Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 290/PDT/2020/PT MKS
Tanggal 19 Oktober 2020 — Pembanding/Tergugat : H. UMAR LEHA Diwakili Oleh : AGUS, S.H.
Terbanding/Penggugat I : Hj. FAUZIAH M.M Diwakili Oleh : JHONY PAULUS, S.H
Terbanding/Penggugat II : Hj. TJEKE ALI Diwakili Oleh : JHONY PAULUS, S.H
Terbanding/Penggugat III : Hj. HERIYAH ALI, BA Diwakili Oleh : JHONY PAULUS, S.H
Terbanding/Penggugat IV : Hj. DITA ANDIKA, SH.,MH Diwakili Oleh : JHONY PAULUS, S.H
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang
13282
  • Samate;Menyatakan bahwa objek sengketa yang dikenal dengan nama Bola Riridengan luas 1.120 m2 (meter persegi) dengan batasbatas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya Gamtak;Hal 2 dari 9 hal Putusan Nomor 290/PDT/2020/PT MKS10. Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Alm. H. Bakar, rumah H.Bantik; Sebelah Selatan berbatasan dengan Pak Sabil; Sebelah Timur berbatasan dengan jalan poros Toraja Enrekang.Adalah milik dan kepunyaan yang sah Alm. H.
    Umar Leha yaitu ;Sebelah Utara : jalan Gamtak ( garutu ).Sebelah Barat : Tanah dan bangunan rumah batu H. Umar Leha.Sebelah Selatan : Pagar Tembok / Pak Sabil / Sulaiman.Sebelah Timur : Jalan poros Toraja Enrekang.Adalah sebagai sebidang tanah milik H.
Register : 17-01-2020 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 02-10-2020
Putusan PN ENREKANG Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Enr
Tanggal 15 Juli 2020 — Penggugat:
1.Hj. FAUZIAH M.M
2.Hj. TJEKE ALI
3.Hj. HERIYAH ALI, BA
4.Hj. DITA ANDIKA, SH.,MH
Tergugat:
1.H. UMAR LEHA
2.UMAR LEHA
Turut Tergugat:
1.Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang
2.KEPALA BADAN PERTANAHAN/ATR KABUPATEN ENREKANG
427134
  • Menyatakan bahwa objek sengketa yang dikenal dengan nama Bola Riri dengan luas 1.120 m2 (meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :

    • Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya Gamtak;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah Alm. H. Bakar, rumah H. Bantik;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Pak Sabil;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan jalan poros Toraja Enrekang.

    Adalah milik dan kepunyaan yang sah Alm. H.