Ditemukan 5 data
8 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon (Irfai Budi Santoso bin Nur Cholis) sebagai wali dari anak yang bernama Kafa Diamond Gameel bin IrfaI Budi Santoso, laki-laki, umur 13 tahun dan dan Sea Nadira Ufaira binti IrfaI Budi Santoso umur 3 tahun , berhak mewakili segala perbuatan hukum anak tersebut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
14 — 0
Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat bernama Alzio Gameel Ibrahim Bin Aang Kurniawan, lahir tanggal 14 Oktober 2021, umur 1 (satu) tahun kepada Penggugat dan tidak menghalang-halangi Tergugat sebagai ayahnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut; 4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah
66 — 19
Menjatuhkan talak satu ba`in shughra Tergugat (Aang Kurniawan Bin Ibrahim) terhadap Penggugat (Tri Andini Binti Rusliansyah);
3. Menetapkan hak pemeliharaan (hadhanah) anak Penggugat dan Tergugat bernama Alzio Gameel Ibrahim Bin Aang Kurniawan, laki-laki, tempat tanggal lahir, Bandar Lampung 14 Oktober 2021 dibawah Pemeliharaan Penggugat sebagai Ibu Kandungnya dan tidak menghalang-halangi Tergugat sebagai Ayahnya untuk
bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Alzio Gameel Ibrahim Bin Aang Kurniawan kepada Penggugat;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Penggugat/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp575.000,00 (lima
20 — 3
Gameel Arrasya Elkahfi bin Irfan Nur Diansyah, dan
3.2. Ghazi Arshaka Kalifi bin Irfan Nur Diansyah.
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
35 — 9
Makka Avisena Aryadin, laki-laki, umur 8 tahun;
3. Mikaila Aisha Aryadin, perempuan, umur 6 tahun;
berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban kepada pihak pemegang hak hadhanah (Penggugat Rekonvensi) untuk memberikan akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah (Tergugat Rekonvensi) untuk bertemu dengan anak-anaknya tersebut;
3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Gameel