Ditemukan 1 data
Terdakwa:
GARUDA MAS SATRIA Alias GARPET Bin BAMBANG PANCA SETIAWAN
94 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa GARUDA MAS SATRIA alias GARPET bin BAMBANG PANCA SETIAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam)
Terdakwa:
GARUDA MAS SATRIA Alias GARPET Bin BAMBANG PANCA SETIAWAN