Ditemukan 7 data
49 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 3454 K/Pdt/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:LALA, bertempat tinggal di Kampung Garutuk, LingkunganKalosi Barat, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla KabupatenEnrekang;Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;melawanSADDIA, bertempat tinggal di Jalan M.
Barung yang selanjutnya diserahkan tanah terletak diKampung Garutuk yang berukuran 12 m x 18 m oleh P.
Aci dan masyarakat kampung Garutuk sebagai pihakdalam perkara ini. Bahwa H. Aci yang merupakan paman dari Lala(Pemohon Kasasi) adalah orang yang menghibahkan tanah yangdisengketakan Termohon Kasasi kepada masyarakat kampung Garutukuntuk dibangun Mesjid;e Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 216 K/Sip/1979 tanggal 27 Maret 1975 jo. Nomor 1424 K/Sip/1975 tanggal 06Juni 1976 jo.
Namun hak itutelah beralih/berpindah kepada masyarakat Garutuk setelahadanya penyerahan/hibah tanah sengketa dari H.
Aci kepada pengurus Masjid AtTaqwa Garutuk bukti T.2 dan T.6;Bahwa gugatan ternyata salah alamat, seharusnya yang digugat adalah H. Aciselaku orang yang menghibahkan dan masyarakat kampung Garutuk selakupenerima hibah untuk kepentingan pembangunan mesjid;Hal.13 dari 16 hal. Put.
Terbanding/Penggugat : SADDIA
52 — 25
P U TUos ANNomor : 127/P0T/2012/PT.MKSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdalam perkara antara :LALA ; Pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Kampung Garutuk, LingkunganKalosi, Kecamatan Alla,Kabupaten Enrekang, selanjutnya disebut sebagai; TERGUGAT/PEMBANDING ;MelawanSADDIA; Pekerjaan Urusan Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan .MRukka Andi Lolo
Menyatakan tanah perumahan yang terletak di Kampung Garutuk, KelurahanKalosi, Kecamatan Alla, dengan luas + 247 m?, dengan batasbatas tanah sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya kelurahan ke Pesanggrahan ; b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan rumah Halima (mama Das);c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Masjid, rumah Rammang alias Rahman dan rumah anaknya Rahman ;d.
Bukti 11 adalah surat penyerahan tanah dari H.Aci tertanggal 7 Agustus1997, pokok isi surat tersebut menerangkan bahwa tanah sengketa yangdahulu harta pusaka/peninggalan Bakak al Indo Pasang sudah dihibahkanuntuk kepentingan agama/Masjid AtTaqwa dan setelah penyerahan tersebutStatus tanah tersebut menjadi milik masyarakat Garutuk, sehingga untukpenyelesaian perkara ini secara tuntas gugatan seharusnya ditujukan kepadaseluruh masyarakat yang berdomisili di Lingkungan Garutuk/Kalosi Barat, Kel.Kalosi
Alla, dan tidak benar jika gugatan hanya ditujukan kepadatergugat Lala saja tanpa melibatkan seluruh masyarakat Garutuk, sehinggagugatan ini terbukti mengalami cacat/kekurangan formil yang merupakan syarat sahnya suatu gugatan ;b. Bukti T2 s/d T6, yang berupa surat keterangan pembayaran Pajak Bumi danBangunan untuk tanah sengketa.
Namun hak itu telahberalih/berpindah kepada masyarakat Garutuk setelah~ adanyapenyerahan/hibah tanah sengketa dari H.
14 — 8
PUTUSANNomor 91/Pdt.G/2020/PA.EkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Cerai Gugat antara:Siti Nurkhairiyah binti Kasmin Djafar, tempat lahir Buntu Ampang, tanggallahir 24 Desember 1994, Agama Islam, pendidikan terakhirSLTP, pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat kediaman diDusun Garutuk Kalosi, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla,Kabupaten
12 — 6
PUTUSANNomor 269/Pdt.G/2016/PA.Ek.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Enrekang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putus anperkara Nomor 269/Pdt.G/2016/PA.Ek. antara :PENGGUGAT, umur 51 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaanPedagang Pakaian, tempat tinggal di Garutuk, KelurahanKalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, selanjutnyadisebut Penggugat;MelawanTERGUGAT, umur 47 tahun, agama Islam,
23 — 8
PA Ekearl cpo> Jl aU pawDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Enrekang yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkanputusan perkara cerai gugat antara:eee, ver 44 tahun, agamaIslam, pendidikan terakhir S1, pekerjaan PNS, tempatkediaman di Lambau, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla,Kabupaten Enrekang, sebagai Penggugat;melawanee, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSMA, pekerjaan wiraswasta, tempat kediaman di Garutuk
45 — 24
Oleh karena itutergugat kopensi/penggugat rekonpensi memohon kepada BapakKetua/Majelis Hakim yang terhormat agar memutuskan denganmenetapkan hakhak bagian para tergugat konpensi/penggugatrekonpensi atas tanah kebun yang telah dijual dan tanah kebunyang dikuasai oleh para penggugat konpensi / tergugat rekonpensiyaitu :1) Tanah kebun yang berasal dari AYAH PARA PENGGUGATDAN PARA TERGUGAT telah dijual oleh para penggugatkonpensi kepada HASAN (tukang gigi) yang luasnya + 45 areyang terletak di Garutuk
Dalam Pokok Perkara (Rekonvensi).a Pertamatama ditekankan bahwa tergugat rekonvensi dengan tegasmenolak semua dalil dan alasan penggugat rekonvensi sepanjang dalil danalasan itu merugikan tergugat rekonvensi.b.Terhadap objek gugat rekonvensi ; tergugat sama sekali tidak pernahmenjual tanah yang dimaksud, dan bahkan tidak tahu kalau di Garutuk,Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang terdapat/adatanah kebun milik AYAH PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT;luas 45 are;Terhadap objek gugat rekonvensi
bagian eksepsiPenggugat rekonvensi mengatakan bahwa gugatan rekonvensi mengenaiharta peninggalan AYAH PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT(Alm) belum dibagi waris, sehingga yang dilibatkan dalam perkara warisrekonvensi adalah ahli waris dari AYAH PARA PENGGUGAT DANPARA TERGUGAT (Alm) yaitu penggugat rekonvensi dan para tergugatrekonvensi, SUDAH TEPAT, Tapi jangan lupa penggugat rekonvensisendiri dalam gugatan rekonvensinya tanggal 5 Pebruari 2014 (angka Illpoin: 3.1) menyatakan dengan jelas Kebun di Garutuk
87 — 7
Menyatakan tanah perumahan yang terletak di Kampung Garutuk, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, dengan luas 247 m, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya kelurahan ke Pesanggrahan;b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan rumah Halima (mama Das); c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Masjid, rumah Rammang alias Rahman dan rumah anaknya Rahman ;d.