Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2016 — Putus : 12-10-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN JOMBANG Nomor 400/Pid.B/ 2016/PN.JBG
Tanggal 12 Oktober 2016 — INDRA ARI KURNIAWAN Als GARIBO Bin Alm NGARIMUN
5311
  • Menyatakan Terdakwa INDRA ARI KURNIAWAN Als GARIBO Bin Alm NGARIMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    INDRA ARI KURNIAWAN Als GARIBO Bin Alm NGARIMUN
    P UT US A NNOMOR: 400/Pid.B/ 2016/PN.JBGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : INDRA ARI KURNIAWAN Als GARIBO Bin AlmNGARIMUNTempat lahir : SurabayaUmur/Tanggal lahir +: 36 Tahun / 24 April 1980Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal Dusun Mojokrapak Desa Krapak KecamatanTembelang
    Negeri tersebut;Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atan nama Terdakwa besertaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa;Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;Telah membaca Visum et Reprtum yang diajukan dipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 5Oktober 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini memutuskan:1.Menyatakan Terdakwa INDRA ARI KURNIAWAN als GARIBO
    GARIBO BIN NGARIMUN(ALM.) pada hari Jumat tanggal 22 April 2016 sekitar pukul 08.30 wib, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2016 bertempat di Dusun NgranduDesa Morosunggingan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang atau setidaktidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Jombang, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korbanPRIYO UTOMO hingga menimbulkan sakit atau luka, perbuatan tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut :Pada
    Halam 14 dari 17 Beralamat Jalan Dusun Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito KabupatenJombang yaitu:Pada korban lakilaki ini ditemukan memar kelopak mata kanan,memar pipi kakan, luka robek pipi kanan, perdarahan hidungakibat kekerasan benda tumpul yang tidak mengakibatkanpenyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pertimbangan tersebut ditas bahwa antarakehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannyadan Terdakwa INDRA ARI KURNIAWAN Als GARIBO
    Menyatakan Terdakwa INDRA ARI KURNIAWAN Als GARIBO Bin AlmNGARIMUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pts .Pid.B/2016/PN Jbg. Halam 16 dari 17 pidana PENGANIAYAAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 4 ( empat ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 28-04-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 27-05-2015
Putusan PN PADANG Nomor 230/Pid.B/2015/PN Pdg
Tanggal 20 Mei 2015 — SUWANDRI BIN SYUKUR Pgl WAN
312
  • Pdgmengirim sms ke Hp terdakwa kemudian dicatat oleh terdakwa ke bukusedangkan pembayaran uang taruhannya diserahkan oleh pemain kepadaterdakwa sekira jam 19.00 wib atau terdakwa sendiri yang memintanya kepadapemain, ada juga para pemain yang langsung menelpon terdakwa untukmemasang angkaangka togel, pada saat terdakwa ditangkap sudah 6 (enam)orang yang memasang nomor togel kepada terdakwa yaitu : Garibo perkerjaantukang ojek total pasangannya Rp. 189.000.