.
    • 1 (satu) buah DVR merek HIKVISION serial no: E57664729 (S).
    • 5 (lima) kunci Mesin meja game ketangkasan.
    • 6 (enam) kartu Chip Pengisi dan Pencancel poin mesin ketangkasan.
    • 1 (satu) unit HP merek OPPO jenis F11 Pro warna biru metalik dengan Imei I : 863880042536053, Imei II : 863880042536046 dengan No. Sim Card 0811653059

    Dirampas untuk dimusnahkan.

Putus : 04-10-2012 — Upload : 23-04-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 1657/Pid.B/2012/PN.Sby.
Tanggal 4 Oktober 2012 — MARIO THOMASCA LIMAS
8918
  • Menetapkan barang bukti berupa 120 ( seratus dua puluh ) keping DVD Game Nintendo W II dan 400 ( empat ratus ) keping DVD Game PlayStation 2 dirampas untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah ) ;
    dan Nintendo ;Bahwa saksi mengetahui masalah Terdakwa diajukan kepersidangan karena sebagaipemilik Toko Republik Game telah menjual CD dan DVD Game PlayStation 2, Nintendobajakan ;Bahwa saksi tahu pada tanggal 08 Januari 2012 sekitar jam 13.00 wib ada pihak kepolisianmelakukan pemeriksaan di toko Republik Game dan mengamankan 120 keping DVD GameWII ( Nintendo ) dan 400 keping Game PlayStation 2 ;PAGEe Bahwa DVD Game WII Nintendo dijual seharga Rp 10.000, ( sepuluh ribu rupiah )perkepingnya sedangkan
    untuk DVD Game PlayStation 2 dijual seharga Rp 5.000,(lima ribu rupiah ) perkepingnya ;e Bahwa saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan DVD Game bajakan tersebut ;e Bahwa saksi selama bekerja di toko Republik Game tidak pernah menjual DVD Game asli,maka saksi tidak bisa membedakan DVD Game yang asli dan DVD Game yang bajakan, yangsaksi tahu harga DVD Game asli lebih mahal daripada DVD Game bajakan ;e Bahwa saksi tidak tahu berapa besar keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari menjual DVDGame
    saksi sita pada saat penangkapan Terdakwa adalah 120keping Game Nintendo WII dan 400 keping game PlayStation ;3.
    Kantor perwakilan dimaksud bergerak di bidang usaha industriConsole game dan Asesorisnya antara lain CD Game, DVD Game, Memory Stick Game danlainnya yang menggunakan merek dagang Sony Play Station ;Saksi menerangkan bahwa varian dari Sonsole Game beserta Acessories yang merupakan hasilproduksi Sony Computer Entertaiment Inc tersebut antara lain :a Console ( player ) Playstation 1b Console ( player ) Playstation 2PAGEc Console ( player ) Playstation 3d Console ( player ) Playstation Portable ( PSP
    /permaian yang dapatdimainkan pada console game ( player/mesin ) PlayStation 2 maupun 3, Game dimaksudadalah suatu perwujudan dari sekumpulan perintahperintah tertentu dengan bahasapemrograman komputer, sehingga terwujudlah game sebagaimana dapat dijalankan denganconsole game dimaksud, sedangkan DVD Game PlayStation 2 maupun 3, sesuai dengankonsep perlindungan Hak Cipta yang ada, penciptanya secara materiil adalah sesorang yanghalaman 9 Putusan Nomor : 1657/Pid.B/2012/PN.Sby10PAGEbekerja pada Sony