Ditemukan 17 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2023 — Putus : 29-05-2023 — Upload : 17-07-2023
Putusan PN KUNINGAN Nomor 52/Pid.Sus/2023/PN Kng
Tanggal 29 Mei 2023 — Penuntut Umum:
Leni Herlina, S.H., M.H.
Terdakwa:
IWAN RIMAWAN Bin WASDI (Alm)
4214
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) butir obat jenis Atarax Alprazolam 1 mg;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau merk Gardio ;
- sim card Axis dengan nomor 0838 6698 8926 ;
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merk A15 Warna Hitam ;
dirampas untuk negara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);