Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 29-01-2021
Putusan PN KASONGAN Nomor 113/Pid.B/2020/PN Ksn
Tanggal 12 Januari 2021 — Heri Bin Riko
5517
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merk GARFIO- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk THRASHER- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk FRUIT OF THE LOOMDirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat merk GARFIO. 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk THRASHER. 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk FRUIT OF THE LOOM.Dirampas untuk dimusnahkan4.
    melihat hal tersebut Terdakwa langsunglari menggunakan sepeda motor kearah hulu; Bahwa senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menganiaya parakorban, Terdakwa buang disekitar barak sekitar kurang lebih 50 (lima puluh)meter dari tempat kejadian ; Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada para korban dan Terdakwamenyesali perbuatanya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) lembar celana pendek warnacoklat merk GARFIO
    dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dandijatuhi hukuman maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf bKitab Undangundang Hukum Acara Pidana, dan untuk memudahkanpelaksanaan isi putusan ini adalah beralasan hukum agar Terdakwadiperintahkan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganMajelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) lembar celana pendek warnacoklat merk GARFIO
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar celana pendek warnacoklat merk GARFIO 1 (satu) lembar baju kaos warnahitam merk THRASHER 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam merk FRUIT OF THE LOOMHalaman 22 dari 23 Putusan Nomor 113/Pid.B/2020/PN KsnDirampas untuk dimusnahkan;6.