Ditemukan 1 data
1.YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
2.YUNI PRIYONO, S.H
Terdakwa:
GARDYA HENDRA KUSUMA Bin SUHARTO
33 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gardya Hendra Kusuma Bin Suharto tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
1.YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
2.YUNI PRIYONO, S.H
Terdakwa:
GARDYA HENDRA KUSUMA Bin SUHARTO