Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 13-06-2022
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 9/Pid.B/LH/2021/PN Mjy
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
ETY BOEDI, SH
Terdakwa:
Dwi Kamto als Ganggok bin Paeran.
8721
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa DWI KAMTO Als GANGGOK Bin PAERANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar yang dilakukan oleh perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
    Penuntut Umum:
    ETY BOEDI, SH
    Terdakwa:
    Dwi Kamto als Ganggok bin Paeran.
Register : 28-09-2012 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 19-12-2013
Putusan PN PARIAMAN Nomor 33/Pdt.G/2012/PN.Prm
Tanggal 18 Juli 2013 — BUJANG, DKK VS O S M A D I , DKK
7712
  • Padang Pariaman ;Bahwa anak Tik lyaik ada 4 (empat) orang yaituPisah, Saunan,Raisah dan Kaciak ;Bahwa saksi pernah bertemu dengan Bisah,anaknya 2 orang yaitu : Ganggok dan Kasim ;Bahwa hasil sawah yang dikerjakan oleh MakKaciak tersebut dibagi oleh Mak Kaciak kepadasaudaranya Saunan dan Raisah dan ketika padimasak saksi ada melihat Saunan dan Raisah ikutmengambil hasil sawah tanah objek perkara ;Bahwa saksi pernah ketemu dengan Ramalahdirumahnya di Kampung Teleng ;Bahwa tanah objek perkara adalah
    tanahpusaka tinggi Mak Kaciak ;Bahwa harta pusaka tinggi tidak boleh diberikankepada istri ;Bahwa Mak Kaciak meninggal dunia pada tahun1955 dan setelah itu tanah objek perkara diolaholeh Ganggok dan juga diolah oleh ayah tiriNurali yang bernama Perang;Bahwa setelah Mak Kaciak meninggal sekarangtanah objek perkara jatuh kepada Amiar A.Nazir ;Bahwa yang mempunyai tanah sawah disebelahUtara dari tanah objek perkara adalah MakAteh ;Bahwa hubungan Mak Kaciak dengan Mak Atehadalah lbu Mak Kaciak dengan
    Bujang (Penggugat 1)adalah anak Safiah ;Putusan Nomor : 33/Pdt.G/2012/PN.PRM, halaman....... 29Bahwa tanah objek perkara adalah harta pusakatinggi Mak Kaciak saksi mengetahui dari ceritaMak Kaciak ;Bahwa setelah Perang sakai pernah melihatPisang dan Si Mei mengolah sawah Mak Kaciakdengan cara pertigaan dan hasilnya diserahkankepada Ganggok ;Bahwa saudara Mak Kaciak adalah Saunan,Bisah dan Raisah ;Bahwa ibu Ganggok adalah Bisah ;Bahwa hubungan Mak Kaciak dengan Ganggokmamak / paman dan kemenakan/
    keponakan ;Bahwasakai tahu sawah diseberang jalan daritanah objek perkara dimana tanah tersebutdikuasai oleh Marayam anak dari Saunan ;Bahwa hubungan Munir dengan Ramalah adalahberadik kakak ibu mereka adalah Ganggok ;Bahwa anak Ramalah yang saksi tahu hanyaAmiar (Penggugat 2) saja ;Bahwa lbu Mak Ateh dan ibu Mak Kaciak beradikkakak ;Bahwa saksi tidak melihat Munir dan Jahanmenggarap objek perkara ;Bahwa saksi pernah ketemu dengan Mak Ateh,sawah Mak Ateh terletak di sebelah Utara daritanah objek
    Nazir ;Bahwa anak Ganggok adalah Ramalah, Munirsekarang Munir telah meninggal ;Bahwa Kasat tidak pernah menggarap tanahobjek perkara ;Bahwa hubungan Raisah dengan Mak Kaciakberadik kakak ;Bahwa hubungan Saunan, Bisah dengan MakKaciak adalah mamak/paman dan kemenakan/keponakan ;Bahwa hubungan Ganggok dengan Amiar A.Nazir adalah Andung/kakek Amiar ;Bahwa saksi tidak tahu dengan Tik lyaik ;Bahwa hubungan Mak Kaciak dengan Mak KatikAteh adalah lbu mereka beradik kakak ;Bahwa status tanah objek perkara